Selasa, 05 Agustus 2014

AP HKBP Th.2002 - PERATURAN_BAB II_RESORT






Bab II

R E S O R T

Pasal 6

Resort

1. Pengertian
Resort adalah persekutuan jemaat-jemaat setempat untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di tengah-tengah jemaat-jemaat.

2. Syarat Mendirikan Resort Baru
2.1  Lebih dari satu jemaat.
2.2  Letak resort itu baik sebagai satu kesatuan pelayanan gerejawi.
2.3  Mampu menanggung belanja pelayan penuh waktu beserta kebutuhan-kebutuhan resort, demikian juga tanggungjawabnya ke distrik dan ke HKBP umum.
2.4  Ada rumah pendeta resort, kantor resort, dan inventaris resort.
2.5  Ada surat permohonan dari resort yang akan dimandirikan itu, yang disetujui rapat resort yang memandirikan di mana dilampirkan sejarah jemaat-jemaat yang akan bergabung dalam resort itu, statistik jiwa, inventaris, laporan keuangan, dan daftar pelayan yang ada di resort itu yang dialamatkan kepada Pimpinan HKBP.
2.6  Praeses meresmikan resort itu, setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan HKBP.

3. Resort Khusus
Jika ada jemaat yang akan dimandirikan menjadi resort tetapi tidak memenuhi syarat-syarat di atas, pimpinan distrik yang akan memeriksa kelayakannya, dan Pimpinan HKBP yang mempertimbangkan dan menetapkannya.

  
  

Pasal 7
Yang Melayani Resort


1. Pendeta Resort
Tugasnya
1.1     Memimpin resort bersama-sama dengan majelis resort.
1.2     Memimpin jemaat induk resort bersama-sama dengan pelayan tahbisan lainnya.
1.3     Memimpin rapat resort, rapat mejelis resort, dan rapat-rapat lain di tengkat resort.
1.4     Memikirkan semua yang dibutuhkan demi membangkitkan dan menghidupkan jemaat bersama-sama dengan pelayan-pelayan di resort itu.
1.5     Membimbing jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort itu untuk memenuhi tanggungjawabnya.
1.6     Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, rapat majelis pekerja distrik, dan rapat resort.
1.7     Mengawasi keuangan dan kekayaan jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort itu.
1.8     Membuat evaluasi dan memberikan laporan pekerjaan, statistik, dan keuangan resort ke rapat resort dan praeses.

2. Majelis Resort
2.1     Tugasnya
a.  Menyertai pendeta resort memimpin resort.
b.  Memotivasi dan melaksanakan kegiatan bersama dewan-dewan dan seksi-seksi di jemaat-jemaat yang ada di resort itu.
c.  Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Majelis Pekerja Sinode Distrik, dan Rapat Resort.
2.2     Pimpinannya
Pendeta resort.
2.3     Anggotanya
1.  Pendeta resort.
2.  Empat hingga enam orang yang dipilih oleh rapat resort dari anggota rapat resort itu. Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.

3. Sekretaris Bendahara Resort
  3.1     Tugasnya
a. Mengelola administrasi dan keuangan resort.
b. Mempersiapkan dan melaksanakan yang perlu bagi rapat-rapat di resort itu.
c. Mengingatkan, menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang di resort sesuai dengan keputusan rapat resort dan rapat majelis resort dengan persetujuan pendeta resort.
d. Menerima dan memeriksa serta mengawasi dan mengirimkan uang ke distrik dan ke Pusat dari jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort itu dengan persetujuan pendeta resort.
e. Mencari jalan untuk memasukkan uang ke resort dengan persetujuan pendeta resort.
f. Membuat evaluasi dan laporan pertanggungjawaban setiap bulan ke pendeta resort.

3.2     Syaratnya
a. Seorang dari majelis resort yang mampu menjadi bendahara dan terpercaya yang dipilih oleh rapat resort.
b. Rajin melaksanakan tugasnya, dan berperilaku tidak bercela.
c. Seboleh-bolehnya berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas, dan memahami pekerjaan administrasi dan manajemen keuangan.
d. Berusia paling sedikitnya 30 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya.

3.3     Periodenya
          Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali               berturut-turut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar