Kamis, 07 Agustus 2014

AP HKBP Th.2002 - PERATURAN-BAB VII-RAPAT-DI-HKBP






Bab VII
RAPAT DI HKBP

Pasal 26
Jenis Rapat
1.     Rapat di Jemaat
1.1  Rapat Jemaat
a. Tugasnya
1. membuat kebijakan umum pelayanan di jemat sesuai dengan keputusan Sinode Agung, Majelis pekerja Sinode, Pimpinan HKBP, Sinode Distrik, Rapat Resort.
2. Merencanakan, menyusun, dan menetapkan rencana strategis di jemaat untuk melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Pimpinan HKBP, Sinode Distrik, Rapat Resort.
3. Menetapkan rencana tahunan dan anggaran tahunan jemaat yang disampaikan oleh rapat pelayan tahbisan melalui pimpinan jemaat.
4. Menerima laporan dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan di jemaat sesuai dengan strategis dan rencana tahunan.

b. Pimpinan
Pimpinan Jemaat.

c. Anggota
1. Semua warga jemaat atau wakil-wakil dari lingkungan.
2. Semua pelayan jemaat.

d. Waktu
Paling sedikitnya setahun sekali.

1.2  Rapat Pelayan Tahbisan
a. Tugasnya
1. Merencanakan dan menyusun rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan jemaat untuk dibawakan ke rapat jemaat supaya ditetapkan.
2. Mengevaluasi pelaksanaan rencana strategis dan rencana tahunan.
3. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, dan Rapat Resort.
4. Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di jemaat.
5. Membuat laporan-laporan yang diperlukan ke rapat jemaat, resort, distrik.
6.  Menetapkan utusan ke rapat resort.
7. Memilih Pimpinan Jemaat yang tidak ditempatkan oleh Pusat.
8. Memilih Majelis Perbendaharaan, Bendahara, dan Sekretaris, demikian juga pelayan-pelayan untuk tugas-tugas di dewan-dewan dan seksi-seksi yang ada di jemaat.
9. Mengawasi pelaksanaan pemberitaan firman, Konfessi, Agenda, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, dan Aturan Peraturan HKBP.
10.Memikirkan hal-hal yang berhubungan dengan kebangunan kerohanian warga jemaat.
11.Memikirkan pengajaran-pengajaran, pelayanan firman, dan upaya pemantapan persaudaraan di kalangan anak-anak, remaja, pemuda, dan orang dewasa.
12.Mengadakan kegiatan-kegiatan pelayanan diakonia, penginjilan, dan pengembangan masyarakat.
13.Mengadakan tertib administrasi jemaat.
14.Mempertimbangkan teman sejabatannya.
15.Mendirikan yayasan-yayasan di bidng kesehatan, pengasihan, pendidikan, dan bidang usaha lain yang tidak bertentangan dengan Aturan peraturan HKBP demi menyatakan tugas pelayanannya di dunia ini.

b. Pimpinannya
Pimpinan Jemaat.

c. Waktunya
Paling sedikitnya enam bulan sekali, tetapi sermon pelayan tahbisan dapat juga membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan jemaat.

1.3  Rapat Pelayan
a. Tugasnya
Melaksanakan rencana strategis dan rencana tahunan yang telah ditetapkan oleh rapat jemaat

b. Pimpinannya
Pimpinan Jemaat.

c. Anggota
Semua pelayan di jemaat itu.

d. Waktu
Paling sedikitnya setahun sekali.

1.4  Rapat Pengurus Sekolah Minggu
a. Tugasnya
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort, dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan seksi sekolah minggu di jemaat.
3. Membuat evaluasi tentang pelaksanaan kegiatan seksi sekolah minggu.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi sekolah minggu ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berhubungan dengan kegiatan kebangunan kerohanian sekolah minggu.
6. Menyampaikan usul-usul yang berhubungan dengan pengajaran, pelayanan firman, dan penggembalaan warga sekolah minggu.
7. Menyampaikan usul tentang kegiatan pelayanan diakonia dan pengembangan masyarakat.
8. Mengingatkan dan melaksanakan tugas-tugas sekolah minggu. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain yang ada di jemaat.
9. Melakukan berbagai kegiatan untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan sekolah minggu melalui kursus dan pelatihan.
10.Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan sekolah minggu jemaat-jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja-gereja tetangga melalui pelayanan dan kerja sama.

b. Pimpinannya
1. Rapat pengurus seksi sekolah minggu dipimpin oleh ketua seksi sekolah minggu.
2. Rapat pemilihan pengurus seksi sekolah minggu dipimpin oleh ketua dewan koinonia dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat.

c. Anggota
Semua pengurus seksi sekolah minggu.

d. Waktu
Paling sedikitnya enam bulan sekali.

1.5  Rapat Guru Sekolah Minggu
a. Tugasnya
1. Memikirkan dan menyusun metode pengajaran yang tepat bagi anak-anak sekolah minggu.
2. Menyusun program kerja dan anggaran sekolah minggu yang akan disampaikan ke rapat pelayan tahbisan.
3. Memikirkan upaya-upaya untuk meningkatkan pengetahuan guru sekolah minggu melalui kursus dan pelatihan.
4. Membuat evaluasi pelaksanaan program kerja.

b. Pimpinannya
Ketua seksi sekolah minggu dan dilaporkan ke pimpinan jemaat.

c. Anggota
Semua guru sekolah minggu.

d. Waktu
Sesuai dengan kebutuhan.

1.6  Rapat Seksi Remaja
a. Tugasnya
1.  Memilih Pengurus Seksi Remaja.
2.  Memilih utusan remaja ke rapat remaja di tingkat distrik.

b. Rapat Pengurus Seksi Remaja
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort, dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan seksi remaja di jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi remaja.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi remaja ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan kegiatan pengembangan kebagunan kerohanian remaja.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bagi warga remaja.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengembangan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas remaja. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan remaja melalui kursus dan pelatihan.
10.Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan remaja jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.

c. Pimpinannya
1. Ketua seksi remaja memimpin rapat seksi remaja dan rapat pengurus seksi remaja di jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.

d. Anggotanya
1. Rapat Seksi Remaja.
    Semua warga remaja yang terdaftar di jemaat.
2. Rapat Pengurus Seksi Remaja
Semua anggota pengurus seksi remaja.

e. Waktu
1. Seksi Remaja mengadakan rapat paling sedikitnya setahun sekali.
2. Pengurus Seksi Remaja mengadakan rapat paling sedikitnya enam bulan sekali.

   
1.7  Rapat Seksi Pemuda
a. Tugasnya
1. Memilih Pengurus Seksi Pemuda.
2. Memilih utusan pemuda ke rapat pemuda di tingkat distrik.

b. Rapat Pengurus Seksi Pemuda
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort, dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan seksi Pemuda di jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi Pemuda.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi Pemuda ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan kegiatan pengembangan kebagunan kerohanian Pemuda.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bagi warga Pemuda.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengembangan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas Pemuda. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Pemuda melalui kursus dan pelatihan.
10.Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan Pemuda jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.

c. Pimpinannya
1. Ketua seksi Pemuda memimpin rapat seksi remaja dan rapat pengurus seksi Pemuda di jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.

d. Anggotanya
1. Rapat Seksi Pemuda.
    Semua warga Pemuda yang terdaftar di jemaat.
2. Rapat Pengurus Seksi Pemuda
Semua anggota pengurus seksi Pemuda.

e. Waktunya
1. Seksi Pemuda mengadakan rapat paling sedikitnya setahun sekali.
2. Pengurus Seksi Pemuda mengadakan rapat paling sedikitnya enam bulan sekali.

1.8  Rapat Seksi Perempuan
a. Tugasnya
1. Memilih Pengurus Seksi Perempuan.
2. Memilih utusan pemuda ke rapat Perempuan di tingkat distrik.

b. Rapat Pengurus Seksi Perempuan
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort, dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan seksi Perempuan di jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi Perempuan.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi Perempuan ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan kegiatan pengembangan kebagunan kerohanian Perempuan.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bagi warga Perempuan.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengembangan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas Perempuan. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Perempuan melalui kursus dan pelatihan.
10.Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan Perempuan jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.

c. Pimpinannya
1. Ketua seksi Perempuan memimpin rapat seksi Perempuan dan rapat pengurus seksi Perempuan di jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.

d. Anggotanya
1. Rapat Seksi Perempuan.
    Semua warga Perempuan yang terdaftar di jemaat.
2. Rapat Pengurus Seksi Perempuan
Semua anggota pengurus seksi Perempuan

e. Waktunya
1. Seksi Perempuan  mengadakan rapat paling sedikitnya setahun sekali.
2. Pengurus Seksi Perempuan mengadakan rapat paling sedikitnya enam bulan sekali.

1.9  Rapat Seksi Bapak
a. Tugasnya
1. Memilih Pengurus Seksi Bapak.
2. Memilih utusan Bapak ke rapat Bapak di tingkat distrik.

b. Rapat Pengurus Seksi Bapak
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort, dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan seksi Bapak di jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi Bapak.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi Bapak ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan kegiatan pengembangan kebagunan kerohanian Bapak.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bagi warga Bapak.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengembangan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas Bapak. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Bapak melalui kursus dan pelatihan.
10.Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan Bapak jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.

c. Pimpinannya
1. Ketua seksi Bapak memimpin rapat seksi Bapak dan rapat pengurus seksi Bapak di jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.

d. Anggotanya
1. Rapat Seksi Bapak.
    Semua warga Bapak yang terdaftar di jemaat.
2. Rapat Pengurus Seksi Bapak
Semua anggota pengurus seksi Bapak

e. Waktunya
1. Seksi Bapak  mengadakan rapat paling sedikitnya setahun sekali.
2. Pengurus Seksi Bapak mengadakan rapat paling sedikitnya enam bulan sekali.

2.     Rapat di Tingkat Resort
2.1  Rapat Resort
a. Tugasnya
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis pekerja Sinode, dan Sinode Distrik.
2. Menetapkan rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran resort.
3. Menetapkan kontribusi jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort untuk memenuhi anggaran belanaja resort.
4. Memilih utusan ke sinode resort.
5. Memilih empat hingga enam orang yang menjadi Majelis Resort.
6. Memilih sekretaris merangkap bendahara resort dari majelis resort.
7. Mengadakan kordinasi pelayanan di semua jemaat yang tergabung dalam resort itu.
8. Memilih utusan resort ke Sinode Agung.
9. Menerima laporan dari Pendeta Resort.

b. Pimpinannya
Pendeta Resort.

c. Anggotanya
1. Pendeta Resort.
2. Majelis Resort.
3. Seorang utusan penatua dari jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort itu.
4. Semua pelayan penuh waktu diresort itu.
5. Seorang utusan Majelis Perbendaharaan dari tiap jemaat yang tergabung dalam resort itu.
6. Seorang utusan dari setiap kategorial.
7. Seorang utusan dari setiap dewan.

d. Waktu
Paling sedikitnya setahun sekali.

2.2  Rapat Majelis Resort
a. Tugasnya
1. Melaksanakan yang diputuskan oleh rapat resort.
2. Menyusun rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran resort.
3. Membuat evaluasi dan laporan segenap kegiatan di resort yang akan disampaikan ke rapat resort melalui Pendeta Resort.

b. Pimpinannya
Pendeta Resort.

c. Anggota
Yang dipilih oleh rapat resort dari anggota rapat resort.

d. Waktu
Paling sedikitnya tiga bulan sekali.

3.     Rapat di Tingkat Distrik
3.1  Sinode Distrik
a.  Tugasnya
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, dan Pimpinan HKBP.
2. Membicarakan dan menentukan usul-usul yang akan disampaikan ke Sinode Agung.
3. Memilih calon Ephorus, calon Sekretaris Jenderal, calon Kepala Departemen, dan bakal calon Praeses.
4. Memilih dua orang anggota Majelis Pekerja Sinode dari antara utusan Sinode Agung yang ada di distrik itu yang akan disampaikan ke Sinode Agung.
5. Menetapkan rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran belanja distrik.
6. Menerima laporan pelaksanaan pelayanan di distrik dari Praeses, dan laporan kerja dari kepala bidang.
8. Memilih delapan hingga 12 orang anggota Majelis Pekerja Sinode Distrik.

b. Pimpinannya
Praeses.

c.  Anggotanya
1. Praeses.
2. Kepala Bidang.
3. Semua anggota Sinode Agung yang ada di distrik itu.
4. Seorang utusan warga jemaat dari setiap resort.
5. Satu hingga dua orang utusan dari setiap lembaga yang ada di distrik itu.
6. Anggota Majelis Pekerja Sinode Distrik.

d. Waktu
Dua tahun sekali.

3.2  Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik
a.  Tugasnya
1. Menerima dan merencanakan upaya melaksanakan dan mewujudkan program yang diputuskan pleh Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Pimpinan HKBP, dan Sinode Distrik.
2. Menyusun rencana strategis, rencana tahunan distrik, dan rencana anggaran belanja distrik yang akan dibahas di Sinode Distrik, dan disampaikan oleh Praeses ke Pimpinan HKBP untuk ditetapkan.
3. Membantu Praeses dan Kepala Bidang untuk melaksanakan pelayanan di distrik itu.
4. Membantu Praeses membuat evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan di distrik itu.
5. Membantu Praeses menyusun laporan tahunan yang akan disampaikan ke Sinode Distrik.
6. Mengadakan pembagian tugas Majelis Pekerja Sinode Distrik sesuai dengan bidang-bidang pelayanan yang ada di distrik itu.

b. Pimpinannya
Praeses.

c. Anggotanya
1. Praeses.
2. Kepala Bidang.
3. Delapan hingga 12 orang yang dipilih oleh Sinode Distrik dari antara pelayan.

d. Waktunya
Paling sedikitnya enam bulan sekali.

4.     Rapat di Tingkat Pusat
4.1  Sinode Agung
a.  Tugasnya
1. Mempertimbangkan dan menerima laporan Pimpinan HKBP.
2. Menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan HKBP.
3. Menetapkan Rencana Strategis HKBP.
4. Menetapkan sikap umum HKBP.
5. Memilih Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen, dan Praeses

b.  Pimpinannya
1. Lima orang Majelis Ketua yang dipilih oleh Sinode Agung dari anggota Sinode Agung.
2. Ephorus yang memimpin Sinode Agung hingga pemilihan Majelis Ketua.
3. Setelah Majelis Ketua terpilih, Ephorus menyerahkan pimpinan persidangan kepada Majelis Ketua Sinode Agung itu.
4. Setelah persidangan Sinode Agung selesai, Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sinode Agung itu kepada Ephorus, dan Ephorus menutup Sinode Agung itu.

c.  Anggotanya
1.  Ephorus.
2.  Sekretaris Jenderal.
3.  Kepala Departemen.
4.  Anggota Majelis Pekerja Sinode.
5.  Ketua Rapat Pendeta.
6.  Semua Praeses.
7.  Semua Pendeta Resort.
8.  Seorang utusan dari setiap resort.
9.  Seorang utusan Guru Jemaat.
10. Seorang utusan Bibelvrouw.
11. Seorang utusan Diakones.
12. Ketua Sekolah Tinggi Teologi HKBP.
13. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP.
14. Ketua Badan penelitian dan Pengembangan HKBP.
15. Ketua Badan Audit HKBP.
16. Ketua Badan Usaha HKBP.
17. Seorang utusan Pemuda HKBP dari setiap distrik.
18. Seorang utusan Perempuan dari setiap distrik.

d.  Waktu
Empat tahun sekali.

4.2  Rapat Majelis Pekerja Sinode
a.  Tugasnya
1. Menetapkan Rencana Tahunan dan Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP.
2. Memilih Kepala Badan Audit HKBP dan Kepala Badan Usaha HKBP.
3. Menerima dan membicarakan Laporan Badan Audit HKBP.
4. Menerima Pertanggungjawaban Badan Usaha HKBP melalui Pimpinan HKBP.
5. Menetapkan peraturan-peraturan yang belum diatur dalam Aturan Peraturan HKBP demi memantapkan pelaksanaan pelayanan-pelayanan di HKBP.

b.  Pimpinannya
Ephorus.

c.  Anggotanya
1. Pimpinan HKBP: Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, dan Kepala Departemen Diakonia.
2. Semua Praeses.
3. Ketua Sekolah Tinggi Teologia HKBP.
4. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP.
5. Ketua Badan Audit HKBP.
6. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP.
7. Ketua rapat Pendeta HKBP.
8. Seorang utusan dari Guru jemaat.
9. Seorang utusan dari Bibelvrouw.
10.Seorang utusan dari Diakones.
11.Dua orang utusan setiap distrik dari anggota Sinode Agung. Jika seorang anggota Majelis Pekerja Sinode pindah dari distriknya, keanggotaannya di Majelis Pekerja Sinode gugur, dan distrik itu memilih penggantinya.

d. Waktunya
Paling sedikitnya setahun sekali.

4.3  Rapat Pimpinan
a.  Tugasnya
1. Membicarakan, dan merencanakan upaya melaksanakan tugas-tugas Pimpinan HKBP.
2. Memikirkan dan menentukan pembentukan biro-biro, bagian, dan yayasan sesuai dengan kebutuhannya.
3. Membicarakan dan melaksanakan saran-saran dari Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Badan Audit HKBP, dan Badan Penelitian Pengembangan HKBP.
4. Membicarakan dan menetapkan tempat pelayanan dan mutasi pelayan penuh waktu di HKBP.
5. Membicarakan persiapan-persiapan ke Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Rapat Praeses, dan Rapat Pendeta.
6. Memilih dan menetapkan pengurus Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP sesuai dengan Kebijakan Dasar Pendidikan HKBP.
7. Memilih anggota Badan Audit HKBP, anggota Badan Usaha HKBP, dan anggota Komisi.
8. Memilih Bendahara Umum HKBP.
9. Memilih Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP.
10.Memimpin dan menjalankan sikap umum HKBP yang telah ditetapkan oleh Sinode Agung dan Majelis Pekerja Sinode.
11.Mempertimbangkan dan memberikan izin kepada pelayan-pelayan penuh waktu di HKBP untuk bekerja di luar HKBP, dan mengutus pelayan-pelayan HKBP untuk melayani di bidang-bidang oikumene.
12.Mengawasi lembaga-lembaga pendidikan teologi yang ada di HKBP, dan lembaga-lembaga pendidikan umum HKBP.
13.Memberikan pemikiran untuk peningkatan lembaga-lembaga pendidikan HKBP.
14.Menetapkan tempat pelayanan para Praeses.

b. Pimpinannya
Ephorus.

c. Anggotanya
Pimpinan HKBP: Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, dan Kepala Departemen Diakonia.

d. Waktunya
Sesuai dengan kebutuhannya.

4.4  Rapat Praeses
a.  Tugasnya
1. Memikirkan kedewasaan kehidupan kerohanian jemaat.
2. Memikirkan upaya meningkatkan pengetahuan tentang firman Tuhan dan kemampuan pelayan-pelayan tahbisan.
3. Menyampaikan saran kepada Ephorus tentang kemampuan para pendeta, guru jemaat, bibelvrouw, diakones, evangelis, dan calon-calon pelayan.
4. Mengawasi Sekolah Tinggi Guru jemaat, Sekolah Tinggi Bibelvrouw, dan Sekolah tinggi Diakones selaku Kuratorium.
5. Membicarakan pelayanan Praeses di setiap distrik.

b. Pimpinannya
Ephorus.

c. Anggotanya
Semua Praeses HKBP.

d. Waktunya
Paling sedikitnya setahun sekali.

5.     Rapat Pelayan Tahbisan
5.1  Rapat Pendeta
a.  Tugasnya
1. Membicarakan dan merumuskan ajaran, teologi, Konfessi, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja.
2. Menumbuhkembangkan persaudaraan di antara semua pendeta HKBP.
3. Membicarakan dan mengupayakan peningkatan kehidupan para pendeta sesuai dengan firman Tuhan.
4. Memilih Ketua Rapat Pendeta HKBP.
5. Membicarakan dan menerima kembali pendeta HKBP yang dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.

b. Pimpinannya
Ketua rapat Pendeta HKBP.

c. Anggotanya
1. Semua pendeta HKBP.
2. Pendeta-pendeta dari denominasi lainnya yang bekerja di HKBP.

d. Waktu
Empat tahun sekali.

5.2  Rapat Pendeta Distrik
a.  Tugasnya
1. Memikirkan dan mencari upaya meningkatkan yang perlu bagi pendeta dan pelayanan kependetaan HKBP terutama di distrik.
2. Mencermati apakah pengajaran dan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan teologi, ajaran, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, liturgi dan tata kehidupan kerohanian di gereja sudah berjalan sesuai dengan yang disepakati di Rapat Pendeta HKBP dan di Sinode Agung.
3. Menyampaikan usul yang berkenaan dengan diskusi teologi, ajaran, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP kepada Ketua Rapat Pendeta melalui Praeses.
4. Mempertimbangkan teman-temannya pendeta di distrik itu sesuai dengan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP yang dihadiri oleh Ketua Rapat Pendeta.

b. Pimpinannya
Praeses

c.  Anggotanya
1. Semua pendeta HKBP yang bekerja di distrik itu.
2. Pendeta-pendeta dari denominasi lainnya yang bekerja di distrik itu.

d.  Waktu
Setahun sekali.

5.3  Rapat Guru Jemaat
a.  Tugasnya
1. Membicarakan dan mengembangkan pelayanan-pelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan Guru Jemaat.
2. Memilih seorang utusan dari antara mereka ke Sinode Agung.

b. Pimpinannya
Ephorus

c. Anggotanya
Semua Guru Jemaat.

d. Waktunya
Empat tahun sekali.

e. Tempatnya
Yang ditentukan oleh Ephorus HKBP.

5.4  Rapat Bibelvrouw
a.  Tugasnya
1. Membicarakan dan mengembangkan pelayanan-pelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan Bibelvrouw.
2. Memilih seorang utusan dari antara mereka ke Sinode Agung.

b. Pimpinannya
Ephorus

c. Anggotanya
Semua Bibelvrouw.

d. Waktunya
Empat tahun sekali.

e. Tempatnya
Yang ditentukan oleh Ephorus HKBP.

5.5  Rapat Diakones
a. Tugasnya
1.  Membicarakan dan mengembangkan pelayanan-pelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan Diakones.
2.  Memilih seorang utusan dari antara mereka ke Sinode Agung.

b. Pimpinannya
Ephorus

c. Anggotanya
Semua Diakones.

d. Waktunya
Empat tahun sekali.

e. Tempatnya
Yang ditentukan oleh Ephorus HKBP.

5.6  Konferensi dan Lain-lain
Pimpinan HKBP boleh menyelenggarakan konferensi, musyawarah, seminar, dan lain sebagainya di tingkat Pusat, dan oleh Praeses di tingkat distrik.



Pasal 27
Tata Tertib Rapat

1.      Semua rapat harus berdasarkan Konfessi, Aturan Peraturan, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
2.      Setiap rapat harus dibuka dengan nyanyian gereja, doa, dan pembacaan firman Allah.
3.      Pimpinan rapat yang ditentukan oleh Aturan Peraturan yang mengundang peserta, dan undangan harus sudah sampai selambat-lambatnya:
3.1  Di Jemaat     : tiga hari
3.2  Di Resort     : 10 hari
3.3  Di Distrik    : 14 hari
3.4  Di Sinode Agung: 30 hari
4.      Rapat sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota tidak termasuk pimpinan. Jika jumlah anggota rapat yang hadir tidak cukup setengah, rapat diundurkan selama:
4.1  Di Jemaat     : tiga hari
4.2  Di Resort     : 10 hari
4.3  Di Distrik    : 14 hari
4.4  Di Sinode Agung: 30 hari
5.      Jika peserta yang hadir pada waktu yang ditentukan dalam surat undangan kedua itu tetap kurang dari setengah tidak termasuk pimpinan, rapat itu sah berapapun yang hadir.
6.      Jika ada rapat yang sangat mendadak, rapat dan keputusannya sah jika dihadiri oleh sepertiga dari jumlah anggota tidak termasuk pimpinan.
7.      Semua yang dibicarakan dalam rapat harus pakai notulen yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
8.      Segala yang diputuskan dalam rapat harus dibacakan kembali supaya jelas bagi peserta dan harus ditandatangani oleh pimpinan rapat.
9.      Peserta, tamu, penasehat, dan peninjau tidak dibenarkan berbicara sebelum meminta dan diijinkan lebih dahulu oleh pimpinan rapat.Pimpinan rapat dapat meminta sumbangan pemikiran dari tamu, penasehat, dan peninjau materi-materi pembicaraan.
10.    Pimpinan rapat memberi kesempatan kepada peserta untuk berbicara sesuai dengan jumlah yang meminta.
11.    Seorang peserta tidak boleh berbicara lebih dari dua kali tentang satu-satu pokok pembicaraan.
12.    Seorang pembicara tidak boleh diganggu oleh siapapun.
13.    Seseorang tidak dibenarkan berbicara menjelek-jelekkan sesama anggota rapat. Pimpinan berkuasa menegornya hingga dua kali, dan jika tegoran terakhir tidak diindahkan, pimpinan berkuasa menghentikannya berbicara. Jika tidak diindahkan juga, pimpinan berkuasa mengeluarkannya dari tempat rapat.
14.    Pimpinan berhak mengingatkan seseorang pada saat berbicara apabila menyimpang dari isi pembicaraan. Jika peringatan itu tidak diindahkan, pimpinan berkuasa menghentikannya berbicara.
15.    Pimpinan berkuasa menentukan batas waktu bagi seorang pembicara. Jika pembicaraannya belum selesai, tetapi batas waktu sudah habis, pimpinan rapat berkuasa menghentikannya berbicara, dan yang hendak dibicarakannya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan.
16.    Demi menjaga ketertiban rapat, pimpinan berkuasa menghentikan rapat sejenak atau menskors selama 15 menit, dan jika sangat diperlukan sampai mengundurkannya.
17.    Sebelum mulai membicarakan suatu pokok pembicaraan, pimpinan terlebih dahulu memberikan penjelasan atau saran. Demikian juga apabila pembicaraan itu berkenaan dengan tugas suatu komisi, baru sesudah itu pembicaraan diteruskan kepada peserta rapat.
18.    Semua usul harus disampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu agar dapat dimasukkkan ke agenda rapat berikutnya.
19.    Semua usul yang disampaikan pada saat rapat, harus disetujui duapertiga anggota peserta baru dapat dibicarakan.
20.    Jika terjadi pemilihan, sebuah panitia yang terdiri dari paling sedikitnya tiga orang harus di bentuk terlebih dahulu untuk melaksanakan pemilihan itu.
21.    Hanya anggota penuh yang berhak memberi suara. Tamu, penasehat, dan peninjau tidak ikut memberikan suara.
22.    Pemilihan atas seseorang, atau suara atas satu pertimbangan sah apabila memperoleh suara terbanyak, yakni setengah dari jumlah pemilih ditambah satu. Blanko tidak dihitung.
23.    Pada pemungutan suara tidak pantas ada yang blanko, sebab semua peserta rapat sama-sama bertanggungjawab atas semua yang mereka bicarakan dan lakukan.
24.    Calon yang dapat dipilih ulang adalah yang memperoleh jumlah suara rata-rata atau kiesquosient.
25.    Pada rapat Resort, Distrik, dan Sinode Agung, pimpinan rapat memeriksa terlebih dahulu keabsahan surat-surat keanggotaan setiap peserta rapat.
26.    Rapat gereja diselenggarakan di bangunan milik gereja atau di tempat yang layak bagi rapat gereja yang ditentukan oleh pimpinan rapat.
27.    Khusus tentang Sinode Agung:
27.1 Sinode Agung dibawakan dalam doa syafaat di setiap jemaat.
27.2 Sinode Agung dibuka dengan acara kebaktian dan ditutup dengan perjamuan kudus.
27.3 Hari-hari persidangan dibuka dan ditutup dengan kebaktian doa.
27.4 Pimpinan HKBP mengangkat petugas yang membuat notulen segala pembicaraan, dan notulen itu harus dikirim kepada semua peserta Sinode Agung dan ke semua resort.
27.5 Menunggu terbitnya notulen, daftar keputusan Sinode Agung dikirimkan ke semua jemaat secepat-cepatnya.
27.6 Ada tiga jenis rapat di Sinode Agung:
a. Rapat pertemuan umum atau pleno terbuka, yaitu kebaktian, upacara-upacara, ceramah, penelahan Alkitab, dan kegiatan-kegiatan lain yang membangkitkan hati warga dan gereja.
b. Rapat khusus para utusan atau komisi tertutup, yakni rapat-rapat yang membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kegiatan gereja.
c. Rapat umum para utusan atau pleno tertutup, yakni rapat-rapat paripurna untuk menyelesaikan hal-hal yang sudah dibicarakan dalam rapat-rapat khusus para utusan.
27.7 Sebelum setiap rapat dibuka, pimpinan memberitahukan jenis rapat itu.
28.    Pengambilan keputusan hendaknya tidak didasarkan pada suara, melainkan dengan musyawarah untuk mufakat. Jika terpaksa melalui pemungutan suara atau stem, suara terbanyaklah yang menentukan.
29.    Segala pembicaraan yang berhubungan dengan siasat gereja dan yang sejenisnya harus rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan ke luar rapat.




Pasal 28

Penutup

1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Aturan Peraturan ini akan diatur dalam peraturan lain.
2.      Sinode Agung dapat melakukan amandemen Aturan Peraturan ini sesuai dengan kebutuhan HKBP jika Sinode Agung itu dihadiri oleh duapertiga anggota Sinode Agung, dan keputusan itu sah apabila disetujui duapertiga anggota Sinode Agung yang hadir.




Pasal 29

Peralihan

1.      Aturan Peraturan ini ditetapkan di Sinode Agung HKBP pada hari Jumat, tanggal 4 Oktober 2002, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
2.      Dari tanggal 1 Januari 2004 hingga Sinode Agung bulan Nopember 2004 adalah masa peralihan. Selama masa peralihan itu, Aturan Peraturan 1982-1992 dan 1994-2004 masih berlaku hingga terpilihnya Pimpinan HKBP dan Praeses HKBP pada Sinode Agung Nopember 2004.
3.      Struktur dan semua pelayanan di jemaat, resort, dan distrik yang berkenaan dengan persiapan ke Sinode Agung Nopember 2004 dilaksanakan sesuai dengan Aturan Peraturan baru.
4.      Pemilihan Pimpinan HKBP dan Praeses HKBP di Sinode Agung Nopember 2004, dilaksanakan sesuai dengan Aturan Peraturan baru.


Aturan Peraturan ini ditetapkan di Sinode Agung
Huria Kristen Batak Protestan
Di
Seminarium Sipoholon
Tanggal 2 Oktober 2002
Ephorus

Pdt.Dr.JR Hutauruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar