Bab VI
JABATAN TAHBISAN DI HKBP
Pasal 24
Jabatan Tahbisan di HKBP
1.
Pengertian
Jabatan
tahbisan adalah jabatan gerejawi yang diembankan kepada seseorang pelayan
melalui penahbisan sesuai dengan Agenda HKBP.
2. Jenis-jenis
Tahbisan
Ada enam
jenis tahbisan di HKBP sesuai dengan Konfessi dan Agenda HKBP:
2.1 Pendeta.
2.2 Guru Jemaat.
2.3 Bibelvrouw.
2.4 Diakones.
2.5 Evangelis.
2.6 Penatua.
Pasal 25
Pelayan Tahbisan di HKBP
1. Pendeta
1.1 Pengertian
Pendeta
adalah yang menerima jabatan kependetaan dari HKBP melalui Ephorus sesuai
dengan Agenda HKBP. Dalam jabatan kependetaan itu tercakup ketiga jabatan
Kristus, yaitu nabi, imam, dan raja.
1.2 Syarat
Menjadi Pendeta
a. Lulusan Sekolah Tinggi Teologi HKBP atau
sekolah tinggi teologia lain yang diakui oleh HKBP yang sama kurikulumnya
dengan Sekolah Tinggi Teologi HKBP jurusan kependetaan.
b. Warga HKBP yang menghayati kasih karunia Allah
yang diterimanya melalui baptisan dan pengkuan iman.
c. Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di HKBP,
dan dianggap sudah mampu menerima jabatan kependetaan sesuai dengan rekomendasi
praeses dan pendeta resort.
d. Sehat rohani dan jasmani.
e. Menerima tahbisan jabatan kependetaan dari
HKBP.
f. Pendeta yang diutus oleh gereja lain yang
seiman dengan HKBP diperhitungkan sama dengan pendeta HKBP.
1.3 Tugasnya
a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian
Jabatan Kependetaan HKBP.
b. Menghadiri rapat-rapat pendeta HKBP.
1.4 Tempat
Pelayanan
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat
pelayanan pendeta HKBP.
b. Pendeta-pendeta HKBP dapat melayani di luar
HKBP atas persetujuan Ephorus. Jika tidak dengan persetujuan Ephorus, mereka
tidak dianggap lagi pelayan HKBP.
c. Para Pendeta yang bekerja di pelayanan umum
dianggap sebagai pelayan jemaat dimana mereka terdaftar sebagai warga jemaat.
1.5 Mutasi
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi Pendeta
setelah menerima saran dari Praeses, Pimpinan Lembaga, dan Pimpinan Yayasan.
b. Seorang Pendeta dapat bertugas di suatu jemaat
atau resort paling lama enam tahun, dan di suatu distrik paling lama dua
periode.
c. Seorang Pendeta dapat dimutasikan walupun
belum cukup enam tahun di suatu tempat, sesuai dengan pertimbangan Pimpinan
HKBP.
1.6 Pensiun
Seorang Pendeta
pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi kependetaannya tetap, dan
Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiun.
1.7 Berhenti
dari Jabatan Tahbisannya
a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b. Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan
Siasat Gereja HKBP
c. Meninggal dunia.
2. Guru Jemaat
2.1 Pengertian
Guru Jemaat
adalah yang menerima jabatan guru jemaat dari HKBP melalui Ephorus sesuai
dengan Agenda HKBP.
2.2 Syarat
menjadi Guru Huria
a. Lulusan Sekolah Tinggi Guru Jemaat HKBP.
b. Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di
HKBP, dan sudah menerima rekomendasi Praeses dan Pendeta Resort.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Menerima tahbisan jabatan guru jemaat dari
HKBP.
2.3 Tugasnya
a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian
Jabatan Guru Jemaat.
b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
c. Menghadiri Rapat Guru jemaat.
2.4 Tempat
Pelayanan
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat
pelayanan Guru Jemaat.
b. Ephorus yang memberikan persetujuan kepada
guru-guru jemaat untuk bekerja di luar HKBP.
c. Guru-guru jemaat yang bekerja di luar HKBP
tanpa persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP.
2.5 Mutasi
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi
Guru Jemaat setelah menerima saran dari Praeses dan Pendeta Resort.
b. Seorang Guru Jemaat dapat bertugas di suatu
jemaat paling lama enam tahun, dan di suatu distrik paling lama dua periode.
c. Seorang Guru Jemaat dapat dimutasikan walupun
belum cukup enam tahun di suatu tempat, sesuai dengan pertimbangan Ephorus.
2.6 Pensiun
Seorang Guru
Jemaat pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan tahbisannya
tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya.
2.7 Berhenti
dari Jabatan Tahbisannya
a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b. Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan
Siasat Gereja HKBP
c. Meninggal dunia.
3. Bibelvrouw
3.1 Pengertian
Bibelvrouw
adalah perempuan yang menerima jabatan Bibelvrouw dari HKBP melalui Ephorus
sesuai dengan Agenda HKBP.
3.2 Syarat
menjadi Bibelvrouw
a. Lulusan Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP.
b. Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di
HKBP, dan sudah menerima rekomendasi Praeses dan Pendeta Resort.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Menerima tahbisan jabatan Bibelvrouw dari
HKBP.
3.3 Tugasnya
a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian
Jabatan Bibelvrouw.
b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
c. Menghadiri Rapat Bibelvrouw.
3.4 Tempat
Pelayanan
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat
pelayanan Bibelvrouw.
b. Ephorus yang memberikan persetujuan kepada
Bibelvrouw untuk bekerja di luar HKBP.
c. Para Bibelvrouw yang bekerja di luar HKBP
tanpa persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP.
3.5 Mutasi
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi
Bibelvrouw setelah menerima saran dari Praeses dan Pendeta Resort.
b. Seorang Bibelvrouw dapat bertugas di suatu
jemaat paling lama enam tahun, dan di suatu distrik paling lama dua periode.
c. Seorang Bibelvrouw dapat dimutasikan walupun
belum cukup enam tahun di suatu tempat, sesuai dengan pertimbangan Ephorus.
3.6 Pensiun
Seorang
Bibelvrouw pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan tahbisannya
tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya.
3.7 Berhenti
dari Jabatan Tahbisannya
a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b. Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan
Siasat Gereja HKBP
c. Meninggal dunia.
4. Diakones
4.1 Pengertian
Diakones
adalah perempuan yang menerima jabatan Diakones dari HKBP melalui Ephorus
sesuai dengan Agenda HKBP.
4.2 Syarat
menjadi Diakones
a. Lulusan Sekolah Tinggi Diakones HKBP.
b. Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di
HKBP, dan sudah menerima rekomendasi Praeses dan Pendeta Resort.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Menerima tahbisan jabatan Diakones dari HKBP.
4.3 Tugasnya
a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian
Jabatan Diakones.
b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
c. Menghadiri Rapat Diakones.
4.4 Tempat
Pelayanan
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat
pelayanan Diakones.
b. Ephorus yang memberikan persetujuan kepada Diakones
untuk bekerja di luar HKBP.
c. Para Diakones yang bekerja di luar HKBP tanpa
persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP.
4.5 Mutasi
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi Diakones
setelah menerima saran dari Praeses dan Pendeta Resort.
b. Seorang Diakones dapat bertugas di suatu
jemaat paling lama enam tahun, dan di suatu distrik paling lama dua periode.
c. Seorang Diakones dapat dimutasikan walupun
belum cukup enam tahun di suatu tempat, sesuai dengan pertimbangan Ephorus.
4.6 Pensiun
Seorang Diakones
pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan tahbisannya tetap, dan
Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya.
4.7 Berhenti
dari Jabatan Tahbisannya
a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b. Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan
Siasat Gereja HKBP
c. Meninggal dunia.
5. Evangelis
5.1 Pengertian
Evangelis
adalah yang menerima jabatan Evangelis dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan
Agenda HKBP.
5.2 Syarat menjadi Evangelis
a. Yang sudah mengikuti program pelatihan dan
memperoleh sertifikat Evangelis dari Sekolah Tinggi Teologi HKBP.
b. Sudah praktek sedikit-dikitnya tiga bulan di
HKBP, dan sudah menerima rekomendasi Praeses dan Pendeta Resort.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Kemampuannya sudah dievaluasi oleh Ephorus.
5.3 Tugasnya
a. Memberitakan Injil melalui kegiatan-kegiatan
pewartaan, pengajaran, evangelisasi, dan kesaksian ke masyarakat-masyarakat
tertentu seperti kampus, sekolah perkantoran, buruh, masyarakat marginal, dan
lain-lain.
b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
5.4 Tempat
Pelayanan
Rapat
Pimpinan HKBP yang menentukan tempat pelayanannya.
5.5 Mutasi
Rapat
Pimpinan HKBP yang menentukan mutasinya.
5.6 Pensiun
Seorang Evangelis
pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan tahbisannya tetap, dan
Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya.
5.7 Berhenti
dari Jabatan Tahbisannya
a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b. Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan
Siasat Gereja HKBP
c. Meninggal dunia.
6. Penatua
6.1 Pengertian
Penatua
adalah yang menerima jabatan Penatua dari HKBP melalui Pendeta Resort sesuai
dengan Agenda HKBP.
6.2 Syarat
menjadi Penatua
a. Warga jemaat yang mempersembahkan dirinya
menjadi Penatua di jemaat.
b. Rajin mengikuti kebaktian minggu dan perjamuan
kudus.
c. Berperilaku tidak bercela.
d. Paling sedikitnya berumur 25 tahun.
e. Sehat rohani dan jasmani.
f. Sedikit-dikitnya berpendidikan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama.
g. Dipilih warga jemaat dari antara mereka dan
ditetapkan oleh Rapat Pelayan Tahbisan.
6.3 Tugasnya
a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Penerimaan
Penatua HKBP.
b. Melaksanakan baptisan darurat.
c. Menyusun statistik warga jemaat di
lingkungannya masing-masing.
d. Mengikuti sermon dan Rapat Penatua.
e. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
6.4 Tempat
Pelayanan
a. Lingkungan keberangkatannya dan jemaat di mana
ia terdaftar sebagai anggota.
b. Rapat Pelayan Tahbisan yang menentukan
bidang-bidang pelayanan penatua di jemaat.
6.5 Mutasi
Penatua
yang pindah dari satu jemaat ke tempat lain, tidak otomatis menjadi anggota pelayan
di jemaatnya yang baru, tetapi jabatan penatuanya tetap.
6.6 Pensiun
Seorang Penatua
pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan penatuanya tetap, dan Pendeta
Resort menerbitkan surat ketetapan pensiunnya.
6.7 Berhenti
dari Jabatan Tahbisannya
a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b. Karena permintaan sendiri.
c. Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan
Siasat Gereja HKBP
d. Meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar