Bab III
D I S T R I
K
Pasal 8
Distrik
1.
Pengertian
Distrik
adalah kesatuan dari beberapa resort untuk memantapkan dan mengembangkan
persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di distrik itu.
2.
Syarat Mendirikan
Distrik
1.1
Paling sedikitnya enam resort.
1.2
Letaknya sesuai untuk memantapkan pelayanan.
1.3
Mampu melaksanakan dan mewujudkan kegiatan-kegiatan
yang ditetapkan oleh Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Pimpinan HKBP,
Sinode Distrik, dan Majelis Pekerja Sinode Distrik.
1.4
Mampu memenuhi keperluan-keperluan distrik itu.
1.5
Pimpinan HKBP yang mempertimbangkan kemampuan bakal
distrik dan tempat kedudukan distrik itu sesuai dengan usul Sinode Distrik
asalnya.
1.6
Majelis Pekerja Sinode yang menetapkan distrik, dan
Ephorus menerbitkan surat keputusan yang disampaikan di kebaktian Minggu pada
peresmian distrik itu.
Pasal 9
Yang Melayani Distrik
1. Praeses
1.1
Tugasnya
a. Memimpin
distrik bersama-sama dengan para Kepala Bidang.
b. Menyusun
rencana strategis dan program kerja tahunan distrik sesuai dengan keputusan
Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, dan Rapat Pimpinan HKBP.
c. Membina dan
menggembalakan pelayan-pelayan tahbisan dalam pekerjaan yang sesuai dengan
tugas pelayanannya masing-masing.
d. Membimbing
dan mengawasi semua kegiatan yang berkenaan dengan kerohanian dan kekayaan di
jemaat-jemaat dan resort-resort.
e. Memimpin
Sinode Distrik, Majelis Pekerja Sinode Distrik, dan Rapat Pimpinan Distrik.
f. Meresmikan
jemaat-jemaat dan resort-resort baru yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan HKBP.
g. Mengunjungi
jemaat-jemaat dan memimpin pesta-pesta jubileum jemaat.
h. Melantik
pelayan-pelayan tahbisan penuh waktu pada jebatannya masing-masing di distrik
itu.
i. Menyelesaikan
masalah-masalah yang terjadi di jemaat dan resort yang tidak dapat diselesaikan
oleh Majelis Resort.
j. Mengawasi
pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik,
Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik, dan Rapat Distrik.
k. Mengadakan
dan memimpin rapat-rapat para pelayan tahbisan penuh waktu di distrik.
l. Mengawasi
dan menerima laporan dari yayasan tentang pengelolaan lembaga-lembaga
pendidikan HKBP yang ada di distrik itu.
m. Memberikan
laporan dan saran kepada Ephorus tentang kemampuan dan perpindahan
pelayan-pelayan tahbisan penuh waktu yang ada di distrik itu.
n. Membuat
evaluasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada
Ephorus HKBP dan laporan pekerjaan ke Majelis Pekerja Sinode Distrik, serta
laporan tahunan ke Sinode Distrik.
1.2
Syarat Menjadi Praeses
a. Paling
sedikitnya sudah 15 tahun setelah menerima tahbisan kependetaan di HKBP, dan
bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja
atau di lembaga lain, dianggap bekerja di HKBP.
b. Tidak
pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
c. Sehat
rohani dan jasmani.
d. Usianya
tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
e. Dipilih
oleh Sinode Agung.
1.3
Pemilihan
a. Setiap
distrik mengajukan tiga hingga lima orang bakal calon dari antara semua pendeta
HKBP yang telah memenuhi persyaratan.
b. Ephorus
menyampaikan nama-nama bakal calon praeses yang diajukan distrik itu kepada
Ephorus terpilih agar menentukan calon praeses yang akan dipilih di Sinode
Agung, jumlahnya dua kali sebanyak distrik dengan mempertimbangkan jumlah
distrik yang mengajukan bakal calon itu.
c. Sinode
Agung memilih dari calon-calon yang diajukan oleh Ephorus HKBP terpilih itu
sebanyak distrik yang ada melalui pemungutan suara hingga tercapai jumlah N+1.
d. Panitia
Pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non pendeta yang diajukan oleh
setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota Sinode Agung.
e. Ephorus
terpilih melantik praeses terpilih dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.
2. Bidang-bidang
di Distrik
2.1
Pengertian
a. Bidang
adalah organ pelayan yang bekerja melaksanakan tri-tugas panggilan gereja di distrik.
b. Pengadaan
bidang dan pimpinannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan distrik itu.
2.2
Bidang Koinonia
a. Tugasnya
1. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memantapkan persekutuan yang sehati,
sepikiran, dan seperasaan di jemaat-jemaat dan resort-resort yang ada di
distrik itu.
2. Membangkitkan
dan memelihara persekutuan di antara pelayan-pelayan di distrik itu.
3. Membangkitkan
dan memelihara persekutuan di antara kelompok-kelompok kategorial.
4. Melaksanakan
kegiatan dan kebaktian bersama di tingkat distrik.
5. Mempersiapkan
bahan-bahan atau materi pembinaan kategorial dan warga jemaat yang didasarkan
pada program HKBP.
6. Menyusun
dan mempersiapkan bentuk-bentuk liturgi yang sesuai untuk dipergunakan dalam
kebaktian-kebaktian yang mampu membangkitkan kehidupan gerejawi HKBP.
7. Menjalin
persekutuan dan melaksanakan kegiatan ibadah bersama dengan gereja-gereja
tetangga yang ada di distrik itu.
8. Mengembangkan
hubungan kemasyarakatan dengan umat beragama lain.
9. Membuat
evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada praeses sesuai dengan waktu yang
ditentukan.
b. Pimpinan
Kepala Bidang
Koinonia adalah pendeta yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP atas usul Praeses.
2.3
Bidang Marturia
a. Tugasnya
1. Memikirkan dan
melayankan pekerjaan pekabaran Injil kepada kelompok-kelompok khusus di
tengah-tengah masyarakat.
2.
Meningkatkan kemampuan para pengkhotbah dan Pekabar
Injil dari kalangan warga maupun pelayan jemaat.
3.
Memikirkan dan mempersiapkan materi-materi pengakuan.
4.
Membangkitkan dan mengembangkan kebaktian-kebaktian
doa di tengah-tengah masyarakat.
5.
Mewartakan Injil kepada seluruh masyarakat.
6.
Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas
kepada praeses sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Pimpinan
Kepala Bidang
Marturia adalah pendeta yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP atas usul Praeses.
2.4
Bidang Diakonia
a. Tugasnya
1. Merencanakan
dan melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan mutu pelayan sosial jemaat,
resort, dan di distrik, demikian juga di tengah-tengah masyarakat.
2.
Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha
meningkatkan mutu pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan kepada warga
jemaat dan masyarakat, terutama melalui lembaga-lembaga dan seksi-seksi yang
ada di jemaat-jemaat dan resort-resort.
3.
Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha
meningkatkan mutu kehidupan ekonomi warga jemaat dan masyarakat, terutama
melalui seksi diakonia sosial dan seksi kemasyarakatan yang ada di
jemaat-jemaat.
4.
Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk
membantu anak-anak sekolah yang tidak mampu membayar biaya pendidikan,
pengangguran, yatim piatu, penyandang cacat fisik, dan tuna wisma.
5.
Mencermati perkembangan-perkembangan yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat, dan merencanakan serta menentukan sikap dan pendapat
yang perlu dari HKBP menghadapi perkembangan-perkembangan itu.
6.
Membina dan mengembangkan hubungan komunikatif yang
baik dengan berbagai golongan masyarakat dan pemerintah.
7.
Mengusahakan dana yang perlu bagi pelayanan bidang
diakonia dan tetap memelihara persekutuan dengan jemaat dan resort.
8.
Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan
tugasnya dan menyampaikannya kepada praeses, sesuai dengan waktu yang
ditentukan.
b. Pimpinan
Kepala Bidang
Diakonia adalah seorang jemaat atau pelayan tahbisan HKBP yang ditetapkan oleh
Pimpinan HKBP atas usul Praeses.
3. Majelis
Pekerja Sinode Distrik
3.1
Pengertian
Majelis
Pekerja Sinode Distrik adalah para pekerja yang melayani distrik untuk
melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Rapat Pimpinan
HKBP, dan Sinode Distrik.
3.2
Anggotanya
a. Praeses
b. Kepala
Bidang
c. Delapan
hingga 12 orang yang dipilih oleh Sinode Distrik dari para pelayan.
3.3
Periodenya
Periodenya empat
tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar