Minggu, 03 Agustus 2014

AP HKBP Th.2002 - ATURAN




ATURAN DAN PERATURAN HKBP TH.2002



ATURAN

Bab I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Pengertian Istilah
  1. Aturan adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mendasar di HKBP. 
  2. Peraturan adalah ketentuan-ketentuan yang dijabarkan dari Aturan HKBP.
  3. Aturan Peraturan HKBP yang disingkat menjadi AP HKBP adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mendasar dan ketentuan-ketentuan yang dijabarkan dari Aturan di HKBP. 
  4. Jemaat adalah persekutuan sejumlah warga HKBP di tempat yang tertentu, yang dipimpin oleh pimpinan jemaat setempat. 
  5. Rapat Jemaat adalah rapat tertinggi di tingkat jemaat yang mengambil keputusan untuk melaksanakan tri-tugas panggilan gereja dan melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, dan rapat resort sesuai dengan kebutuhan jemaat.
  6. Pelayan adalah warga jemaat yang terpanggil dan terpilih untuk mempersembahkan dirinya melayani di tengah-tengah  gereja.
  7. Tri-tugas panggilan gereja adalah persekutuan, kesaksian, dan pelayanan diakonia. 
  8. Pimpinan jemaat adalah yang memimpin jemaat setempat. 
  9. Dewan koinonia  adalah organ pelayanan di tingkat jemaat, yang merencanakan dan melaksanakan pelayanan untuk memantapkan persekutuan yang sehati, sepikir, dan seperasaan yang mencakup seksi sekolah minggu, seksi remaja, seksi pemuda, seksi perempuan, dan seksi bapak. 
  10. Dewan marturia  adalah organ pelayanan di tingkat jemaat, yang merencanakan dan melaksanakan pekerjaan memberitakan Injil di tengah-tengah  jemaat dan masyarakat, yang mencakup seksi pekabaran Injil dan seksi musik. 
  11. Dewan diakonia adalah organ pelayanan di tingkat jemaat, yang inemikirkan dan melaksanakan pelayanan diakonia, meningkatkan pengetahuan dan kesehatan, demikian juga melaksanakan percakapan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah, yang mencakup seksi diakonia sosial, seksi pendidikan, seksi kesehatan, dan seksi kemasyarakatan. 
  12. Seksi adalah unit pelayanan di bawah dewan di tingkat jemaat.
  13. Resort adalah persekutuan beberapa jemaat setempat untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di jemaat-jemaat.
  14. Rapat Resort adalah rapat tertinggi di tingkat resort yang mengambil keputusan untuk melaksanakan yang ditetapkan oleh Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, dan sinode distrik.
  15. Pendeta Resort adalah yang memimpin jemaat induk dan mengordinasikan dan mengendalikan pekerjaan- pekerjaan pelayanan di semua jemaat yang tergabung dalam resort tertentu. 
  16. Distrik adalah persekutuan beberapa resort untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di distrik itu.
  17. Sinode Distrik  adalah rapat tertinggi di tingkat distrik yang mengambil keputusan untuk melaksanakan yang ditetapkan oleh Sinode Agung dan Majelis Pekerja Sinode sesuai dengan kebutuhan distrik yang bersangkutan.
  18.  Praeses adalah pimpinan distrik bersama-sama  dengan para kepala bidang. 
  19. Majelis Pekerja Sinode Distrik adalah rapat yang melayani distrik untuk melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, dan sinode distrik bersama-sama  dengan praeses dan para kepala bidang. 
  20. Bidang adalah organ yang memimpin pelayanan untuk melaksanakan tri-tugas panggilan gereja di tingkat distrik. Pengadaan bidang dan pimpinannya hendaknya disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan distrik bersangkutan. Bidang-bidang itu adalah bidang koinonia, bidang marturia, dan bidang diakonia.
  21. Sinode Agung adalah rapat am tertinggi di HKBP yang menetapkan semua kebijakan dasar berkenaan dengan tri- tugas panggilan gereja. 
  22. Majelis Pekerja Sinode adalah rapat yang bekerja untuk merencanakan dan melaksanakan keputusan Sinode Agung melalui Pimpinan HKBP yang dipimpin oleh Ephorus. 
  23. Pimpinan HKBP adalah satu tim yang dipimpin oleh Ephorus, yang beranggotakan Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, dan Kepala Departemen Diakonia. 
  24. Ephorus adalah pemimpin segenap HKBP, dan sekaligus pemimpin Pimpinan HKBP. 
  25. Sekretaris Jenderal adalah seorang anggota Pimpinan HKBP yang memimpin pelayanan di bidang administrasi umum dan keuangan. 
  26. Departemen Koinonia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan persekutuan di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Koinonia. 
  27. Departemen Marturia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan kesaksian di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Marturia. 
  28. Departemen Diakonia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan diakonia di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Diakonia. 
  29. Badan Audit HKBP adalah organ yang mengaudit dan mengevaluasi keuangan, kekayaan, dan pelaksanaan segala rencana kerja semua organ dan unit kerja di segenap HKBP. 
  30.  Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP adalah organ yang melakukan penelitian yang berhubungan dengan kehidupan jemaat dan masyarakat untuk mengembangkan dan memantapkan pelayanan gereja. 
  31. Badan Usaha HKBP adalah organ yang mengusahakan sumber dana untuk dipergunakan oleh HKBP dalam melaksanakan pelayanannya. 
  32. Biro adalah organ pelayanan di bawah Sekretariat Jenderal dan departemen. 
  33. Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP adalah organ yang menerima mandat penuh dari Rapat Pimpinan untuk melayankan segenap kegiatan pendidikan di HKBP dalam satu sistem yang berorientasi mutu. 
  34. Yayasan adalah organ sosial yang didirikan oleh HKBP atau anggotaanggota HKBP berdasarkan Aturan. Peraturan HKBP dan peraturan pemerintah di tingkat Umum, distrik, resort, maupun jemaat. 
  35. Komisi  adalah organ yang didirikan sesuai dengan kebutuhan HKBP di tingkat Umum, distrik, resort, maupun jemaat.
  36. Mutu adalah kesesuaian pelayanan dan kebutuhan jemaat berdasarkan Allah yang meliputi kerohanian, emosi, pengetahuan, dan fisik.




Bab II

NAMA, TEMPAT, DAN BERDIRINYA

Pasal 2

Nama, Tempat, dan Berdirinya 


  1. Nama adalah Huria Kristen Batak Protestan, yang disingkat HKBP. 
  2. Huria Kristen Batak Protestan adalah persekutuan orang Kristen dari segala suku dan golongan bangsa Indonesia dan segala bangsa di seluruh dunia yang dibaptis ke dalam nama Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus. HKBP adalah satu wujud nyata tubuh Kristus yang mencakup segenap orang percaya dan bersaksi di seluruh dunia. 
  3. HKBP berdiri di Indonesia dan di seluruh dunia, dan berkantor pusat di Pearaja Tarutung. 
  4. HKBP berdiri pada tanggal 7 Oktober 1861, yang berdiri dari dirinya sendiri melalui pekerjaan Roh Kudus. Pemerintah juga mengakui HKBP melalui Beslit No.48 tanggal 11 Juni 1931, yang tercantum dalam Staatsblad Tahun 1932 No.360 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Kristen Protestan Departemen Agama No. 33 tahun 1988 tanggal 6 Pebruari 1988.


  

Bab III

DASAR

Pasal 3

Dasar

Dasar HKBP ialah Yesus Kristus, sebagaimana disaksikan oleh Kitab Suci, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, sumber kebenaran dan kehidupan.





Bab IV

PENGAKUAN

Pasal 4

Pengakuan

Pengakuan Iman HKBP adalah lanjutan dari pengakuan-pengakuan  iman yang sudah ada sebelumnya, seperti Apostolicum, Niceanum, dan Atanasianum. Melalui pewartaan, kesaksian, surat kiriman, kidung jemaat, doa, liturgi, dan buku pelajaran selalu kelihatan dengan jelas pengakuan bahwa, Yesus Kristuslah Kepala Gereja dan Tuhan dari segala tuan. Dalam ketaatan kepada firman Tuhan yang merupakan sumber pemberitaan dan kepercayaan, gereja bersaksi melalui rapat-rapat gerejawi, dalam pekerjaan, dan dalam kehidupannya sehari-hari yang bersumber dari penyataan Allah Tritunggal, yaitu Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus. Semua rapat gereja, jabatan, penggembalaan, pelayanan di gereja, dan aturan gereja, semuanya berdasar pada pengakuan iman gereja.





Bab V

PERIBADAHAN KEPADA TUHAN

Pasal 5

Kegiatan dan Waktu HKBP Beribadah kepada Tuhan

1.        Kebaktian Minggu
Jemaat mengadakan kebaktian minggu setiap hari Minggu bertempat di gedung gereja atau tempat lain yang tertentu apabila jemaat belum mempunyai gedung gereja, demikian juga di tempat tinggal warga jemaat yang berdukacita karena kematian atau suatu kegiatan yang harus dicampuri oleh jemaat. Firman Tuhan yang ditetapkan dalam Almanak HKBP yang dikhotbahkan di situ, Agenda HKBP yang dipergunakan, dan nyanyian yang tertulis dalam Buku Ende HKBP dan buku nyanyian yang diakui oleh HKBP yang dinyanyikan serta nyanyian-nyanyian yang sesuai dengan Konfessi HKBP.

2.        Kebaktian Doa
Jemaat mengadakan kebaktian doa keluarga, lingkungan, kelompok, kategorial, dan yang lain yang sesuai dengan kebutuhannya, bertempat di gedung gereja, di rumah, atau di tempat lain yang ditentukan oleh jemaat.

3.       Kebaktian Kebangunan Rohani
Gereja dapat mengadakan  kebaktian kebangunan  rohani yang diikuti oleh warga jemaat dan masyarakat di tempat yang ditentukan oleh gereja.

4.       Sakramen
Gereja melaksanakan sakramen yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yesus, yaitu baptisan kudus dan perjamuan kudus.
4.1         Baptisan Kudus.
Jemaat melayankan baptisan kudus kepada anak-anak, dan kepada orang dewasa yang belum dibaptis ketika masih anak-anak, sesuai dengan tata cara yang tertulis dalam Agenda HKBP.
4.2        Perjamuan Kudus.
Jemaat melayankan perjamuan kudus di gereja atau di luar gereja, sesuai dengan tata cara yang tertulis dalam Agenda HKBP.
4.3  Yang Melayankan Sakramen.
Pendetalah yang melayankan sakramen, sedang pelayan-pelayan tahbisan lainnya hanya membantu; tetapi yang melayankan baptisan darurat seboleh-bolehnya harus penatua, atau setidaknya seorang warga jemaat yang rajin mengikuti kebaktian Minggu, atau orang tua anak itu sendiri.

5.       Pengajaran Firman Tuhan.
Gereja mengadakan pengajaran firman Tuhan kepada segenap warga jemaat: Anak-anak, remaja, pemuda, dan orang tua agar pemahaman mereka terhadap firman Tuhan semakin bertambah, demikian juga penghayatan dan pengamalannya, yang memungkinkan mereka tetap berada dalam kehidupan kristiani.

6.        Sidi.
Gereja melaksanakan pelajaran sidi bagi mereka yang akan mengaku imannya. Ketika akan mengakhiri pelajaran itu, pendetalah yang mengevaluasi hasil belajar mereka di hadapan pelayan tahbisan dan orang tuanya masing-masing. Mereka mengaku imannya di hadapan jemaat pada kebaktian Minggu sesuai dengan tata cara yang tertulis dalam Agenda HKBP.

7.        Pernikahan.
Gereja melakukan pemberkatan kepada pasangan-pasangan yang akan menikah, di tengah-tengah jemaat sesuai dengan tatacara yang tertulis dalam Agenda HKBP setelah ada pemeriksaan oleh pelayan tahbisan.

8.  Hari-hari Besar Gerejawi Hari-hari besar gerejawi sebagai peringatan adalah:
8.1  Hari peringatan kelahiran Tuhan Yesus, pertama dan kedua.
8.2  Hari peringatan kematian Tuhan Yesus.
8.3  Hari peringatan kebangkitan Tuhan Yesus, pertama dan kedua.
8.4  Hari peringatan kenaikan Tuhan Yesus.
8.5  Hari peringatan kedatangan Roh Kudus, pertama dan kedua,
8.6  Di samping itu, masih ada kebaktian jemaat pada hari peringatan Reformasi, di awal dan di akhir tahun, dan di saat-saat lain yang dianggap perlu.



Pasal 6
Penatalayanan

Gereja mencari dan melaksanakan berbagai upaya sumber dana dan aset untuk dipergunakan melayani dirinya sendiri serta mengembangkan kehidupan warga dan pelayan jemaat, kesejahteraan para pensiunan di HKBP dan masyarakat melalui pengumpulan persembahan pada kebaktian Minggu maupun pada kebaktian-kebaktian doa yang dilaksanakan oleh jemaat, iuran, sumbangan, hibah, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Usaha HKBP, yayasan, koperasi, dan lain sebagainya yang tidak bertentangan dengan firman Tuhan.





Bab VI

OIKUMENE

 Pasal 7

Keesaan HKBP dengan Segenap Umat Kristen

HKBP turut serta menyatakan keesaan gereja-gereja yang satu iman dengan HKBP maupun dengan segenap orang Kristen di seluruh dunia sesuai dengan doa Tuhan Yesus: “Supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau ya Bapa di dalam Aku dan Aku di dalam Engkau, agar mereka juga di dalam kita, supaya dunia percaya bahwa Engkau yang telah mengutus Aku. (Yoh.17:21) Demikian juga ajaran Rasul Paulus yang mengatakan: “Satu Tuhan, satu iman, satu baptisan. Satu Allah dan Bapa dari semua, Allah yang di atas semua dan oleh semua dan di dalam semua”. (Ef.4:5-6)





Bab VII

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 8

Maksud dan Tujuan HKBP

1. Memberitakan dan menghayati Firman Tuhan. 
2. Memelihara kemurnian pemberitaan dan pengajaran firman Tuhan. 
3. Menyediakan dirinya agar menjadi kemuliaan Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus. 
4. Memantapkan dan menguatkan keberadaan HKBP.




Bab VIII

TUGAS

Pasal 9

Tugas HKBP

Tugas HKBP adalah mengembangkan  kerajaan Allah melalui kegiatan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan.





Bab IX

ORGANISASI

Pasal 10

Jemaat, Resort, Distrik, HKBP Umum
1. Jemaat adalah persekutuan beberapa orang yang percaya, yang sudah dibaptis, dan bersedia mengembangkan kerajaan Allah serta menghayati keselamatan yang dari Yesus Kristus.
2. Jemaat bersatu di resort, resort bersatu di distrik, dan distrik bersatu di HKBP Umum.
  

Pasal 11

Organ Pelayanan

Untuk melaksanakan pekerjaan pelayanan di HKBP, berbagai organ pelayanan diadakan, yaitu Sekretariat Jenderal, Departemen, Pusat Penelitian dan Pengembangan HKBP, Badan Audit HKBP, Badan Usaha HKBP, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP, Yayasan, Bendahara Umum, biro dan unit-unit pelayanan di bawahnya, dan komisi.






Bab X

KEWARGAAN

Pasal 12

Warga HKBP

1. Warga HKBP adalah orang yang sudah dibaptis ke dalam nama Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
2. Semua warga HKBP harus mengetahui dan menghayati firman Tuhan, rajin mempelajarinya di rumahnya, di perguruan yang diselenggarakan oleh HKBP, atau di perguruan lain yang tidak bertentangan dengan ajaran HKBP; mengaku iman, menghayati Pengakuan Iman HKBP, taat kepada Aturan dan Peraturan, serta Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja.
3. Warga jemaat terdiri dari empat kategori berdasarkan usia, yaitu anak-anak, remaja, pemuda, dan orang tua.
  

Pasal 13

Hak Warga

Setiap warga berhak memperoleh bagian dalam pelayanan baptisan kudus, sidi, perjamuan kudus, pemberkatan pernikahan, dan menerima Penggembalaan, penghiburan bagi yang sakit, yang berdukacita, bimbingan kepada keluarga yang terkena sanksi hukum negara maupun Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja; doa syafaat dan berbagai berkat rohani melalui pelayanan jemaat.



Pasal 14

Kewajiban Warga

Warga jemaat berkewajiban memikirkan segala kebutuhan di jemaat dengan mempersembahkan diri sesuai dengan talenta yang diberikan Tuhan kepadanya maupun melalui penyampaian berbagai persembahan dari hati yang tulus dan penuh sukacita.

  

Pasal 15

Kesamaan Hak dan Kewajiban Warga Jemaat Laki-laki dan Perempuan

Hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki di HKBP sama, demikian juga keanggotaan dalam organ-organ pelayanan.

  

Pasal 16

Berhenti dari Kewargaan

Warga HKBP berhenti dari kewargaannya apabila tidak taat lagi terhadap Konfessi, Aturan Peraturan, Peraturan
Penggembalaan dan Siasat Gereja, atau meninggal dunia.







Bab XI

PELAYAN

Pasal 17

Pelayan

1. Untuk melaksanaan tugas kesaksian, persekutuan, dan pelayanan karena Kristus, diangkatlah pelayan-pelayan, yaitu orang-orang yang dipanggil Allah melalui gereja itu sendiri, dan yang bersedia mempersembahkan dirinya, dan taat pada Konfessi, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, dan Aturan Peraturan HKBP.

2. Pelayan adalah:
2.1  Pelayan tahbisan, yaitu pelayan-pelayan tahbisan yang diangkat oleh HKBP sesuai dengan Agenda HKBP, dan yang diangkat oleh gereja yang diakui oleh HKBP.
2.2  Pelayan non tahbisan, yaitu warga jemaat yang mempersembahkan  dirinya sesuai dengan karunia yang diberikan Tuhan kepadanya.
2.3  Pelayan terbagi juga berdasarkan waktu yang dapat diberikannya, yaitu pelayan pernuh waktu, paruh waktu dan sukarela.



Pasal 18

Yang Memimpin HKBP

1. Pimpinan jemaat memimpin jemaat cabang, dan pendeta resort memimpin jemaat induk.
2. Pendeta resort memimpin resort.
3. Praeses bersama kepala bidang memimpin distrik.
4. Ephorus bersama Sekretaris Jenderal dan kepala departemen memimpin segenap HKBP.






Bab XII

HARTA KEKAYAAN

Pasal 19

Kepemilikan

HKBP umumlah pemilik semua harta yang ada di HKBP, yang langsung atau yang tidak langsung diawasi oleh Kantor Pusat, yaitu yang berada di Sekretariat Jenderal, departemen, lembaga, Badan Penyelenggara Pendidikan, Badan Usaha HKBP, yayasan, demikian juga yang berada jemaat setempat, resort, dan distrik.



Pasal 20

Bentuk Kekayaan

Harta gereja itu adalah semua kekayaan berbentuk uang, Surat berharga, dan barang bergerak maupun yang tidak beregerak di segenap HKBP.



Pasal 21

Pengawasan

1. Pengawasan harta gereja itu dipercayakan kepada jemaat-jemaat setempat, resort, distrik, lembaga, Badan Penyelenggara Pendidikan, Badan Usaha HKBP, yayasan, departemen, dan Sekretariat Jenderal.
2. Di samping pengawasan tersebut dalam ayat 1, pengawasan umum tertinggi dilaksanakan melalui Badan Audit HKBP.






Bab  XIII

PENUTUP

Pasal 22

Kesatuan Aturan dan Peraturan

Semua ketentuan yang terdapat dalam Aturan ini akan diterangkan dan dikembangkan melalui penjelasan-penjelasan yang tepat di dalam Peraturan; sebab itu Pembukaan, Aturan, dan Peraturan adalah satu perangkat untuk menata tugas pelayanan HKBP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar