PERATURAN
Bab I
JEMAAT
Pasal 1
Jemaat
1. Pengertian
Jemaat
setempat adalah persekutuan beberapa warga HKBP di suatu tempat tertentu, yang
dipimpin oleh pimpinan jemaat setempat.
2. Jemaat Baru
Di tempat
di mana HKBP belum ada, HKBP dapat didirikan apabila di tempat itu ada beberapa
warga HKBP.
Syarat
mendirikan jemaat baru:
2.1 Ada surat permohonan kepada jemaat terdekat, atau
dibutuhkan sesuai dengan pertimbangan pelayanan tahbisan.
2.2 Ada tempat melaksanakan kebaktian minggu.
2.3 Ada pelayanan.
2.4 Ada yang dapat memimpin sesuai dengan Aturan
Peraturan HKBP.
2.5 Ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua
warga yang telah sidi yang menyatakan bahwa mereka tunduk pada Aturan dan
Peraturan HKBP.
2.6 Sebelum syarat-syarat di atas dipenuhi, mereka
dianggap sebagai pos kebaktian.
2.7 Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, jemaat itu
diresmikan oleh praeses atas persetujuan Pimpinan HKBP.
3. Jemaat yang
dimandirikan
Jemaat yang
dimandirikan adalah jemaat baru yang didirikan oleh sejumlah warga di tempat
yang tertentu, yang dimandirikan oleh jemaat asalnya setelah memenuhi
syarat-syarat di bawah ini:
3.1 Ada alasan yang rasional mendirikan jemaat itu.
3.2 Sedikitnya ada 25 keluarga atau 50 wrganya yang
sudah sidi.
3.3 Ada pelayan jemaat yang dapat melayani dan memimpin
jemaat itu.
3.4 Ada rumah perhimpunan atau gedung gereja yang dapat
digunakan oleh warga jemaat itu untuk persekutuan-persekutuan gerejawi.
3.5 Ada syrat pernyataan yang ditanda tangani oleh semua
warga yang telah sidi yang menyatakan bahwa mereka tunduk pada Aturan dan
Peraturan HKBP.
3.6 Ada persetujuan dari jemaat asalnya melalui rapat
pelayan tahbisan yang disetujui oleh pendeta resort.
3.7 Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, jemaat itu
diresmikan oleh praeses atas persetujuan Pimpinan HKBP.
4. Jemaat di
Luar Negeri
4.1 Warga HKBP yang tinggal di luar negeri dapat menjadi
warga jemaat lain yang seiman dengan HKBP. Tetapi apabila mereka kembali ke
tempat di mana HKBP ada, mereka menjadi warga HKBP lagi.
4.2 Warga HKBP yang tinggal di luar negeri dapat
mendirikan jemaat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Pimpinan HKBP
yang menentukan hubungan jemaat itu dengan resort dan distrik.
4.3 HKBP yang ada di luar negeri dapat menggabungkan
diri ke persekutuan gereja yang seiman dengan HKBP.
Pasal 2
Kewargaan, Hak dan Kewajiban Warga
1. Warga HKBP
adalah
1.1 Yang sudah dibaptis dan hidup dalam ketaatan kepada
Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus.
1.2 Yang tunduk pada Konfessi, Aturan Peraturan,
Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, serta norma-norma kekristenan di
HKBP.
1.3 Namanya tertulis pada buku keluarga atau buku
register warga jemaat.
2. Hak Warga
2.1 Memperoleh firman Allah, supaya berharap akan
perjanjianNya di dalam iman, melalui keikutsertaannya dalam kebaktian dan ambil
bagian dalam perjamuan kudus.
2.2 Meminta dan memperoleh baptisan kudus bagi
anak-anaknya, bimbingan dalam kekristenan, sidi, pemberkatan pernikahan, dan
kehidupan di masa datang sesudah kehidupan di dunia ini.
2.3 Mendapat bagian dalam segenap perolehan dari jemaat.
3. Kewajiban
Warga
3.1 Menjadi saksi Kristus di tengah-tengah persekutuan
umum menggunakan karunia-karunia yang ada pada dirinya masing-masing.
3.2 Berpartisipasi aktif dalam pelayanan jemaat.
3.3 Mempergunakan dan mempersembahkan tenaga, pikiran,
dan hartanya ke pekerjaan pelayanan jemaat dengan sukacita.
4. Berhenti
dari Kewargaan
Orang
berhenti dari kewargaan jemaat jika:
4.1 Pindah ke gereja yang bukan HKBP.
4.2 Beralih ke agama lain.
4.3 Dikeluarkan dari jemaat sesuai dengan Peraturan
Penggembalaan dan Siasat Gereja.
4.4 Meninggal dunia.
Pasal 3
Tugas-tugas Pelayanan Jemaat
1. Mengembangkan
dan meningkatkan kehidupan rohani dan jasmani warga jemaat.
2. Mengangkat
pelayan-pelayan jemaat.
3. Melaksanakan
Konfessi, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja.
4. Memberangkatkan
utusan ke berbagai kegiatan HKBP.
5. Menyediakan
lahan pertapakan dan bangunan gereja, bangunan lain dan segala kebutuhan
jemaat.
6. Memikirkan
yang beguna di resort, distrik, dan HKBP Umum.
7. Mengembangkan
dan meningkatkan hubungan persekutuan yang baik dengan teman seiman dan
masyarakat maupun lingkungan sekitarnya.
8. Melayankan
pekerjaan jemaat melalui pelayan-pelayan jemaat.
Pasal 4
Pelayan di Jemaat
1. Pengertian
Pelayan
adalah warga jemaat yang terpanggil dan terpilih untuk mempersembahkan dirinya
dalam melayankan pekerjaan pelayanan di tengah-tengah jemaat.
2. Ragamnya
2.1 Pelayan tahbisan adalah pendeta, guru huria,
bibelvrouw, diakones, evangelis, dan penatua.
2.2 Pelayan non-tahbisan ialah pengurus badan, yayasan,
dewan, seksi, guru sikola minggu, organis, dirigent koor, panitia.
2.3 Pelayan penuh waktu ialah pelayan-pelayan yang
mempersembahkan segenap waktu dan tenaganya untuk bekerja di gereja, dan
menerima belanja penuh dari gereja.
2.4 Pelayan tidak penuh waktu ialah pelayan-pelayan yang
mempersembahkan dirinya bekerja di gereja dengan menyediakan sebagian dari
waktu dan tenaganya, dan tidak menerima belanja dari jemaat.
2.5 Pelayan sukarela ialah pelayan yang mempersembahkan
dirinya bekerja di gereja sesuai dengan waktu dan tenaganya secara sukarela,
dan tidak menerima belanja dari jemaat.
3. Pimpinan
Jemaat
3.1 Pendeta resortlah pimpinan jemaat induk, dan
pimpinan jemaatlah yang memimpin jemaat cabang.
3.2 Tugas Pimpinan Jemaat
a. Memimpin
jemaat setempat, merencanakan dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pelayanan
sesuai dengan tri-tugas panggilan gereja.
b. Memimpin
pelayan tahbisan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
c. Memimpin
rapat jemaat, rapat pelayan, rapat pelayan tahbisan, dan rapat pemilihan
pengurus-pengurus dewan, seksi, dan panitia pembangunan.
d. Melaksanakan
keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, majelis pekerja
sinode distrik, rapat resort, rapat majelis resort, rapat jemaat, dan rapat
pelayan tahbisan.
e. Mengawasi,
membimbing, dan meningkatkan mutu pelayanan di bidang penatalayanan dan
administrasi jemaat.
f. Menerima
laporan pertanggungjawaban setiap dewan.
g. Menyampaikan
laporan pelayanan, statistik, dan keuangan jemaat ke pendeta resort, dan rapat
jemaat.
3.3
Syarat Menjadi Pimpinan Jemaat
a. Pelayan tahbisan
penuh waktu yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP.
b. Jika
pelayan tahbisan yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP belum asa, rapat pelayan
tahbisan yang dipimpin oleh pendeta resort memilih seorang dari penatua dengan
syarat:
1. Menghayati
dan melaksanakan tugas pelayanannya dengan baik.
2. Sedikitnya
sudah lima tahun menjadi penatua.
3. Seboleh-bolehnya
berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas.
4. Berusia 30
hingga 61 tahun pada waktu pemilihan.
5. Ditetapkan
oleh praeses.
6. Periodenya
empat tahun dan dapat dipilih dua periode berturut-turut.
3.4
Berhenti
a. Periodenya
selesai.
b. Minta
berhenti sebelum periodenya selesai.
c. Dikenai
sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP, atau salah melaksanakan
tugasnya sesuai dengan pertimbangan Rapat Pelayan Tahbisan.
d. Pindah ke
jemaat lain.
e. Meninggal
dunia.
4. Majelis
Perbendaharaan
4.1 Pengertian
Majelis
perbendaharaan ialah beberapa orang pelayan tahbisan untuk membantu pimpinan
jemaat untuk mengelola harta dan administrasi jemaat.
4.2 Tugasnya
a. Membantu
pimpinan jemaat menyusun rencana kerja, anggaran belanja, dan harta kekayaan
jemaat untuk dibawakan ke rapat pelayan tahbisan.
b. Mengelola
administrasi jemaat yang mencakup administrasi umum, maupun sarana dan
prasarana.
c. Mengadakan
sarana dan prasarana sesuai dengan program kerja dan anggaran jemaat.
d. Mengatur
semua harta kekayaan jemaat demi keteraturan penggunaan, penempatan, dan
pengawasannya.
e. Menentukan
harta benda yang tidak dapat dipergunakan lagi sesuai dengan ketentuan untuk
dibawakan ke rapat pelayan tahbisan
supaya dibahas dan ditetapkan.
f. Membuat
laporan berkala tentang pengelolaan harta dan administrasi jemaat untuk
disampaikan kepada pimpinan jemaat sesuai dengan waktu yang ditentukan.
4.3
Anggotanya
a. Dua atau
empat orang dari antara penatua yang dipilih oleh rapat pelayan tahbisan.
b. Bendahara
jemaat.
4.4
Pimpinannya
Seorang
dari anggota majelis perbendaharaan yang mereka pilih dari antara mereka.
4.5
Syarat menjadi Majelis Perbendaharaan
a. Anggota
yang bukan bendahara jemaat:
1. Rajin
melaksanakan tugas pelayanannya sebagai penatua, dan berperilaku yang tidak
tercela.
2. Sedikitnya
sudah tiga tahun menerima penahbisan.
3. Seboleh-bolehnya
berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas, mengerti administrasi dan
manajemen tata arta.
4. Berusia
paling sedikit 28 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika mulai memangku
jabatannya.
b. Bendahara
jemaat
Lihat No.5
berikut.
4.6
Periodenya
Periodenya empat tahun, dan
dapat dipilih dua periode berturut-turut.
4.7 Berhenti
a. Periodenya
selesai.
b. Minta
berhenti sebelum periodenya selesai.
c. Dikenai
sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP, atau salah melaksanakan
tugasnya sesuai dengan pertimbangan rapat pelayanan tahbisan.
d. Pindah ke
jemaat lain.
e. Meninggal
dunia.
5. Bendahara
Jemaat
5.1 Tugasnya
a. Menghimpun,
menghitung, menyimpan semua uang jemaat yang bersumber dari berbagai kegiatan
yang dilakukan jemaat.
b. Membayar
dengan uang jemaat segala keperluan yang berhubungan dengan berbagai kegiatan
di jemaat sesuai dengan keputusan rapat pelayan tahbisan, dengan persetujuan
pimpinan jemaat.
c. Membuat
berita keuangan jemaat melalui warta jemaat, dan laporan tertulis, stencilan
atau cetakan pada minggu pertama setiap bulan, setiap triwulan, atau setiap
semester.
d. Menyimpan
uang jemaat di bank atau di kantor pos terdekat, kecuali keperluan sehari-hari
yang dapat disimpan di brankas sesuai dengan keputusan rapat pelayan tahbisan.
e. Mengirimkan
semua uang yang pantas diserahkan ke resort, distrik, dan kantor Pusat HKBP
dengan persetujuan pimpinan jemaat.
f. Mengatur
semua uang jemaat melalui pembukuan uang masuk dan keluar. Semua bendahara
dewan dan seksi yang memegang kas kecil dianggap sebagai wakil bendahara
jemaat.
g. Memberikan
pertanggungjawaban kepada pimpinan jemaat dan rapat pelayanan tahbisan.
5.2 Syarat menjadi Bendahara Jemaat
a. Penatua
atau warga jemaat yang mampu menjadi bendahara, yang terpercaya, dan yang
dipilih oleh rapat pelayan tahbisan.
b. Rajin
melaksanakan tugasnya, dan berperilaku yang tidak bercela.
c. Seboleh-bolehnya
berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas, dan mengerti manajemen keuangan,
terutama akuntasi.
d. Berusia
paling sedikit 28 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai
periodenya.
5.3 Periodenya
Periodenya
empat tahun, dan dapat dipilih dua periode berturut-turut.
5.4 Berhenti
a. Periodenya
selesai.
b. Minta
berhenti sebelum periodenya selesai.
c. Dikenai
sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP, atau salah melaksanakan
tugasnya sesuai dengan pertimbangan rapat pelayanan tahbisan.
d. Pindah ke
jemaat lain.
e. Meninggal
dunia.
Pasal 5
Dewan
1. Sesuai
dengan tri-tugas panggilan gereja, ada tiga dewan di jemaat yaitu: dewan
koinonia, dewan marturia, dan dewan diakonia, dan di bawah dewan ada seksi.
1.1 Tugasnya
a. Menerima
usul rencana tahunan dan anggaran dari setiap seksi.
b. Menyusun
rencana tahunan dan anggaran dewan yang akan disampaikan kepada pimpinan jemaat
untuk dibahas dalam rapat pelayan tahbisan, dan ditetapkan oleh rapat jemaat.
c. Mengkordinasikan
semua seksi dalam melaksanakan rencana tahunan dan anggaran yang telah
ditetapkan oleh rapat jemaat.
d. Mengendalikan
dan mengevaluasi pelaksanaan rencana tahunan dan anggaran setiap seksi.
e. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan jemaat.
1.2 Anggotanya
Anggota
dewan adalah:
a. Lima hingga
tujuh orang yang dipilih oleh rapat pelayan tahbisan.
b. Semua ketua
seksi ex-officio
1.3 Pimpinannya
Pimpinan
dewan adalah ketua dewan, yang dipilih dari anggota-anggota dewan oleh rapat
dewan yang dipimpin oleh pimpinan jemaat.
1.4 Periodenya
Periodenya
empat tahun.
2. Dewan Koinonia
2.1 Pengertian
Dewan
koinonia adalah organ yang merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan untuk
memantapkan persekutuan yang sehati, sepikiran, dan seperasaan di jemaat yang
mencakup seksi sekolah minggu, remaja, pemuda, perempuan, dan bapak.
2.2 Seksi Sekolah Minggu
a. Anggotanya
Semua
anak-anak jemaat yang berusia empat hingga dua belas tahun.
b. Pengurus
Pengurus
terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang dipilih
oleh rapat gabungan dewan koinonia dan pelayan tahbisan dari antara warga
jemaat dan guru sekolah minggu.
c. Tugasnya
1. Membimbing
anak-anak sekolah minggu dalam mempelajari firman Allah.
2. Membimbing
anak-anak sekolah minggu dalam perkembangan pemahaman keagamaan dan kegerejaan.
3. Membimbing
anak-anak sekolah minggu sesuai dengan Pola Pendidikan Sekolah Minggu yang
telah ditetapkan oleh HKBP.
4. Membuat
evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada
katua dewan koinonia dan kepada pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
d. Periodenya
Periode
kepengurusan seksi sekolah minggu lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang
melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian minggu.
2.3 Guru Sekolah Minggu
a. Syarat
menjadi guru sekolah minggu adalah:
1. Bersedia
mempersembahkan diri bekerja di tengah-tengah anak-anak sekolah minggu jemaat.
2. Berperilaku
yang pantas ditiru, tidak bercela, rajin mengikuti kebaktian atau persekutuan,
dan melakukan pekerjaan kegerejaan.
3. Rajin
mengikuti sermon.
4. Berusia
paling sedikitnya 18 tahun dan sudah sidi.
5. Seboleh-bolehnya
berpendidikan keguruan, dan memiliki pengertian tentang perkembangan pikiran,
emosi, dan fisik anak-anak sekolah minggu, dan proses belajar.
6. Dipilih
dalam rapat gabungan dewan koinonia dan pelayan tahbisan dari antara warga
jemaat, dan ditetapkan oleh pimpinan jemat dengan surat keputusan, serta
diumumkan dalam kebaktian Minggu.
b. Tugasnya
1. Menyusun
bahan ajar tentang firman Tuhan, kehidupan kekristenan dan jemaat, demikian
juga kehidupan segenap HKBP sesuai dengan perkembangan pikiran, emosi, dan
fisik anak-anak sekolah minggu.
2. Menyajikan
bahan ajar yang telah direncanakan kepada sekolah minggu sesuai dengan
kelasnya.
3. Merencanakan
dan mengadakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, seperti wisata rohani dan
kunjungan ke panti-panti asuhan untuk dilaksanakan oleh anak-anak sekolah
minggu.
4. Mengadakan
evaluasi tentang pemahaman dan penghayatan anak-anak sekolah minggu secara
berkala, dan mepergunakan hasil-hasil evaluasi itu untuk meningkatkan mutu
pengajaran sekolah minggu.
5. Membuat
laporan tentang pelaksanaan pembelajaran sekolah minggu secara berkala dan
menyampaikannya kepada ketua seksi sekolah minggu, dan selanjutnya disampaikan
kepada ketua dewan koinonia dan ke pimpinan jemaat.
2.4 Seksi Remaja
a. Pengertian
Seksi
remaja adalah persekutuan putera-puteri yang karena sifat yang berkaitan dengan
usianya tidak sesuai demasukkan ke sekolah minggu maupun pemuda.
b. Anggotanya
Semua
putera-puteri warga jemaat yang berusia 12 hingga 18 tahun.
c. Pengurus
Pengurus
terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan
dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat remaja jemaat yang dipimpin oleh
ketua dewan koinonia, dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat.
d. Tugasnya
1. Membimbing
remaja untuk mempelajari firman Tuhan
2. Membimbing
remaja dalam perkembangan pemahaman keagamaan dan kegerejaan.
3. Membimbing
remaja sesuai dengan pola pelaksanaan seksi remaja yang telah ditetapkan oleh
HKBP.
4. Membuat
evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan terhadap remaja dan
menyampaikannya kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan.
e. Periodenya
Periode
kepengurusan seksi remaja lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang melantik
pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian Minggu.
2.5 Seksi Pemuda
a. Pengertian
Seksi
pemuda adalah persekutuan semua pemuda jemaat, laki-laki dan perempuan, yang
berusia di atas usia dan belum menikah, serta terdaftar sebagai warga jemaat.
b. Anggotanya
Semua
pemuda warga jemaat.
c. Pengurusnya
Pengurus
adalah ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan
dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat pemuda jemaat yang dipimpin oleh ketua
dewan koinonia, dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat.
d. Tugasnya
1. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap pemuda tentang penghayatan firman
Tuhan agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
2. Membimbing
pemuda supaya semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama
sekali tentang posisi dan kehidupan pemuda, agar semakin dewasa di dalam iman.
3. Membimbing
pemuda sesuai dengan pola pelaksanaan seksi pemuda yang telah ditetapkan oleh
HKBP.
4. Membuat
evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan pemuda yang akan disampaikan
kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
e. Periodenya
Periode
kepengurusan seksi pemuda lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang melantik
pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian Minggu.
2.6 Seksi Perempuan
a. Pengertian
Seksi
perempuan adalah persekutuan semua warga jemaat perempuan yang sudah dewasa,
yang menikah maupun yang tidak menikah, yang tidak sesuai lagi sebagai anggota
seksi pemuda.
b. Anggotanya
Semua warga
jemaat perempuan yang sudah dewasa yang sesuai dengan pengertian 2.6.a di atas.
c. Pengurusnya
Pengurus
adalah ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan
dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat perempuan jemaat yang dipimpin oleh
ketua dewan koinonia, dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat.
d. Tugasnya
1. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap perempuan tentang penghayatan
firman Tuhan agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
2. Membimbing
perempuan supaya semakin berkembang dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan,
terutama sekali tentang posisi dan kehidupan perempuan, agar semakin dewasa di
dalam iman.
3. Membimbing
perempuan sesuai dengan pola pelaksanaan seksi perempuan yang telah ditetapkan
oleh HKBP.
4. Membuat
evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan perempuan yang akan disampaikan
kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
e. Periodenya
Periode
kepengurusan seksi perempuan lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang
melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian Minggu.
2.7 Seksi Bapak
a. Pengertian
Seksi Bapak
adalah persekutuan semua warga jemaat laki-laki, yang menikah maupun yang tidak
menikah, yang tidak sesuai lagi sebagai anggota seksi pemuda, dan terdaftar
sebagai warga HKBP.
b. Anggotanya
Semua bapak
warga jemaat.
c. Pengurusnya
Pengurus
terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan
dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat bapak jemaat yang dipimpin oleh ketua
dewan koinonia, dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat.
d. Tugasnya
1. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap perempuan tentang penghayatan
firman Tuhan agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
2. Membimbing kaum
bapak agar semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan,
terutama tentang posisi dan kehidupan kaum
bapak, agar semakin dewasa di dalam iman.
3. Membimbing kaum
bapak sehubungan dengan pola pelaksanaan seksi bapak yang telah ditetapkan oleh
HKBP.
4. Membuat
evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan kaum bapak yang akan disampaikan
kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
e. Periodenya
Periode
kepengurusan seksi bapak lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang melantik
pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian Minggu.
3. Dewan Marturia
3.1 Pengertian
Dewan Marturia adalah organ
yang memikirkan dan melaksanakan kegiatan pemberitaan injil di tengah-tengah
jemaat dan masyarakat yang mencakup seksi pekabaran Injil dan seksi musik
3.2 Seksi Pekabaran Injil
a. Pengertian
Seksi pekabaran Injil adalah
unit pelayanan yang didirikan oleh jemaat untuk memberitakan Injil ke luar HKBP.
b. Tugasnya
1. Melaksanakan
pemberitan Injil di dalam HKBP sendiri.
2. Melaksanakan
pemberitan Injil ke luar HKBP.
3. Menghimpun
persembahan, dana melalui donateur dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk
menyokong kegiatan pekabaran Injil yang lebih luas.
4. Menjalankan
program pekabaran Injil HKBP.
5. Membuat
evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya untuk disampaikan
kepada ketua dewan marturia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah
ditentukan.
c. Pengurus
dan Anggota
1. Rapat pelayan tahbisan yang memilih anggota
seksi tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang
dari warga jemaat.
2. Rapat seksi yang memilih ketua dan sekretaris
dari antara mereka sendiri dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan.
3. Seksi itulah yang membentuk berbagai
kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan persetujuan rapat
tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan,
tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali.
d. Periodenya
Periodenya dua tahun.
3.3 Seksi Musik
a. Pengertian
Seksi musik adalah unit
pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayankan kegiatan musik vokalia dan
instrumentalia di jemaat.
c. Tugasnya
1. Memberikan
bimbingan dalam hal kegiatan musik vokalia dan instrumentalia di jemaat, untuk
memberitakan firman Allah.
2. Menyediakan
keperluan-keperluan yang berhubungan dengan kegiatan musik vokalia dan
instrumentalia.
3. Meningkatkan
kelompok-kelompok paduan suara dan kelompok-kelompok pemusik.
4. Menjalankan
program pekabaran Injil HKBP.
5. Membuat
evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya untuk disampaikan
kepada ketua dewan marturia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah
ditentukan.
d. Pengurus
dan Anggota
1. Rapat pelayan tahbisan yang memilih anggota
seksi itu, yakni tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga
tujuh orang dari warga jemaat.
2. Rapat seksi yang memilih ketua dan sekretaris
dari antara mereka sendiri dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan.
3. Seksi itulah yang membentuk berbagai
kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan persetujuan rapat pelayan
tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan,
tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali.
e. Periodenya
Periodenya dua tahun.
4. Dewan
Diakonia
4.1 Pengertian
Dewan
diakonia adalah organ yang memikirkan dan melaksanakan pelayanan diakonia,
meningkatkan pengetahuan dan kesehatan, demikian juga melaksanakan percakapan
dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah, yang mencakup seksi
diakoni sosial, seksi pendidikan, seksi kesehatan, dan seksi kemasyarakatan.
4.2 Seksi Diakoni Sosial
a. Pengertian
Seksi diakoni
sosial adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melaksanakan
pelayanan diakoni kepada yang pantas dibantu.
b. Tugasnya
1. Melayankan
pelayanan diakonia di tengah-tengah jemaat itu sendiri bagi warga yang
memerlukan bantuan dari jemaat.
2. Melaksanakan
pelayanan diakoni sosial kepada orang-orang yang terpenjara, panti-panti
asuhan, dan orang lain di luar jemaat itu sendiri.
3. Menghimpun
sumbangan, dana dari donateur dan sumber-sumber lain untuk melaksanakan
pelayanan diakonia yang lebih luas.
4. Menjalalnkan
program diakoni sosial HKBP.
5. Membuat
evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan
kepada ketua seksi diakonia sosial dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu
yang sudah ditentukan
c. Pengurus
dan Anggotanya
1. Rapat
pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi, yaitu tiga hingga lima orang dari
pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
2. Rapat seksi
yang memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan
rapat pelayan tahbisan.
3. Seksi
itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan,
dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan. Panitia melalui ketua panitia
bertanggungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi
mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi paling sedikitnya enam bulan
sekali.
d. Periodenya
Periodenya
dua tahun.
4.3 Seksi Pendidikan
a. Pengertian
Seksi
Pendidikan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayankan
kegiatan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan bagi warga jemaat, demikian
bagi masyarakat umum sesuai dengan keperluannya.
b. Tugasnya
1. Melayankan
kegiatan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan di tengah-tengah warga jemaat
dan sekitarnya sesuai dengan keperluan masyarakat dan bangsa.
2. Mengupayakan
dan mengembangkan kerjasama pendidikan atau pelatihan dan lapangan kerja yang
tepat guna.
3. Menghimpun
sumbangan, dana dari berbagai sumber untuk melayankan beasiswa kepada
putera-puteri warga jemaat yang memerlukannya.
4. Membuat
evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan
kepada ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah
ditentukan
d. Pengurus
dan Anggotanya
1. Rapat gabungan
dewan diakonia dan pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi sesuai dengan
keperluannya.
2. Rapat seksi
yang memilih ketua dan sekretaris dari anggotanya yang sudah terpilih itu,
kemudian dilaporkan kepada ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat untuk
meminta persetujuan dan penetapan.
3. Sesuai
dengan kebutuhan, rapat seksi pendidikan mendirikan panitia, dan melaporkannya
kepada ketua dewan diakonia untuk meminta persetujuan dan penetapan. Panitia
melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi mengadakan
rapat sesuai dengan kebutuhannya, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali.
e. Periodenya
Periodenya
dua tahun.
4.4 Yayasan Pendidikan
Rapat
gabungan dewan diakonia dan pelayan tahbisan dapat mendirikan yayasan
pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
ketentuan pemerintah dan Kebijakan Dasar HKBP. Jika yayasana sudah berdiri,
seksi pendidikan tidak diperlukan lagi.
4.5 Seksi Kesehatan
a. Pengertian
Seksi
Kesehatan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayankan
pelayanan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitar yang
memerlukannya.
b. Tugasnya
1. Melayankan
pelayanan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya yang memerlukannya.
2. Memberikan
penerangan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya yang memerlukannya.
3. Melayankan kegiatan
menghimpun sumbangan atau dana untuk membantu pembangunan kesehatan masyarakat.
4. Membuat
evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan
disampaikan kepada ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan
waktu yang sudah ditentukan
c. Pengurus
dan Anggotanya
1. Rapat
pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi itu, tiga hingga lima orang dari
pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
2. Rapat seksi
memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka dengan persetujuan rapat
pelayan tahbisan.
3. Seksi membentuk
berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan persetujuan rapat pelayan
tahbisan.Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi.
4. Seksi
mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, tetapi paling sedikitnya enam
bulan sekali.
d. Periodenya
Periodenya
dua tahun.
4.6 Seksi Kemasyarakatan
a. Pengertian
Seksi
Kemasyarakatan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk
memelihara, memikirkan, dan membina hubungan hubungan dengan masyarakat sekitar
dan pemerintah.
b. Tugasnya
1. Merencanakan
dan melaksanakan pembinaan untuk mengembangkan hubungan yang konstruktif dengan
pemerintah dan golongan-golongan masyarakat sebagai pengejahwantahan dari visi
HKBP yang inklusif dan dialogis.
2. Memperhatikan
perkembangan-perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan di
berbagai bidang kehidupan, serta merencanakan dan menentukan sikap HKBP
berkenaan dengan perkembangan- perkembangan itu.
3. Merencanakan
dan melaksanakan usaha-usaha meningkatkan kehidupan masyarakat dan pemeliharaan
lingkungan hidup.
4. Merencanakan
dan mengusahakan sumber-sumber dana yang diperlukan untuk pelayanan tersebut.
5. Membuat
evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan
disampaikan kepada ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan
waktu yang sudah ditentukan
c. Pengurus
dan Anggotanya
1. Rapat
pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi itu, tiga hingga lima orang dari
pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat.
2. Rapat seksi
memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka dengan persetujuan rapat
pelayan tahbisan.
3. Seksi
membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan persetujuan rapat
pelayan tahbisan.Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat
seksi.
4. Seksi
mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, tetapi paling sedikitnya enam
bulan sekali.
e. Periodenya
Periodenya dua tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar