Selasa, 05 Agustus 2014

AP HKBP Th.2002 - PERATURAN_BAB I_JEMAAT






PERATURAN

Bab I

JEMAAT

Pasal 1
Jemaat

1. Pengertian
Jemaat setempat adalah persekutuan beberapa warga HKBP di suatu tempat tertentu, yang dipimpin oleh pimpinan jemaat setempat.

2. Jemaat Baru
Di tempat di mana HKBP belum ada, HKBP dapat didirikan apabila di tempat itu ada beberapa warga HKBP.
Syarat mendirikan jemaat baru:
2.1         Ada surat permohonan kepada jemaat terdekat, atau dibutuhkan sesuai dengan pertimbangan pelayanan tahbisan.
2.2         Ada tempat melaksanakan kebaktian minggu.
2.3         Ada pelayanan.
2.4         Ada yang dapat memimpin sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP.
2.5         Ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua warga yang telah sidi yang menyatakan bahwa mereka tunduk pada Aturan dan Peraturan HKBP.
2.6         Sebelum syarat-syarat di atas dipenuhi, mereka dianggap sebagai pos kebaktian.
2.7         Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, jemaat itu diresmikan oleh praeses atas persetujuan Pimpinan HKBP.

3. Jemaat yang dimandirikan
Jemaat yang dimandirikan adalah jemaat baru yang didirikan oleh sejumlah warga di tempat yang tertentu, yang dimandirikan oleh jemaat asalnya setelah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
3.1         Ada alasan yang rasional mendirikan jemaat itu.
3.2         Sedikitnya ada 25 keluarga atau 50 wrganya yang sudah sidi.
3.3         Ada pelayan jemaat yang dapat melayani dan memimpin jemaat itu.
3.4         Ada rumah perhimpunan atau gedung gereja yang dapat digunakan oleh warga jemaat itu untuk persekutuan-persekutuan gerejawi.
3.5         Ada syrat pernyataan yang ditanda tangani oleh semua warga yang telah sidi yang menyatakan bahwa mereka tunduk pada Aturan dan Peraturan HKBP.
3.6         Ada persetujuan dari jemaat asalnya melalui rapat pelayan tahbisan yang disetujui oleh pendeta resort.
3.7         Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, jemaat itu diresmikan oleh praeses atas persetujuan Pimpinan HKBP.

4. Jemaat di Luar Negeri
4.1         Warga HKBP yang tinggal di luar negeri dapat menjadi warga jemaat lain yang seiman dengan HKBP. Tetapi apabila mereka kembali ke tempat di mana HKBP ada, mereka menjadi warga HKBP lagi.
4.2         Warga HKBP yang tinggal di luar negeri dapat mendirikan jemaat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Pimpinan HKBP yang menentukan hubungan jemaat itu dengan resort dan distrik.
4.3         HKBP yang ada di luar negeri dapat menggabungkan diri ke persekutuan gereja yang seiman dengan HKBP.

Pasal 2
Kewargaan, Hak dan Kewajiban Warga

1. Warga HKBP adalah
1.1         Yang sudah dibaptis dan hidup dalam ketaatan kepada Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus.
1.2         Yang tunduk pada Konfessi, Aturan Peraturan, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, serta norma-norma kekristenan di HKBP.
1.3         Namanya tertulis pada buku keluarga atau buku register warga jemaat.

2. Hak Warga
2.1         Memperoleh firman Allah, supaya berharap akan perjanjianNya di dalam iman, melalui keikutsertaannya dalam kebaktian dan ambil bagian dalam perjamuan kudus.
2.2         Meminta dan memperoleh baptisan kudus bagi anak-anaknya, bimbingan dalam kekristenan, sidi, pemberkatan pernikahan, dan kehidupan di masa datang sesudah kehidupan di dunia ini.
2.3         Mendapat bagian dalam segenap perolehan dari jemaat.

3. Kewajiban Warga
3.1         Menjadi saksi Kristus di tengah-tengah persekutuan umum menggunakan karunia-karunia yang ada pada dirinya masing-masing.
3.2         Berpartisipasi aktif dalam pelayanan jemaat.
3.3         Mempergunakan dan mempersembahkan tenaga, pikiran, dan hartanya ke pekerjaan pelayanan jemaat dengan sukacita.

4. Berhenti dari Kewargaan
Orang berhenti dari kewargaan jemaat jika:
4.1         Pindah ke gereja yang bukan HKBP.
4.2         Beralih ke agama lain.
4.3         Dikeluarkan dari jemaat sesuai dengan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja.
4.4         Meninggal dunia.


Pasal 3
Tugas-tugas Pelayanan Jemaat

1.       Mengembangkan dan meningkatkan kehidupan rohani dan jasmani  warga jemaat.
2.       Mengangkat pelayan-pelayan jemaat.
3.  Melaksanakan Konfessi, Peraturan Penggembalaan dan Siasat  Gereja.
4.  Memberangkatkan utusan ke berbagai kegiatan HKBP.
5.      Menyediakan lahan pertapakan dan bangunan gereja, bangunan  lain  dan segala kebutuhan jemaat.
6. Memikirkan yang beguna di resort, distrik, dan HKBP Umum.
7.  Mengembangkan dan meningkatkan hubungan persekutuan yang baik  dengan teman seiman dan masyarakat maupun lingkungan  sekitarnya.
8.  Melayankan pekerjaan jemaat melalui pelayan-pelayan jemaat.



Pasal 4
Pelayan di Jemaat

1. Pengertian
Pelayan adalah warga jemaat yang terpanggil dan terpilih untuk mempersembahkan dirinya dalam melayankan pekerjaan pelayanan di tengah-tengah jemaat.

2. Ragamnya
2.1        Pelayan tahbisan adalah pendeta, guru huria, bibelvrouw, diakones, evangelis, dan penatua.
2.2        Pelayan non-tahbisan ialah pengurus badan, yayasan, dewan, seksi, guru sikola minggu, organis, dirigent koor, panitia.
2.3        Pelayan penuh waktu ialah pelayan-pelayan yang mempersembahkan segenap waktu dan tenaganya untuk bekerja di gereja, dan menerima belanja penuh dari gereja.
2.4        Pelayan tidak penuh waktu ialah pelayan-pelayan yang mempersembahkan dirinya bekerja di gereja dengan menyediakan sebagian dari waktu dan tenaganya, dan tidak menerima belanja dari jemaat.
2.5        Pelayan sukarela ialah pelayan yang mempersembahkan dirinya bekerja di gereja sesuai dengan waktu dan tenaganya secara sukarela, dan tidak menerima belanja dari jemaat.

3. Pimpinan Jemaat
3.1         Pendeta resortlah pimpinan jemaat induk, dan pimpinan jemaatlah yang memimpin jemaat cabang.
3.2         Tugas Pimpinan Jemaat
a.   Memimpin jemaat setempat, merencanakan dan  melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pelayanan sesuai  dengan tri-tugas panggilan gereja.
b.       Memimpin pelayan tahbisan sesuai dengan bidang  tugasnya  masing-masing.
c.  Memimpin rapat jemaat, rapat pelayan, rapat pelayan  tahbisan, dan rapat pemilihan pengurus-pengurus dewan,  seksi, dan panitia pembangunan.
d.  Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja  Sinode, sinode distrik, majelis pekerja sinode  distrik, rapat resort, rapat majelis resort, rapat  jemaat, dan rapat pelayan tahbisan.
e.  Mengawasi, membimbing, dan meningkatkan mutu pelayanan  di bidang penatalayanan dan administrasi jemaat.
f.  Menerima laporan pertanggungjawaban setiap dewan.
g.  Menyampaikan laporan pelayanan, statistik, dan  keuangan jemaat ke pendeta resort, dan rapat jemaat.

3.3    Syarat Menjadi Pimpinan Jemaat
a. Pelayan tahbisan penuh waktu yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP.
b. Jika pelayan tahbisan yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP belum asa, rapat pelayan tahbisan yang dipimpin oleh pendeta resort memilih seorang dari penatua dengan syarat:
1.  Menghayati dan melaksanakan tugas pelayanannya  dengan baik.
2.  Sedikitnya sudah lima tahun menjadi penatua.
3.  Seboleh-bolehnya berpendidikan sekolah lanjutan  tingkat atas.
4.      Berusia 30 hingga 61 tahun pada waktu pemilihan.
5.      Ditetapkan oleh praeses.
6.  Periodenya empat tahun dan dapat dipilih dua periode  berturut-turut.

3.4    Berhenti
a.  Periodenya selesai.
b.       Minta berhenti sebelum periodenya selesai.
c.  Dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat  Gereja HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai  dengan pertimbangan Rapat Pelayan Tahbisan.
d.      Pindah ke jemaat lain.
e.  Meninggal dunia.

4. Majelis Perbendaharaan
4.1        Pengertian
Majelis perbendaharaan ialah beberapa orang pelayan tahbisan untuk membantu pimpinan jemaat untuk mengelola harta dan administrasi jemaat.
4.2         Tugasnya
a.  Membantu pimpinan jemaat menyusun rencana kerja,   anggaran belanja, dan harta kekayaan jemaat untuk dibawakan ke rapat pelayan tahbisan.
b. Mengelola administrasi jemaat yang mencakup administrasi umum, maupun sarana dan prasarana.
c. Mengadakan sarana dan prasarana sesuai dengan program kerja dan anggaran jemaat.
d. Mengatur semua harta kekayaan jemaat demi keteraturan penggunaan, penempatan, dan pengawasannya.
e. Menentukan harta benda yang tidak dapat dipergunakan lagi sesuai dengan ketentuan untuk dibawakan ke  rapat pelayan tahbisan supaya dibahas dan ditetapkan.
f. Membuat laporan berkala tentang pengelolaan harta dan administrasi jemaat untuk disampaikan kepada pimpinan jemaat sesuai dengan waktu yang ditentukan.
4.3    Anggotanya
a. Dua atau empat orang dari antara penatua yang dipilih oleh rapat pelayan tahbisan.
b. Bendahara jemaat.
4.4    Pimpinannya
Seorang dari anggota majelis perbendaharaan yang mereka pilih dari antara mereka.
4.5    Syarat menjadi Majelis Perbendaharaan
a. Anggota yang bukan bendahara jemaat:
1. Rajin melaksanakan tugas pelayanannya sebagai penatua, dan berperilaku yang tidak tercela.
2. Sedikitnya sudah tiga tahun menerima penahbisan.
3. Seboleh-bolehnya berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas, mengerti administrasi dan manajemen tata arta.
4.  Berusia paling sedikit 28 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika mulai memangku jabatannya.
b. Bendahara jemaat
Lihat No.5 berikut.
4.6    Periodenya
Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua periode berturut-turut.
4.7  Berhenti
a. Periodenya selesai.
b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai.
c. Dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan rapat pelayanan tahbisan.
d. Pindah ke jemaat lain.
e.  Meninggal dunia.

5. Bendahara Jemaat
5.1  Tugasnya
a. Menghimpun, menghitung, menyimpan semua uang jemaat yang bersumber dari berbagai kegiatan yang dilakukan jemaat.
b. Membayar dengan uang jemaat segala keperluan yang berhubungan dengan berbagai kegiatan di jemaat sesuai dengan keputusan rapat pelayan tahbisan, dengan persetujuan pimpinan jemaat.
c. Membuat berita keuangan jemaat melalui warta jemaat, dan laporan tertulis, stencilan atau cetakan pada minggu pertama setiap bulan, setiap triwulan, atau setiap semester.
d. Menyimpan uang jemaat di bank atau di kantor pos terdekat, kecuali keperluan sehari-hari yang dapat disimpan di brankas sesuai dengan keputusan rapat pelayan tahbisan.
e. Mengirimkan semua uang yang pantas diserahkan ke resort, distrik, dan kantor Pusat HKBP dengan persetujuan pimpinan jemaat.
f. Mengatur semua uang jemaat melalui pembukuan uang masuk dan keluar. Semua bendahara dewan dan seksi yang memegang kas kecil dianggap sebagai wakil bendahara jemaat.
g.  Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan jemaat dan rapat pelayanan tahbisan.
5.2  Syarat menjadi Bendahara Jemaat
a. Penatua atau warga jemaat yang mampu menjadi bendahara, yang terpercaya, dan yang dipilih oleh rapat pelayan tahbisan.
b. Rajin melaksanakan tugasnya, dan berperilaku yang tidak bercela.
c. Seboleh-bolehnya berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas, dan mengerti manajemen keuangan, terutama akuntasi.
d. Berusia paling sedikit 28 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya.
5.3  Periodenya
Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua periode berturut-turut.
5.4  Berhenti
a. Periodenya selesai.
b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai.
c. Dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan rapat pelayanan tahbisan.
d.      Pindah ke jemaat lain.
e.      Meninggal dunia.


Pasal 5
Dewan

1. Sesuai dengan tri-tugas panggilan gereja, ada tiga dewan di jemaat yaitu: dewan koinonia, dewan marturia, dan dewan diakonia, dan di bawah dewan ada seksi.
1.1  Tugasnya
a. Menerima usul rencana tahunan dan anggaran dari setiap seksi.
b. Menyusun rencana tahunan dan anggaran dewan yang akan disampaikan kepada pimpinan jemaat untuk dibahas dalam rapat pelayan tahbisan, dan ditetapkan oleh rapat jemaat.
c. Mengkordinasikan semua seksi dalam melaksanakan rencana tahunan dan anggaran yang telah ditetapkan oleh rapat jemaat.
d. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana tahunan dan anggaran setiap seksi.
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan jemaat.
1.2  Anggotanya
Anggota dewan adalah:
a. Lima hingga tujuh orang yang dipilih oleh rapat pelayan tahbisan.
b. Semua ketua seksi ex-officio
1.3  Pimpinannya
Pimpinan dewan adalah ketua dewan, yang dipilih dari anggota-anggota dewan oleh rapat dewan yang dipimpin oleh pimpinan jemaat.
1.4  Periodenya
Periodenya empat tahun.

2. Dewan Koinonia
2.1  Pengertian
Dewan koinonia adalah organ yang merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan untuk memantapkan persekutuan yang sehati, sepikiran, dan seperasaan di jemaat yang mencakup seksi sekolah minggu, remaja, pemuda, perempuan, dan bapak. 

2.2  Seksi Sekolah Minggu
a. Anggotanya
Semua anak-anak jemaat yang berusia empat hingga dua belas tahun.
b. Pengurus
Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang dipilih oleh rapat gabungan dewan koinonia dan pelayan tahbisan dari antara warga jemaat dan guru sekolah minggu.
c. Tugasnya
1. Membimbing anak-anak sekolah minggu dalam mempelajari firman Allah.
2. Membimbing anak-anak sekolah minggu dalam perkembangan pemahaman keagamaan dan kegerejaan.
3. Membimbing anak-anak sekolah minggu sesuai dengan Pola Pendidikan Sekolah Minggu yang telah ditetapkan oleh HKBP.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada katua dewan koinonia dan kepada pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
d. Periodenya
Periode kepengurusan seksi sekolah minggu lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian minggu.

2.3  Guru Sekolah Minggu
a. Syarat menjadi guru sekolah minggu adalah:
1. Bersedia mempersembahkan diri bekerja di tengah-tengah anak-anak sekolah minggu jemaat.
2. Berperilaku yang pantas ditiru, tidak bercela, rajin mengikuti kebaktian atau persekutuan, dan melakukan pekerjaan kegerejaan.
3. Rajin mengikuti sermon.
4. Berusia paling sedikitnya 18 tahun dan sudah sidi.
5. Seboleh-bolehnya berpendidikan keguruan, dan memiliki pengertian tentang perkembangan pikiran, emosi, dan fisik anak-anak sekolah minggu, dan proses belajar.
6. Dipilih dalam rapat gabungan dewan koinonia dan pelayan tahbisan dari antara warga jemaat, dan ditetapkan oleh pimpinan jemat dengan surat keputusan, serta diumumkan dalam kebaktian Minggu.
b. Tugasnya
1. Menyusun bahan ajar tentang firman Tuhan, kehidupan kekristenan dan jemaat, demikian juga kehidupan segenap HKBP sesuai dengan perkembangan pikiran, emosi, dan fisik anak-anak sekolah minggu.
2. Menyajikan bahan ajar yang telah direncanakan kepada sekolah minggu sesuai dengan kelasnya.
3. Merencanakan dan mengadakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, seperti wisata rohani dan kunjungan ke panti-panti asuhan untuk dilaksanakan oleh anak-anak sekolah minggu.
4. Mengadakan evaluasi tentang pemahaman dan penghayatan anak-anak sekolah minggu secara berkala, dan mepergunakan hasil-hasil evaluasi itu untuk meningkatkan mutu pengajaran sekolah minggu.
5. Membuat laporan tentang pelaksanaan pembelajaran sekolah minggu secara berkala dan menyampaikannya kepada ketua seksi sekolah minggu, dan selanjutnya disampaikan kepada ketua dewan koinonia dan ke pimpinan jemaat.

2.4  Seksi Remaja
a. Pengertian
Seksi remaja adalah persekutuan putera-puteri yang karena sifat yang berkaitan dengan usianya tidak sesuai demasukkan ke sekolah minggu maupun pemuda.
b. Anggotanya
Semua putera-puteri warga jemaat yang berusia 12 hingga 18 tahun.
c. Pengurus
Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat remaja jemaat yang dipimpin oleh ketua dewan koinonia, dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat.
d. Tugasnya
1. Membimbing remaja untuk mempelajari firman Tuhan
2. Membimbing remaja dalam perkembangan pemahaman keagamaan dan kegerejaan.
3. Membimbing remaja sesuai dengan pola pelaksanaan seksi remaja yang telah ditetapkan oleh HKBP.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan terhadap remaja dan menyampaikannya kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
e. Periodenya
Periode kepengurusan seksi remaja lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian Minggu.

2.5  Seksi Pemuda
a. Pengertian
Seksi pemuda adalah persekutuan semua pemuda jemaat, laki-laki dan perempuan, yang berusia di atas usia dan belum menikah, serta terdaftar sebagai warga jemaat.
b. Anggotanya
Semua pemuda warga jemaat.
c. Pengurusnya
Pengurus adalah ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat pemuda jemaat yang dipimpin oleh ketua dewan koinonia, dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat.
d. Tugasnya
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap pemuda tentang penghayatan firman Tuhan agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
2. Membimbing pemuda supaya semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan pemuda, agar semakin dewasa di dalam iman.
3. Membimbing pemuda sesuai dengan pola pelaksanaan seksi pemuda yang telah ditetapkan oleh HKBP.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan pemuda yang akan disampaikan kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
e. Periodenya
Periode kepengurusan seksi pemuda lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian Minggu.

2.6  Seksi Perempuan
a. Pengertian
Seksi perempuan adalah persekutuan semua warga jemaat perempuan yang sudah dewasa, yang menikah maupun yang tidak menikah, yang tidak sesuai lagi sebagai anggota seksi pemuda.
b. Anggotanya
Semua warga jemaat perempuan yang sudah dewasa yang sesuai dengan pengertian 2.6.a di atas.
c. Pengurusnya
Pengurus adalah ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat perempuan jemaat yang dipimpin oleh ketua dewan koinonia, dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat.
d. Tugasnya
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap perempuan tentang penghayatan firman Tuhan agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
2. Membimbing perempuan supaya semakin berkembang dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan perempuan, agar semakin dewasa di dalam iman.
3. Membimbing perempuan sesuai dengan pola pelaksanaan seksi perempuan yang telah ditetapkan oleh HKBP.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan perempuan yang akan disampaikan kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
e. Periodenya
Periode kepengurusan seksi perempuan lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian Minggu.

2.7  Seksi Bapak
a. Pengertian
Seksi Bapak adalah persekutuan semua warga jemaat laki-laki, yang menikah maupun yang tidak menikah, yang tidak sesuai lagi sebagai anggota seksi pemuda, dan terdaftar sebagai warga HKBP.
b. Anggotanya
Semua bapak warga jemaat.
c. Pengurusnya
Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat bapak jemaat yang dipimpin oleh ketua dewan koinonia, dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat.
d. Tugasnya
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap perempuan tentang penghayatan firman Tuhan agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
2. Membimbing kaum bapak agar semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama  tentang posisi dan kehidupan kaum bapak, agar semakin dewasa di dalam iman.
3. Membimbing kaum bapak sehubungan dengan pola pelaksanaan seksi bapak yang telah ditetapkan oleh HKBP.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan kaum bapak yang akan disampaikan kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
e. Periodenya
Periode kepengurusan seksi bapak lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian Minggu.

3. Dewan Marturia
3.1  Pengertian
Dewan Marturia adalah organ yang memikirkan dan melaksanakan kegiatan pemberitaan injil di tengah-tengah jemaat dan masyarakat yang mencakup seksi pekabaran Injil dan seksi musik

3.2  Seksi Pekabaran Injil
a. Pengertian
Seksi pekabaran Injil adalah unit pelayanan yang didirikan oleh jemaat untuk memberitakan Injil ke luar HKBP.
b. Tugasnya
1. Melaksanakan pemberitan Injil di dalam HKBP sendiri.
2. Melaksanakan pemberitan Injil ke luar HKBP.
3. Menghimpun persembahan, dana melalui donateur dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk menyokong kegiatan pekabaran Injil yang lebih luas.
4. Menjalankan program pekabaran Injil HKBP.
5. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya untuk disampaikan kepada ketua dewan marturia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
c. Pengurus dan Anggota
1. Rapat pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
2. Rapat seksi yang memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan.
3. Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan persetujuan rapat tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali.
d. Periodenya
Periodenya dua tahun.

3.3  Seksi Musik
a. Pengertian
Seksi musik adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayankan kegiatan musik vokalia dan instrumentalia di jemaat.
c. Tugasnya
1. Memberikan bimbingan dalam hal kegiatan musik vokalia dan instrumentalia di jemaat, untuk memberitakan firman Allah.
2. Menyediakan keperluan-keperluan yang berhubungan dengan kegiatan musik vokalia dan instrumentalia.
3. Meningkatkan kelompok-kelompok paduan suara dan kelompok-kelompok pemusik.
4. Menjalankan program pekabaran Injil HKBP.
5. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya untuk disampaikan kepada ketua dewan marturia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
d. Pengurus dan Anggota
1. Rapat pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi itu, yakni tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
2. Rapat seksi yang memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan.
3. Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali.
e. Periodenya
Periodenya dua tahun.

4. Dewan Diakonia
4.1  Pengertian
Dewan diakonia adalah organ yang memikirkan dan melaksanakan pelayanan diakonia, meningkatkan pengetahuan dan kesehatan, demikian juga melaksanakan percakapan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah, yang mencakup seksi diakoni sosial, seksi pendidikan, seksi kesehatan, dan seksi kemasyarakatan.

4.2  Seksi Diakoni Sosial
a. Pengertian
Seksi diakoni sosial adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melaksanakan pelayanan diakoni kepada yang pantas dibantu.
b. Tugasnya
1. Melayankan pelayanan diakonia di tengah-tengah jemaat itu sendiri bagi warga yang memerlukan bantuan dari jemaat.
2. Melaksanakan pelayanan diakoni sosial kepada orang-orang yang terpenjara, panti-panti asuhan, dan orang lain di luar jemaat itu sendiri.
3. Menghimpun sumbangan, dana dari donateur dan sumber-sumber lain untuk melaksanakan pelayanan diakonia yang lebih luas.
4. Menjalalnkan program diakoni sosial HKBP.
5. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepada ketua seksi diakonia sosial dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan
c. Pengurus dan Anggotanya
1. Rapat pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi, yaitu tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
2. Rapat seksi yang memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan.
3. Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali.
d. Periodenya
Periodenya dua tahun.

4.3  Seksi Pendidikan
a. Pengertian
Seksi Pendidikan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayankan kegiatan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan bagi warga jemaat, demikian bagi masyarakat umum sesuai dengan keperluannya.
b. Tugasnya
1. Melayankan kegiatan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan di tengah-tengah warga jemaat dan sekitarnya sesuai dengan keperluan masyarakat dan bangsa.
2. Mengupayakan dan mengembangkan kerjasama pendidikan atau pelatihan dan lapangan kerja yang tepat guna.
3. Menghimpun sumbangan, dana dari berbagai sumber untuk melayankan beasiswa kepada putera-puteri warga jemaat yang memerlukannya.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepada ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan
d. Pengurus dan Anggotanya
1. Rapat gabungan dewan diakonia dan pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi sesuai dengan keperluannya.
2. Rapat seksi yang memilih ketua dan sekretaris dari anggotanya yang sudah terpilih itu, kemudian dilaporkan kepada ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat untuk meminta persetujuan dan penetapan.
3. Sesuai dengan kebutuhan, rapat seksi pendidikan mendirikan panitia, dan melaporkannya kepada ketua dewan diakonia untuk meminta persetujuan dan penetapan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali.
e. Periodenya
Periodenya dua tahun.

4.4  Yayasan Pendidikan
Rapat gabungan dewan diakonia dan pelayan tahbisan dapat mendirikan yayasan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan Kebijakan Dasar HKBP. Jika yayasana sudah berdiri, seksi pendidikan tidak diperlukan lagi.
4.5  Seksi Kesehatan
a. Pengertian
Seksi Kesehatan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayankan pelayanan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitar yang memerlukannya.
b. Tugasnya
1. Melayankan pelayanan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya yang memerlukannya.
2. Memberikan penerangan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya yang memerlukannya.
3. Melayankan kegiatan menghimpun sumbangan atau dana untuk membantu pembangunan kesehatan masyarakat.
4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan disampaikan kepada ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan
c. Pengurus dan Anggotanya
1. Rapat pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi itu, tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
2. Rapat seksi memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan.
3. Seksi membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan.Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali.
d. Periodenya
Periodenya dua tahun.

4.6  Seksi Kemasyarakatan
a. Pengertian
Seksi Kemasyarakatan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk memelihara, memikirkan, dan membina hubungan hubungan dengan masyarakat sekitar dan pemerintah.
b. Tugasnya
1. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan untuk mengembangkan hubungan yang konstruktif dengan pemerintah dan golongan-golongan masyarakat sebagai pengejahwantahan dari visi HKBP yang inklusif dan dialogis.
2. Memperhatikan perkembangan-perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan di berbagai bidang kehidupan, serta merencanakan dan menentukan sikap HKBP berkenaan dengan perkembangan- perkembangan itu.
3. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha meningkatkan kehidupan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan hidup.
4. Merencanakan dan mengusahakan sumber-sumber dana yang diperlukan untuk pelayanan tersebut.
5. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan disampaikan kepada ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan
c.  Pengurus dan Anggotanya
1. Rapat pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi itu, tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
2. Rapat seksi memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan.
3. Seksi membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan.Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali.
e. Periodenya
          Periodenya dua tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar