Rabu, 06 Agustus 2014

AP HKBP Th.2002 - PERATURAN-BAB VI-JABATAN-TAHBISAN






Bab VI

JABATAN TAHBISAN DI HKBP

Pasal 24

Jabatan Tahbisan di HKBP

1.      Pengertian
Jabatan tahbisan adalah jabatan gerejawi yang diembankan kepada seseorang pelayan melalui penahbisan sesuai dengan Agenda HKBP.

2.         Jenis-jenis Tahbisan
Ada enam jenis tahbisan di HKBP sesuai dengan Konfessi dan Agenda HKBP:
2.1  Pendeta.
2.2  Guru Jemaat.
2.3  Bibelvrouw.
2.4  Diakones.
2.5  Evangelis.
2.6  Penatua.



Pasal 25
Pelayan Tahbisan di HKBP

1.           Pendeta
1.1  Pengertian
Pendeta adalah yang menerima jabatan kependetaan dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP. Dalam jabatan kependetaan itu tercakup ketiga jabatan Kristus, yaitu nabi, imam, dan raja.

1.2  Syarat Menjadi Pendeta
a.  Lulusan Sekolah Tinggi Teologi HKBP atau sekolah tinggi teologia lain yang diakui oleh HKBP yang sama kurikulumnya dengan Sekolah Tinggi Teologi HKBP jurusan kependetaan.
b.  Warga HKBP yang menghayati kasih karunia Allah yang diterimanya melalui baptisan dan pengkuan iman.
c.  Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di HKBP, dan dianggap sudah mampu menerima jabatan kependetaan sesuai dengan rekomendasi praeses dan pendeta resort.
d.  Sehat rohani dan jasmani.
e.  Menerima tahbisan jabatan kependetaan dari HKBP.
f.  Pendeta yang diutus oleh gereja lain yang seiman dengan HKBP diperhitungkan sama dengan pendeta HKBP.

1.3  Tugasnya
a.  Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian Jabatan Kependetaan HKBP.
b.  Menghadiri rapat-rapat pendeta HKBP.

1.4  Tempat Pelayanan
a.  Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat pelayanan pendeta HKBP.
b.  Pendeta-pendeta HKBP dapat melayani di luar HKBP atas persetujuan Ephorus. Jika tidak dengan persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP.
c.  Para Pendeta yang bekerja di pelayanan umum dianggap sebagai pelayan jemaat dimana mereka terdaftar sebagai warga jemaat.

1.5  Mutasi
a.  Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi Pendeta setelah menerima saran dari Praeses, Pimpinan Lembaga, dan Pimpinan Yayasan.
b.  Seorang Pendeta dapat bertugas di suatu jemaat atau resort paling lama enam tahun, dan di suatu distrik paling lama dua periode.
c.  Seorang Pendeta dapat dimutasikan walupun belum cukup enam tahun di suatu tempat, sesuai dengan pertimbangan Pimpinan HKBP.

1.6  Pensiun
Seorang Pendeta pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi kependetaannya tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiun.

1.7  Berhenti dari Jabatan Tahbisannya
a.  Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b.  Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
c.  Meninggal dunia.

2.             Guru Jemaat
2.1  Pengertian
Guru Jemaat adalah yang menerima jabatan guru jemaat dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP.

2.2  Syarat menjadi Guru Huria
a.  Lulusan Sekolah Tinggi Guru Jemaat HKBP.
b.  Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di HKBP, dan sudah menerima rekomendasi Praeses dan Pendeta Resort.
c.  Sehat rohani dan jasmani.
d.  Menerima tahbisan jabatan guru jemaat dari HKBP.

2.3  Tugasnya
a.  Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian Jabatan Guru Jemaat.
b.  Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
c.  Menghadiri Rapat Guru jemaat.

2.4  Tempat Pelayanan
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat pelayanan Guru Jemaat.
b.  Ephorus yang memberikan persetujuan kepada guru-guru jemaat untuk bekerja di luar HKBP.
c.  Guru-guru jemaat yang bekerja di luar HKBP tanpa persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP.

2.5  Mutasi
a.  Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi Guru Jemaat setelah menerima saran dari Praeses dan Pendeta Resort.
b.  Seorang Guru Jemaat dapat bertugas di suatu jemaat paling lama enam tahun, dan di suatu distrik paling lama dua periode.
c.  Seorang Guru Jemaat dapat dimutasikan walupun belum cukup enam tahun di suatu tempat, sesuai dengan pertimbangan Ephorus.

2.6  Pensiun
Seorang Guru Jemaat pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan tahbisannya tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya.

2.7  Berhenti dari Jabatan Tahbisannya
a.  Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b.  Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
c.  Meninggal dunia.

 3.         Bibelvrouw
3.1  Pengertian
Bibelvrouw adalah perempuan yang menerima jabatan Bibelvrouw dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP.

3.2  Syarat menjadi Bibelvrouw
a.  Lulusan Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP.
b.  Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di HKBP, dan sudah menerima rekomendasi Praeses dan Pendeta Resort.
c.  Sehat rohani dan jasmani.
d.  Menerima tahbisan jabatan Bibelvrouw dari HKBP.

3.3  Tugasnya
a.  Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian Jabatan Bibelvrouw.
b.  Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
c.  Menghadiri Rapat Bibelvrouw.

3.4  Tempat Pelayanan
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat pelayanan Bibelvrouw.
b.  Ephorus yang memberikan persetujuan kepada Bibelvrouw untuk bekerja di luar HKBP.
c.  Para Bibelvrouw yang bekerja di luar HKBP tanpa persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP.

3.5  Mutasi
a.  Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi Bibelvrouw setelah menerima saran dari Praeses dan Pendeta Resort.
b.  Seorang Bibelvrouw dapat bertugas di suatu jemaat paling lama enam tahun, dan di suatu distrik paling lama dua periode.
c.  Seorang Bibelvrouw dapat dimutasikan walupun belum cukup enam tahun di suatu tempat, sesuai dengan pertimbangan Ephorus.

3.6  Pensiun
Seorang Bibelvrouw pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan tahbisannya tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya.

3.7  Berhenti dari Jabatan Tahbisannya
a.  Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b.  Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
c.  Meninggal dunia.   

 4.         Diakones
4.1  Pengertian
Diakones adalah perempuan yang menerima jabatan Diakones dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP.

4.2  Syarat menjadi Diakones
a.  Lulusan Sekolah Tinggi Diakones HKBP.
b.  Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di HKBP, dan sudah menerima rekomendasi Praeses dan Pendeta Resort.
c.  Sehat rohani dan jasmani.
d.  Menerima tahbisan jabatan Diakones dari HKBP.

4.3  Tugasnya
a.  Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian Jabatan Diakones.
b.  Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.
c.  Menghadiri Rapat Diakones.

4.4  Tempat Pelayanan
a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat pelayanan Diakones.
b.  Ephorus yang memberikan persetujuan kepada Diakones untuk bekerja di luar HKBP.
c.  Para Diakones yang bekerja di luar HKBP tanpa persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP.

4.5  Mutasi
a.  Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi Diakones setelah menerima saran dari Praeses dan Pendeta Resort.
b.  Seorang Diakones dapat bertugas di suatu jemaat paling lama enam tahun, dan di suatu distrik paling lama dua periode.
c.  Seorang Diakones dapat dimutasikan walupun belum cukup enam tahun di suatu tempat, sesuai dengan pertimbangan Ephorus.

4.6  Pensiun
Seorang Diakones pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan tahbisannya tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya.

4.7  Berhenti dari Jabatan Tahbisannya
a.  Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b.  Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
c.  Meninggal dunia.

 5.         Evangelis
5.1  Pengertian
Evangelis adalah yang menerima jabatan Evangelis dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP.

5.2  Syarat menjadi Evangelis
a.  Yang sudah mengikuti program pelatihan dan memperoleh sertifikat Evangelis dari Sekolah Tinggi Teologi HKBP.
b.  Sudah praktek sedikit-dikitnya tiga bulan di HKBP, dan sudah menerima rekomendasi Praeses dan Pendeta Resort.
c.  Sehat rohani dan jasmani.
d.  Kemampuannya sudah dievaluasi oleh Ephorus.

5.3  Tugasnya
a.  Memberitakan Injil melalui kegiatan-kegiatan pewartaan, pengajaran, evangelisasi, dan kesaksian ke masyarakat-masyarakat tertentu seperti kampus, sekolah perkantoran, buruh, masyarakat marginal, dan lain-lain.
b.  Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.

5.4  Tempat Pelayanan
Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat pelayanannya.

5.5  Mutasi
Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasinya.

5.6  Pensiun
Seorang Evangelis pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan tahbisannya tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya.

5.7  Berhenti dari Jabatan Tahbisannya
a.  Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b.  Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
c.  Meninggal dunia.

 6.         Penatua
6.1  Pengertian
Penatua adalah yang menerima jabatan Penatua dari HKBP melalui Pendeta Resort sesuai dengan Agenda HKBP.

6.2  Syarat menjadi Penatua
a.  Warga jemaat yang mempersembahkan dirinya menjadi Penatua di jemaat.
b.  Rajin mengikuti kebaktian minggu dan perjamuan kudus.
c.  Berperilaku tidak bercela.
d.  Paling sedikitnya berumur 25 tahun.
e.  Sehat rohani dan jasmani.
f.  Sedikit-dikitnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
g.  Dipilih warga jemaat dari antara mereka dan ditetapkan oleh Rapat Pelayan Tahbisan.

6.3  Tugasnya
a.  Sebagaimana tertera dalam Agenda Penerimaan Penatua HKBP.
b.  Melaksanakan baptisan darurat.
c.  Menyusun statistik warga jemaat di lingkungannya masing-masing.
d.  Mengikuti sermon dan Rapat Penatua.
e.  Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan.

6.4  Tempat Pelayanan
a. Lingkungan keberangkatannya dan jemaat di mana ia terdaftar sebagai anggota.
b.  Rapat Pelayan Tahbisan yang menentukan bidang-bidang pelayanan penatua di jemaat.

6.5  Mutasi
Penatua yang pindah dari satu jemaat ke tempat lain, tidak otomatis menjadi anggota pelayan di jemaatnya yang baru, tetapi jabatan penatuanya tetap.

6.6  Pensiun
Seorang Penatua pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan penatuanya tetap, dan Pendeta Resort menerbitkan surat ketetapan pensiunnya.

6.7  Berhenti dari Jabatan Tahbisannya
a.  Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
b.  Karena permintaan sendiri.
c.  Dikenai saksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP
d.  Meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar