Selasa, 05 Agustus 2014

AP HKBP Th.2002 - PERATURAN_BAB III_DISTRIK






Bab III

D I S T R I K

Pasal 8

Distrik


1. Pengertian
Distrik adalah kesatuan dari beberapa resort untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di distrik itu.

2. Syarat Mendirikan Distrik
1.1    Paling sedikitnya enam resort.
1.2    Letaknya sesuai untuk memantapkan pelayanan.
1.3    Mampu melaksanakan dan mewujudkan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan oleh Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Pimpinan HKBP, Sinode Distrik, dan Majelis Pekerja Sinode Distrik.
1.4    Mampu memenuhi keperluan-keperluan distrik itu.
1.5    Pimpinan HKBP yang mempertimbangkan kemampuan bakal distrik dan tempat kedudukan distrik itu sesuai dengan usul Sinode Distrik asalnya.
1.6    Majelis Pekerja Sinode yang menetapkan distrik, dan Ephorus menerbitkan surat keputusan yang disampaikan di kebaktian Minggu pada peresmian distrik itu.


Pasal 9
Yang Melayani Distrik

1. Praeses
1.1    Tugasnya
a. Memimpin distrik bersama-sama dengan para Kepala Bidang.
b. Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan distrik sesuai dengan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, dan Rapat Pimpinan HKBP.
c. Membina dan menggembalakan pelayan-pelayan tahbisan dalam pekerjaan yang sesuai dengan tugas pelayanannya masing-masing.
d. Membimbing dan mengawasi semua kegiatan yang berkenaan dengan kerohanian dan kekayaan di jemaat-jemaat dan resort-resort.
e. Memimpin Sinode Distrik, Majelis Pekerja Sinode Distrik, dan Rapat Pimpinan Distrik.
f. Meresmikan jemaat-jemaat dan resort-resort baru yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan HKBP.
g. Mengunjungi jemaat-jemaat dan memimpin pesta-pesta jubileum jemaat.
h. Melantik pelayan-pelayan tahbisan penuh waktu pada jebatannya masing-masing di distrik itu.
i. Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di jemaat dan resort yang tidak dapat diselesaikan oleh Majelis Resort.
j. Mengawasi pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik, dan Rapat Distrik.
k. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat para pelayan tahbisan penuh waktu di distrik.
l. Mengawasi dan menerima laporan dari yayasan tentang pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan HKBP yang ada di distrik itu.
m. Memberikan laporan dan saran kepada Ephorus tentang kemampuan dan perpindahan pelayan-pelayan tahbisan penuh waktu yang ada di distrik itu.
n. Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Ephorus HKBP dan laporan pekerjaan ke Majelis Pekerja Sinode Distrik, serta laporan tahunan ke Sinode Distrik.

1.2    Syarat Menjadi Praeses
a. Paling sedikitnya sudah 15 tahun setelah menerima tahbisan kependetaan di HKBP, dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau di lembaga lain, dianggap bekerja di HKBP.
b. Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
c. Sehat rohani dan jasmani.
d. Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
e. Dipilih oleh Sinode Agung.

1.3    Pemilihan
a. Setiap distrik mengajukan tiga hingga lima orang bakal calon dari antara semua pendeta HKBP yang telah memenuhi persyaratan.
b. Ephorus menyampaikan nama-nama bakal calon praeses yang diajukan distrik itu kepada Ephorus terpilih agar menentukan calon praeses yang akan dipilih di Sinode Agung, jumlahnya dua kali sebanyak distrik dengan mempertimbangkan jumlah distrik yang mengajukan bakal calon itu.
c. Sinode Agung memilih dari calon-calon yang diajukan oleh Ephorus HKBP terpilih itu sebanyak distrik yang ada melalui pemungutan suara hingga tercapai jumlah N+1.
d. Panitia Pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota Sinode Agung.
e. Ephorus terpilih melantik praeses terpilih dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.

2. Bidang-bidang di Distrik
2.1    Pengertian
a. Bidang adalah organ pelayan yang bekerja melaksanakan tri-tugas panggilan gereja di distrik.
b. Pengadaan bidang dan pimpinannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan distrik itu.

2.2    Bidang Koinonia
a. Tugasnya
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memantapkan persekutuan yang sehati, sepikiran, dan seperasaan di jemaat-jemaat dan resort-resort yang ada di distrik itu.
2. Membangkitkan dan memelihara persekutuan di antara pelayan-pelayan di distrik itu.
3. Membangkitkan dan memelihara persekutuan di antara kelompok-kelompok kategorial.
4. Melaksanakan kegiatan dan kebaktian bersama di tingkat distrik.
5. Mempersiapkan bahan-bahan atau materi pembinaan kategorial dan warga jemaat yang didasarkan pada program HKBP.
6. Menyusun dan mempersiapkan bentuk-bentuk liturgi yang sesuai untuk dipergunakan dalam kebaktian-kebaktian yang mampu membangkitkan kehidupan gerejawi HKBP.
7. Menjalin persekutuan dan melaksanakan kegiatan ibadah bersama dengan gereja-gereja tetangga yang ada di distrik itu.
8. Mengembangkan hubungan kemasyarakatan dengan umat beragama lain.
9. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada praeses sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Pimpinan
Kepala Bidang Koinonia adalah pendeta yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP atas usul Praeses.

2.3    Bidang Marturia
a. Tugasnya
1. Memikirkan dan melayankan pekerjaan pekabaran Injil kepada kelompok-kelompok khusus di tengah-tengah masyarakat.
2. Meningkatkan kemampuan para pengkhotbah dan Pekabar Injil dari kalangan warga maupun pelayan jemaat.
3. Memikirkan dan mempersiapkan materi-materi pengakuan.
4. Membangkitkan dan mengembangkan kebaktian-kebaktian doa di tengah-tengah masyarakat.
5. Mewartakan Injil kepada seluruh masyarakat.
6. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada praeses sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Pimpinan
Kepala Bidang Marturia adalah pendeta yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP atas usul Praeses.

2.4    Bidang Diakonia
a. Tugasnya
1. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan mutu pelayan sosial jemaat, resort, dan di distrik, demikian juga di tengah-tengah masyarakat.
2. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha meningkatkan mutu pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat, terutama melalui lembaga-lembaga dan seksi-seksi yang ada di jemaat-jemaat dan resort-resort.
3. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha meningkatkan mutu kehidupan ekonomi warga jemaat dan masyarakat, terutama melalui seksi diakonia sosial dan seksi kemasyarakatan yang ada di jemaat-jemaat.
4. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk membantu anak-anak sekolah yang tidak mampu membayar biaya pendidikan, pengangguran, yatim piatu, penyandang cacat fisik, dan tuna wisma.
5. Mencermati perkembangan-perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dan merencanakan serta menentukan sikap dan pendapat yang perlu dari HKBP menghadapi perkembangan-perkembangan itu.
6. Membina dan mengembangkan hubungan komunikatif yang baik dengan berbagai golongan masyarakat dan pemerintah.
7. Mengusahakan dana yang perlu bagi pelayanan bidang diakonia dan tetap memelihara persekutuan dengan jemaat dan resort.
8. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya dan menyampaikannya kepada praeses, sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Pimpinan
Kepala Bidang Diakonia adalah seorang jemaat atau pelayan tahbisan HKBP yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP atas usul Praeses.

3. Majelis Pekerja Sinode Distrik
3.1    Pengertian
Majelis Pekerja Sinode Distrik adalah para pekerja yang melayani distrik untuk melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Rapat Pimpinan HKBP, dan Sinode Distrik.

3.2    Anggotanya
a. Praeses
b. Kepala Bidang
c. Delapan hingga 12 orang yang dipilih oleh Sinode Distrik dari para pelayan.

3.3    Periodenya
      Periodenya empat tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar