Bab
II
R
E S O R T
Pasal 6
Resort
1. Pengertian
Resort
adalah persekutuan jemaat-jemaat setempat untuk memantapkan dan mengembangkan
persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di tengah-tengah jemaat-jemaat.
2. Syarat
Mendirikan Resort Baru
2.1 Lebih dari satu jemaat.
2.2 Letak resort itu baik sebagai satu kesatuan
pelayanan gerejawi.
2.3 Mampu menanggung belanja pelayan penuh waktu
beserta kebutuhan-kebutuhan resort, demikian juga tanggungjawabnya ke distrik
dan ke HKBP umum.
2.4 Ada rumah pendeta resort, kantor resort, dan
inventaris resort.
2.5 Ada surat permohonan dari resort yang akan
dimandirikan itu, yang disetujui rapat resort yang memandirikan di mana
dilampirkan sejarah jemaat-jemaat yang akan bergabung dalam resort itu,
statistik jiwa, inventaris, laporan keuangan, dan daftar pelayan yang ada di
resort itu yang dialamatkan kepada Pimpinan HKBP.
2.6 Praeses meresmikan resort itu, setelah
mendapat persetujuan dari Pimpinan HKBP.
3. Resort
Khusus
Jika ada
jemaat yang akan dimandirikan menjadi resort tetapi tidak memenuhi
syarat-syarat di atas, pimpinan distrik yang akan memeriksa kelayakannya, dan
Pimpinan HKBP yang mempertimbangkan dan menetapkannya.
Pasal
7
Yang
Melayani Resort
1.
Pendeta
Resort
Tugasnya
1.1
Memimpin resort bersama-sama dengan majelis resort.
1.2
Memimpin jemaat induk resort bersama-sama dengan
pelayan tahbisan lainnya.
1.3
Memimpin rapat resort, rapat mejelis resort, dan
rapat-rapat lain di tengkat resort.
1.4
Memikirkan semua yang dibutuhkan demi membangkitkan
dan menghidupkan jemaat bersama-sama dengan pelayan-pelayan di resort itu.
1.5
Membimbing jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort
itu untuk memenuhi tanggungjawabnya.
1.6
Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis
Pekerja Sinode, sinode distrik, rapat majelis pekerja distrik, dan rapat
resort.
1.7
Mengawasi keuangan dan kekayaan jemaat-jemaat yang
tergabung dalam resort itu.
1.8
Membuat evaluasi dan memberikan laporan pekerjaan,
statistik, dan keuangan resort ke rapat resort dan praeses.
2. Majelis Resort
2.1
Tugasnya
a. Menyertai
pendeta resort memimpin resort.
b. Memotivasi
dan melaksanakan kegiatan bersama dewan-dewan dan seksi-seksi di jemaat-jemaat
yang ada di resort itu.
c. Melaksanakan
keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Majelis Pekerja Sinode Distrik, dan Rapat Resort.
2.2
Pimpinannya
Pendeta
resort.
2.3
Anggotanya
1. Pendeta
resort.
2. Empat
hingga enam orang yang dipilih oleh rapat resort dari anggota rapat resort itu.
Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
3. Sekretaris
Bendahara Resort
3.1
Tugasnya
a. Mengelola
administrasi dan keuangan resort.
b. Mempersiapkan
dan melaksanakan yang perlu bagi rapat-rapat di resort itu.
c. Mengingatkan,
menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang di resort sesuai dengan keputusan
rapat resort dan rapat majelis resort dengan persetujuan pendeta resort.
d. Menerima
dan memeriksa serta mengawasi dan mengirimkan uang ke distrik dan ke Pusat dari
jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort itu dengan persetujuan pendeta
resort.
e. Mencari
jalan untuk memasukkan uang ke resort dengan persetujuan pendeta resort.
f. Membuat
evaluasi dan laporan pertanggungjawaban setiap bulan ke pendeta resort.
3.2
Syaratnya
a. Seorang
dari majelis resort yang mampu menjadi bendahara dan terpercaya yang dipilih
oleh rapat resort.
b. Rajin
melaksanakan tugasnya, dan berperilaku tidak bercela.
c. Seboleh-bolehnya
berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas, dan memahami pekerjaan
administrasi dan manajemen keuangan.
d. Berusia
paling sedikitnya 30 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai
periodenya.
3.3
Periodenya
Periodenya empat
tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar