Bab VII
RAPAT DI HKBP
Pasal 26
Jenis Rapat
1.
Rapat di
Jemaat
1.1 Rapat
Jemaat
a. Tugasnya
1. membuat kebijakan umum pelayanan di jemat
sesuai dengan keputusan Sinode Agung, Majelis pekerja Sinode, Pimpinan HKBP,
Sinode Distrik, Rapat Resort.
2. Merencanakan, menyusun, dan menetapkan rencana
strategis di jemaat untuk melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja
Sinode, Pimpinan HKBP, Sinode Distrik, Rapat Resort.
3. Menetapkan rencana tahunan dan anggaran
tahunan jemaat yang disampaikan oleh rapat pelayan tahbisan melalui pimpinan
jemaat.
4. Menerima laporan dan mengevaluasi pelaksanaan
pelayanan di jemaat sesuai dengan strategis dan rencana tahunan.
b. Pimpinan
Pimpinan
Jemaat.
c. Anggota
1. Semua warga jemaat atau wakil-wakil dari
lingkungan.
2. Semua pelayan jemaat.
d. Waktu
Paling
sedikitnya setahun sekali.
1.2 Rapat
Pelayan Tahbisan
a. Tugasnya
1. Merencanakan dan menyusun rencana strategis,
rencana tahunan, dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan jemaat untuk
dibawakan ke rapat jemaat supaya ditetapkan.
2. Mengevaluasi pelaksanaan rencana strategis dan
rencana tahunan.
3. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat
Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, dan Rapat Resort.
4. Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di
jemaat.
5. Membuat laporan-laporan yang diperlukan ke
rapat jemaat, resort, distrik.
6. Menetapkan utusan ke rapat resort.
7. Memilih Pimpinan Jemaat yang tidak ditempatkan
oleh Pusat.
8. Memilih Majelis Perbendaharaan, Bendahara, dan
Sekretaris, demikian juga pelayan-pelayan untuk tugas-tugas di dewan-dewan dan
seksi-seksi yang ada di jemaat.
9. Mengawasi pelaksanaan pemberitaan firman,
Konfessi, Agenda, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, dan Aturan
Peraturan HKBP.
10.Memikirkan hal-hal yang berhubungan dengan
kebangunan kerohanian warga jemaat.
11.Memikirkan pengajaran-pengajaran, pelayanan
firman, dan upaya pemantapan persaudaraan di kalangan anak-anak, remaja,
pemuda, dan orang dewasa.
12.Mengadakan kegiatan-kegiatan pelayanan
diakonia, penginjilan, dan pengembangan masyarakat.
13.Mengadakan tertib administrasi jemaat.
14.Mempertimbangkan teman sejabatannya.
15.Mendirikan yayasan-yayasan di bidng kesehatan,
pengasihan, pendidikan, dan bidang usaha lain yang tidak bertentangan dengan
Aturan peraturan HKBP demi menyatakan tugas pelayanannya di dunia ini.
b. Pimpinannya
Pimpinan
Jemaat.
c. Waktunya
Paling
sedikitnya enam bulan sekali, tetapi sermon pelayan tahbisan dapat juga
membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan jemaat.
1.3 Rapat
Pelayan
a. Tugasnya
Melaksanakan
rencana strategis dan rencana tahunan yang telah ditetapkan oleh rapat jemaat
b. Pimpinannya
Pimpinan
Jemaat.
c. Anggota
Semua
pelayan di jemaat itu.
d. Waktu
Paling
sedikitnya setahun sekali.
1.4 Rapat
Pengurus Sekolah Minggu
a. Tugasnya
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis
Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort, dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan seksi sekolah
minggu di jemaat.
3. Membuat evaluasi tentang pelaksanaan kegiatan
seksi sekolah minggu.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi sekolah
minggu ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berhubungan dengan
kegiatan kebangunan kerohanian sekolah minggu.
6. Menyampaikan usul-usul yang berhubungan dengan
pengajaran, pelayanan firman, dan penggembalaan warga sekolah minggu.
7. Menyampaikan usul tentang kegiatan pelayanan
diakonia dan pengembangan masyarakat.
8. Mengingatkan dan melaksanakan tugas-tugas
sekolah minggu. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan
seksi-seksi lain yang ada di jemaat.
9. Melakukan berbagai kegiatan untuk
mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan sekolah minggu melalui kursus dan
pelatihan.
10.Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan
persekutuan dengan sekolah minggu jemaat-jemaat HKBP lainnya, demikian juga
dengan gereja-gereja tetangga melalui pelayanan dan kerja sama.
b. Pimpinannya
1. Rapat pengurus seksi sekolah minggu dipimpin
oleh ketua seksi sekolah minggu.
2. Rapat pemilihan pengurus seksi sekolah minggu
dipimpin oleh ketua dewan koinonia dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat.
c. Anggota
Semua
pengurus seksi sekolah minggu.
d. Waktu
Paling
sedikitnya enam bulan sekali.
1.5 Rapat
Guru Sekolah Minggu
a. Tugasnya
1. Memikirkan dan menyusun metode pengajaran yang
tepat bagi anak-anak sekolah minggu.
2. Menyusun program kerja dan anggaran sekolah
minggu yang akan disampaikan ke rapat pelayan tahbisan.
3. Memikirkan upaya-upaya untuk meningkatkan
pengetahuan guru sekolah minggu melalui kursus dan pelatihan.
4. Membuat evaluasi pelaksanaan program kerja.
b. Pimpinannya
Ketua seksi
sekolah minggu dan dilaporkan ke pimpinan jemaat.
c. Anggota
Semua guru
sekolah minggu.
d. Waktu
Sesuai
dengan kebutuhan.
1.6 Rapat
Seksi Remaja
a. Tugasnya
1. Memilih Pengurus Seksi Remaja.
2. Memilih utusan remaja ke rapat remaja di
tingkat distrik.
b. Rapat Pengurus Seksi Remaja
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis
Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort, dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan seksi remaja di
jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi
remaja.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi remaja
ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan
kegiatan pengembangan kebagunan kerohanian remaja.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan
pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bagi warga remaja.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia
dan pengembangan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas
remaja. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi
lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan remaja melalui kursus dan pelatihan.
10.Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan
persekutuan dengan remaja jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja
tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.
c. Pimpinannya
1. Ketua seksi remaja memimpin rapat seksi remaja
dan rapat pengurus seksi remaja di jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan
pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.
d. Anggotanya
1. Rapat Seksi Remaja.
Semua warga remaja yang terdaftar di jemaat.
2. Rapat Pengurus Seksi Remaja
Semua
anggota pengurus seksi remaja.
e. Waktu
1. Seksi Remaja mengadakan rapat paling
sedikitnya setahun sekali.
2. Pengurus Seksi Remaja mengadakan rapat paling
sedikitnya enam bulan sekali.
1.7 Rapat
Seksi Pemuda
a. Tugasnya
1. Memilih Pengurus Seksi Pemuda.
2. Memilih utusan pemuda ke rapat pemuda di
tingkat distrik.
b. Rapat Pengurus Seksi Pemuda
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis
Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort, dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan seksi Pemuda di
jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi
Pemuda.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi Pemuda
ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan
kegiatan pengembangan kebagunan kerohanian Pemuda.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan
pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bagi warga Pemuda.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia
dan pengembangan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas Pemuda.
Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Pemuda melalui kursus dan pelatihan.
10.Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan
persekutuan dengan Pemuda jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja
tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.
c. Pimpinannya
1. Ketua seksi Pemuda memimpin rapat seksi remaja
dan rapat pengurus seksi Pemuda di jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan
pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.
d. Anggotanya
1. Rapat Seksi Pemuda.
Semua warga Pemuda yang terdaftar di jemaat.
2. Rapat Pengurus Seksi Pemuda
Semua anggota
pengurus seksi Pemuda.
e. Waktunya
1. Seksi Pemuda mengadakan rapat paling
sedikitnya setahun sekali.
2. Pengurus Seksi Pemuda mengadakan rapat paling
sedikitnya enam bulan sekali.
1.8 Rapat
Seksi Perempuan
a. Tugasnya
1. Memilih Pengurus Seksi Perempuan.
2. Memilih utusan pemuda ke rapat Perempuan di
tingkat distrik.
b. Rapat Pengurus Seksi Perempuan
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis
Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort, dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan seksi Perempuan
di jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi
Perempuan.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi Perempuan
ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan
kegiatan pengembangan kebagunan kerohanian Perempuan.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan
pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bagi warga Perempuan.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia
dan pengembangan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas Perempuan.
Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Perempuan melalui kursus dan
pelatihan.
10.Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan
persekutuan dengan Perempuan jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja
tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.
c. Pimpinannya
1. Ketua seksi Perempuan memimpin rapat seksi Perempuan
dan rapat pengurus seksi Perempuan di jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan
pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.
d. Anggotanya
1. Rapat Seksi Perempuan.
Semua warga Perempuan yang terdaftar di
jemaat.
2. Rapat Pengurus Seksi Perempuan
Semua
anggota pengurus seksi Perempuan
e. Waktunya
1. Seksi Perempuan mengadakan rapat paling sedikitnya setahun
sekali.
2. Pengurus Seksi Perempuan mengadakan rapat
paling sedikitnya enam bulan sekali.
1.9 Rapat
Seksi Bapak
a. Tugasnya
1. Memilih Pengurus Seksi Bapak.
2. Memilih utusan Bapak ke rapat Bapak di tingkat
distrik.
b. Rapat Pengurus Seksi Bapak
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis
Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Resort, dan Rapat Jemaat.
2. Melaksanakan program kegiatan seksi Bapak di
jemaat.
3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi
Bapak.
4. Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi Bapak
ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan.
5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan
kegiatan pengembangan kebagunan kerohanian Bapak.
6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan
pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bagi warga Bapak.
7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia
dan pengembangan masyarakat.
8. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas Bapak.
Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain.
9. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Bapak melalui kursus dan pelatihan.
10.Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan
persekutuan dengan Bapak jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja
tetangga melalui pelayanan dan kerjasama.
c. Pimpinannya
1. Ketua seksi Bapak memimpin rapat seksi Bapak
dan rapat pengurus seksi Bapak di jemaat.
2. Ketua Dewan Koinonia memimpin rapat pemilihan
pengurus dan melaporkan ke Pimpinan Jemaat.
d. Anggotanya
1. Rapat Seksi Bapak.
Semua warga Bapak yang terdaftar di jemaat.
2. Rapat Pengurus Seksi Bapak
Semua
anggota pengurus seksi Bapak
e. Waktunya
1. Seksi Bapak
mengadakan rapat paling sedikitnya setahun sekali.
2. Pengurus Seksi Bapak mengadakan rapat paling
sedikitnya enam bulan sekali.
2.
Rapat di
Tingkat Resort
2.1 Rapat
Resort
a. Tugasnya
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat
Majelis pekerja Sinode, dan Sinode Distrik.
2. Menetapkan rencana strategis, rencana tahunan,
dan anggaran resort.
3. Menetapkan kontribusi jemaat-jemaat yang
tergabung dalam resort untuk memenuhi anggaran belanaja resort.
4. Memilih utusan ke sinode resort.
5. Memilih empat hingga enam orang yang menjadi
Majelis Resort.
6. Memilih sekretaris merangkap bendahara resort
dari majelis resort.
7. Mengadakan kordinasi pelayanan di semua jemaat
yang tergabung dalam resort itu.
8. Memilih utusan resort ke Sinode Agung.
9. Menerima laporan dari Pendeta Resort.
b. Pimpinannya
Pendeta
Resort.
c. Anggotanya
1. Pendeta Resort.
2. Majelis Resort.
3. Seorang utusan penatua dari jemaat-jemaat yang
tergabung dalam resort itu.
4. Semua pelayan penuh waktu diresort itu.
5. Seorang utusan Majelis Perbendaharaan dari
tiap jemaat yang tergabung dalam resort itu.
6. Seorang utusan dari setiap kategorial.
7. Seorang utusan dari setiap dewan.
d. Waktu
Paling
sedikitnya setahun sekali.
2.2 Rapat
Majelis Resort
a. Tugasnya
1. Melaksanakan yang diputuskan oleh rapat
resort.
2. Menyusun rencana strategis, rencana tahunan,
dan anggaran resort.
3. Membuat evaluasi dan laporan segenap kegiatan
di resort yang akan disampaikan ke rapat resort melalui Pendeta Resort.
b. Pimpinannya
Pendeta
Resort.
c. Anggota
Yang
dipilih oleh rapat resort dari anggota rapat resort.
d. Waktu
Paling
sedikitnya tiga bulan sekali.
3.
Rapat di
Tingkat Distrik
3.1 Sinode
Distrik
a. Tugasnya
1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja
Sinode, dan Pimpinan HKBP.
2. Membicarakan dan menentukan usul-usul yang
akan disampaikan ke Sinode Agung.
3. Memilih calon Ephorus, calon Sekretaris
Jenderal, calon Kepala Departemen, dan bakal calon Praeses.
4. Memilih dua orang anggota Majelis Pekerja
Sinode dari antara utusan Sinode Agung yang ada di distrik itu yang akan
disampaikan ke Sinode Agung.
5. Menetapkan rencana strategis, rencana tahunan,
dan anggaran belanja distrik.
6. Menerima laporan pelaksanaan pelayanan di
distrik dari Praeses, dan laporan kerja dari kepala bidang.
8. Memilih delapan hingga 12 orang anggota
Majelis Pekerja Sinode Distrik.
b. Pimpinannya
Praeses.
c. Anggotanya
1. Praeses.
2. Kepala Bidang.
3. Semua anggota Sinode Agung yang ada di distrik
itu.
4. Seorang utusan warga jemaat dari setiap resort.
5. Satu hingga dua orang utusan dari setiap lembaga
yang ada di distrik itu.
6. Anggota Majelis Pekerja Sinode Distrik.
d. Waktu
Dua tahun
sekali.
3.2 Rapat
Majelis Pekerja Sinode Distrik
a. Tugasnya
1. Menerima dan merencanakan upaya melaksanakan
dan mewujudkan program yang diputuskan pleh Sinode Agung, Majelis Pekerja
Sinode, Pimpinan HKBP, dan Sinode Distrik.
2. Menyusun rencana strategis, rencana tahunan
distrik, dan rencana anggaran belanja distrik yang akan dibahas di Sinode
Distrik, dan disampaikan oleh Praeses ke Pimpinan HKBP untuk ditetapkan.
3. Membantu Praeses dan Kepala Bidang untuk
melaksanakan pelayanan di distrik itu.
4. Membantu Praeses membuat evaluasi pelaksanaan
tugas pelayanan di distrik itu.
5. Membantu Praeses menyusun laporan tahunan yang
akan disampaikan ke Sinode Distrik.
6. Mengadakan pembagian tugas Majelis Pekerja
Sinode Distrik sesuai dengan bidang-bidang pelayanan yang ada di distrik itu.
b. Pimpinannya
Praeses.
c. Anggotanya
1. Praeses.
2. Kepala Bidang.
3. Delapan hingga 12 orang yang dipilih oleh Sinode
Distrik dari antara pelayan.
d. Waktunya
Paling
sedikitnya enam bulan sekali.
4.
Rapat di
Tingkat Pusat
4.1 Sinode
Agung
a. Tugasnya
1. Mempertimbangkan dan menerima laporan Pimpinan
HKBP.
2. Menetapkan Rencana Induk Pengembangan
Pelayanan HKBP.
3. Menetapkan Rencana Strategis HKBP.
4. Menetapkan sikap umum HKBP.
5. Memilih Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala
Departemen, dan Praeses
b. Pimpinannya
1. Lima orang Majelis Ketua yang dipilih oleh
Sinode Agung dari anggota Sinode Agung.
2. Ephorus yang memimpin Sinode Agung hingga
pemilihan Majelis Ketua.
3. Setelah Majelis Ketua terpilih, Ephorus
menyerahkan pimpinan persidangan kepada Majelis Ketua Sinode Agung itu.
4. Setelah persidangan Sinode Agung selesai,
Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sinode Agung itu kepada Ephorus,
dan Ephorus menutup Sinode Agung itu.
c. Anggotanya
1. Ephorus.
2. Sekretaris Jenderal.
3. Kepala Departemen.
4. Anggota Majelis Pekerja Sinode.
5. Ketua Rapat Pendeta.
6. Semua Praeses.
7. Semua Pendeta Resort.
8. Seorang utusan dari setiap resort.
9. Seorang utusan Guru Jemaat.
10. Seorang utusan Bibelvrouw.
11. Seorang utusan Diakones.
12. Ketua Sekolah Tinggi Teologi HKBP.
13. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP.
14. Ketua Badan penelitian dan Pengembangan HKBP.
15. Ketua Badan Audit HKBP.
16. Ketua Badan Usaha HKBP.
17. Seorang utusan Pemuda HKBP dari setiap distrik.
18. Seorang utusan Perempuan dari setiap distrik.
d. Waktu
Empat tahun
sekali.
4.2 Rapat
Majelis Pekerja Sinode
a. Tugasnya
1. Menetapkan Rencana Tahunan dan Anggaran Pendapatan
Belanja Tahunan HKBP.
2. Memilih Kepala Badan Audit HKBP dan Kepala
Badan Usaha HKBP.
3. Menerima dan membicarakan Laporan Badan Audit
HKBP.
4. Menerima Pertanggungjawaban Badan Usaha HKBP
melalui Pimpinan HKBP.
5. Menetapkan peraturan-peraturan yang belum
diatur dalam Aturan Peraturan HKBP demi memantapkan pelaksanaan
pelayanan-pelayanan di HKBP.
b. Pimpinannya
Ephorus.
c. Anggotanya
1. Pimpinan HKBP: Ephorus, Sekretaris Jenderal,
Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, dan Kepala Departemen
Diakonia.
2. Semua Praeses.
3. Ketua Sekolah Tinggi Teologia HKBP.
4. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP.
5. Ketua Badan Audit HKBP.
6. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP.
7. Ketua rapat Pendeta HKBP.
8. Seorang utusan dari Guru jemaat.
9. Seorang utusan dari Bibelvrouw.
10.Seorang utusan dari Diakones.
11.Dua orang utusan setiap distrik dari anggota
Sinode Agung. Jika seorang anggota Majelis Pekerja Sinode pindah dari
distriknya, keanggotaannya di Majelis Pekerja Sinode gugur, dan distrik itu
memilih penggantinya.
d. Waktunya
Paling
sedikitnya setahun sekali.
4.3 Rapat
Pimpinan
a. Tugasnya
1. Membicarakan, dan merencanakan upaya
melaksanakan tugas-tugas Pimpinan HKBP.
2. Memikirkan dan menentukan pembentukan
biro-biro, bagian, dan yayasan sesuai dengan kebutuhannya.
3. Membicarakan dan melaksanakan saran-saran dari
Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Badan Audit HKBP, dan Badan Penelitian
Pengembangan HKBP.
4. Membicarakan dan menetapkan tempat pelayanan
dan mutasi pelayan penuh waktu di HKBP.
5. Membicarakan persiapan-persiapan ke Sinode
Agung, Majelis Pekerja Sinode, Rapat Praeses, dan Rapat Pendeta.
6. Memilih dan menetapkan pengurus Badan Penyelenggara
Pendidikan HKBP sesuai dengan Kebijakan Dasar Pendidikan HKBP.
7. Memilih anggota Badan Audit HKBP, anggota
Badan Usaha HKBP, dan anggota Komisi.
8. Memilih Bendahara Umum HKBP.
9. Memilih Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan HKBP.
10.Memimpin dan menjalankan sikap umum HKBP yang
telah ditetapkan oleh Sinode Agung dan Majelis Pekerja Sinode.
11.Mempertimbangkan dan memberikan izin kepada
pelayan-pelayan penuh waktu di HKBP untuk bekerja di luar HKBP, dan mengutus
pelayan-pelayan HKBP untuk melayani di bidang-bidang oikumene.
12.Mengawasi lembaga-lembaga pendidikan teologi
yang ada di HKBP, dan lembaga-lembaga pendidikan umum HKBP.
13.Memberikan pemikiran untuk peningkatan
lembaga-lembaga pendidikan HKBP.
14.Menetapkan tempat pelayanan para Praeses.
b. Pimpinannya
Ephorus.
c. Anggotanya
Pimpinan
HKBP: Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen
Marturia, dan Kepala Departemen Diakonia.
d. Waktunya
Sesuai
dengan kebutuhannya.
4.4 Rapat
Praeses
a. Tugasnya
1. Memikirkan kedewasaan kehidupan kerohanian
jemaat.
2. Memikirkan upaya meningkatkan pengetahuan
tentang firman Tuhan dan kemampuan pelayan-pelayan tahbisan.
3. Menyampaikan saran kepada Ephorus tentang
kemampuan para pendeta, guru jemaat, bibelvrouw, diakones, evangelis, dan
calon-calon pelayan.
4. Mengawasi Sekolah Tinggi Guru jemaat, Sekolah
Tinggi Bibelvrouw, dan Sekolah tinggi Diakones selaku Kuratorium.
5. Membicarakan pelayanan Praeses di setiap
distrik.
b. Pimpinannya
Ephorus.
c. Anggotanya
Semua
Praeses HKBP.
d. Waktunya
Paling
sedikitnya setahun sekali.
5.
Rapat Pelayan
Tahbisan
5.1 Rapat
Pendeta
a. Tugasnya
1. Membicarakan dan merumuskan ajaran, teologi, Konfessi,
dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja.
2. Menumbuhkembangkan persaudaraan di antara
semua pendeta HKBP.
3. Membicarakan dan mengupayakan peningkatan
kehidupan para pendeta sesuai dengan firman Tuhan.
4. Memilih Ketua Rapat Pendeta HKBP.
5. Membicarakan dan menerima kembali pendeta HKBP
yang dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
b. Pimpinannya
Ketua rapat
Pendeta HKBP.
c. Anggotanya
1. Semua pendeta HKBP.
2. Pendeta-pendeta dari denominasi lainnya yang
bekerja di HKBP.
d. Waktu
Empat tahun
sekali.
5.2 Rapat
Pendeta Distrik
a. Tugasnya
1. Memikirkan dan mencari upaya meningkatkan yang
perlu bagi pendeta dan pelayanan kependetaan HKBP terutama di distrik.
2. Mencermati apakah pengajaran dan
kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan teologi, ajaran, Peraturan
Penggembalaan dan Siasat Gereja, liturgi dan tata kehidupan kerohanian di gereja
sudah berjalan sesuai dengan yang disepakati di Rapat Pendeta HKBP dan di
Sinode Agung.
3. Menyampaikan usul yang berkenaan dengan
diskusi teologi, ajaran, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
kepada Ketua Rapat Pendeta melalui Praeses.
4. Mempertimbangkan teman-temannya pendeta di
distrik itu sesuai dengan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP yang
dihadiri oleh Ketua Rapat Pendeta.
b. Pimpinannya
Praeses
c. Anggotanya
1. Semua pendeta HKBP yang bekerja di distrik itu.
2. Pendeta-pendeta dari denominasi lainnya yang
bekerja di distrik itu.
d. Waktu
Setahun
sekali.
5.3 Rapat
Guru Jemaat
a. Tugasnya
1. Membicarakan dan mengembangkan
pelayanan-pelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan Guru Jemaat.
2. Memilih seorang utusan dari antara mereka ke
Sinode Agung.
b. Pimpinannya
Ephorus
c. Anggotanya
Semua Guru
Jemaat.
d. Waktunya
Empat tahun
sekali.
e. Tempatnya
Yang
ditentukan oleh Ephorus HKBP.
5.4 Rapat
Bibelvrouw
a. Tugasnya
1. Membicarakan dan mengembangkan
pelayanan-pelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan Bibelvrouw.
2. Memilih seorang utusan dari antara mereka ke
Sinode Agung.
b. Pimpinannya
Ephorus
c. Anggotanya
Semua Bibelvrouw.
d. Waktunya
Empat tahun
sekali.
e. Tempatnya
Yang
ditentukan oleh Ephorus HKBP.
5.5 Rapat
Diakones
a. Tugasnya
1. Membicarakan dan mengembangkan
pelayanan-pelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan Diakones.
2. Memilih seorang utusan dari antara mereka ke
Sinode Agung.
b. Pimpinannya
Ephorus
c. Anggotanya
Semua Diakones.
d. Waktunya
Empat tahun
sekali.
e. Tempatnya
Yang
ditentukan oleh Ephorus HKBP.
5.6 Konferensi
dan Lain-lain
Pimpinan
HKBP boleh menyelenggarakan konferensi, musyawarah, seminar, dan lain
sebagainya di tingkat Pusat, dan oleh Praeses di tingkat distrik.
Pasal 27
Tata Tertib Rapat
1.
Semua rapat harus berdasarkan Konfessi, Aturan
Peraturan, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
2.
Setiap rapat harus dibuka dengan nyanyian gereja,
doa, dan pembacaan firman Allah.
3.
Pimpinan rapat yang ditentukan oleh Aturan Peraturan
yang mengundang peserta, dan undangan harus sudah sampai selambat-lambatnya:
3.1 Di Jemaat :
tiga hari
3.2 Di Resort :
10 hari
3.3 Di Distrik :
14 hari
3.4 Di Sinode Agung: 30 hari
4.
Rapat sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah
anggota tidak termasuk pimpinan. Jika jumlah anggota rapat yang hadir tidak
cukup setengah, rapat diundurkan selama:
4.1 Di Jemaat :
tiga hari
4.2 Di Resort :
10 hari
4.3 Di Distrik :
14 hari
4.4 Di Sinode Agung: 30 hari
5.
Jika peserta yang hadir pada waktu yang ditentukan
dalam surat undangan kedua itu tetap kurang dari setengah tidak termasuk
pimpinan, rapat itu sah berapapun yang hadir.
6.
Jika ada rapat yang sangat mendadak, rapat dan
keputusannya sah jika dihadiri oleh sepertiga dari jumlah anggota tidak
termasuk pimpinan.
7.
Semua yang dibicarakan dalam rapat harus pakai
notulen yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
8.
Segala yang diputuskan dalam rapat harus dibacakan
kembali supaya jelas bagi peserta dan harus ditandatangani oleh pimpinan rapat.
9.
Peserta, tamu, penasehat, dan peninjau tidak
dibenarkan berbicara sebelum meminta dan diijinkan lebih dahulu oleh pimpinan
rapat.Pimpinan rapat dapat meminta sumbangan pemikiran dari tamu, penasehat,
dan peninjau materi-materi pembicaraan.
10.
Pimpinan rapat memberi kesempatan kepada peserta
untuk berbicara sesuai dengan jumlah yang meminta.
11.
Seorang peserta tidak boleh berbicara lebih dari dua
kali tentang satu-satu pokok pembicaraan.
12.
Seorang pembicara tidak boleh diganggu oleh
siapapun.
13.
Seseorang tidak dibenarkan berbicara
menjelek-jelekkan sesama anggota rapat. Pimpinan berkuasa menegornya hingga dua
kali, dan jika tegoran terakhir tidak diindahkan, pimpinan berkuasa
menghentikannya berbicara. Jika tidak diindahkan juga, pimpinan berkuasa
mengeluarkannya dari tempat rapat.
14.
Pimpinan berhak mengingatkan seseorang pada saat
berbicara apabila menyimpang dari isi pembicaraan. Jika peringatan itu tidak
diindahkan, pimpinan berkuasa menghentikannya berbicara.
15.
Pimpinan berkuasa menentukan batas waktu bagi
seorang pembicara. Jika pembicaraannya belum selesai, tetapi batas waktu sudah
habis, pimpinan rapat berkuasa menghentikannya berbicara, dan yang hendak
dibicarakannya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan.
16.
Demi menjaga ketertiban rapat, pimpinan berkuasa
menghentikan rapat sejenak atau menskors selama 15 menit, dan jika sangat
diperlukan sampai mengundurkannya.
17.
Sebelum mulai membicarakan suatu pokok pembicaraan,
pimpinan terlebih dahulu memberikan penjelasan atau saran. Demikian juga
apabila pembicaraan itu berkenaan dengan tugas suatu komisi, baru sesudah itu
pembicaraan diteruskan kepada peserta rapat.
18.
Semua usul harus disampaikan kepada pimpinan
terlebih dahulu agar dapat dimasukkkan ke agenda rapat berikutnya.
19.
Semua usul yang disampaikan pada saat rapat, harus
disetujui duapertiga anggota peserta baru dapat dibicarakan.
20.
Jika terjadi pemilihan, sebuah panitia yang terdiri
dari paling sedikitnya tiga orang harus di bentuk terlebih dahulu untuk
melaksanakan pemilihan itu.
21.
Hanya anggota penuh yang berhak memberi suara. Tamu,
penasehat, dan peninjau tidak ikut memberikan suara.
22.
Pemilihan atas seseorang, atau suara atas satu
pertimbangan sah apabila memperoleh suara terbanyak, yakni setengah dari jumlah
pemilih ditambah satu. Blanko tidak dihitung.
23.
Pada pemungutan suara tidak pantas ada yang blanko,
sebab semua peserta rapat sama-sama bertanggungjawab atas semua yang mereka
bicarakan dan lakukan.
24.
Calon yang dapat dipilih ulang adalah yang
memperoleh jumlah suara rata-rata atau kiesquosient.
25.
Pada rapat Resort, Distrik, dan Sinode Agung,
pimpinan rapat memeriksa terlebih dahulu keabsahan surat-surat keanggotaan
setiap peserta rapat.
26.
Rapat gereja diselenggarakan di bangunan milik
gereja atau di tempat yang layak bagi rapat gereja yang ditentukan oleh pimpinan
rapat.
27.
Khusus tentang Sinode Agung:
27.1 Sinode Agung dibawakan dalam doa syafaat di
setiap jemaat.
27.2 Sinode Agung dibuka dengan acara kebaktian dan
ditutup dengan perjamuan kudus.
27.3 Hari-hari persidangan dibuka dan ditutup dengan
kebaktian doa.
27.4 Pimpinan HKBP mengangkat petugas yang membuat
notulen segala pembicaraan, dan notulen itu harus dikirim kepada semua peserta
Sinode Agung dan ke semua resort.
27.5 Menunggu terbitnya notulen, daftar keputusan
Sinode Agung dikirimkan ke semua jemaat secepat-cepatnya.
27.6 Ada tiga jenis rapat di Sinode Agung:
a. Rapat pertemuan umum atau pleno terbuka, yaitu
kebaktian, upacara-upacara, ceramah, penelahan Alkitab, dan kegiatan-kegiatan
lain yang membangkitkan hati warga dan gereja.
b. Rapat khusus para utusan atau komisi tertutup,
yakni rapat-rapat yang membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan
administrasi dan kegiatan gereja.
c. Rapat umum para utusan atau pleno tertutup,
yakni rapat-rapat paripurna untuk menyelesaikan hal-hal yang sudah dibicarakan
dalam rapat-rapat khusus para utusan.
27.7 Sebelum setiap rapat dibuka, pimpinan
memberitahukan jenis rapat itu.
28.
Pengambilan keputusan hendaknya tidak didasarkan
pada suara, melainkan dengan musyawarah untuk mufakat. Jika terpaksa melalui
pemungutan suara atau stem, suara
terbanyaklah yang menentukan.
29.
Segala pembicaraan yang berhubungan dengan siasat
gereja dan yang sejenisnya harus rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan
ke luar rapat.
Pasal 28
Penutup
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Aturan
Peraturan ini akan diatur dalam peraturan lain.
2.
Sinode Agung dapat melakukan amandemen Aturan
Peraturan ini sesuai dengan kebutuhan HKBP jika Sinode Agung itu dihadiri oleh
duapertiga anggota Sinode Agung, dan keputusan itu sah apabila disetujui
duapertiga anggota Sinode Agung yang hadir.
Pasal 29
Peralihan
1.
Aturan Peraturan ini ditetapkan di Sinode Agung HKBP
pada hari Jumat, tanggal 4 Oktober 2002, dan mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2004.
2.
Dari tanggal 1 Januari 2004 hingga Sinode Agung
bulan Nopember 2004 adalah masa peralihan. Selama masa peralihan itu, Aturan
Peraturan 1982-1992 dan 1994-2004 masih berlaku hingga terpilihnya Pimpinan
HKBP dan Praeses HKBP pada Sinode Agung Nopember 2004.
3.
Struktur dan semua pelayanan di jemaat, resort, dan
distrik yang berkenaan dengan persiapan ke Sinode Agung Nopember 2004
dilaksanakan sesuai dengan Aturan Peraturan baru.
4.
Pemilihan Pimpinan HKBP dan Praeses HKBP di Sinode
Agung Nopember 2004, dilaksanakan sesuai dengan Aturan Peraturan baru.
Aturan
Peraturan ini ditetapkan di Sinode Agung
Huria
Kristen Batak Protestan
Di
Seminarium
Sipoholon
Tanggal
2 Oktober 2002
Ephorus
Pdt.Dr.JR Hutauruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar