Rabu, 06 Agustus 2014

AP HKBP Th.2002 - PERATURAN_BAB IV_HKBP UMUM






Bab IV

HKBP UMUM

Pasal 10

HKBP Umum

HKBP Umum adalah kesatuan segenap HKBP yang meliputi jemaat, resort, distrik, lembaga-lembaga maupun yayasan-yayasan yang dipimpin oleh Ephorus. Pelayanan umum dilakukan oleh Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Depatemen Marturia, Kepala Departemen Diakonia, Yayasan, Ketua Rapat Pendeta, Majelis Pekerja Sinode, Badan Audit HKBP, Badan Usaha HKBP, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP, Badan Penelitian Pengembangan HKBP, Bendahara Umum, dan Komisi.



Pasal 11
Ephorus

1.    Tugasnya
1.1      Menggembalakan jemaat-jemaat dan pelayan-pelayan di segenap HKBP.
1.2      Melaksanakan pembinaan terhadap pelayan-pelayan tahbisan dalam rangka upaya meningkatkan kemampuan mereka melaksanakan tugas-tugas pelayanannya, terutama dalam pelayanan firman dan penggembalaan.
1.3      Memelihara dan menyuarakan tugas kenabian HKBP terhadap pemerintah atau penguasa melalui kata-kata maupun perbuatan nyata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah bangsa dan negara.
1.4      Mewakili HKBP terhadap pemerintah, gereja, dan badan-badan lain di dalam maupun di luar negeri.
1.5      Memimpin segenap HKBP bersam-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen berdasarkan Alkitab, Konfessi, Aturan peraturan, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja sebagai manifestasi kepatuhannya kepada Yesus Kristus, Raja Gereja. Ephorus dapat mendelegasikan wewenang melaksanakan tugas-tugas tertentu kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen, atau Praeses sesuai kebutuhannya.
1.6      Menyelenggarakan Sinode Agung sesuai dengan ketentuan persidangan Sinode Agung.
1.7      Memimpin Rapat Pimpinan HKBP.
1.8      Melantik Praeses.
1.9      Memimpin Rapat Praeses.
1.10    Mempersiapkan dan menyusun Rencana Induk Pengembangan Pelayanan HKBP yang akan disampaikan kepada Sinode Agung untuk ditetapkan.
1.11    Menyusun Rencana Strategis HKBP untuk disampaikan ke Sinode Agung, dan Rencana Tahunan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja yang akan disampaikan kepada Majelis Pekerja Sinode untuk ditetapkan.
1.12    Mengunjungi jemaat-jemaat untuk memimpin upacara penahbisan gereja dan peletakan batu alas.
1.13    Menahbiskan pendeta, guru jemaat, bibelvrouw, diakones, dan evangelis.
1.14    Menyampaikan Laporan Tahunan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya memimpin HKBP ke Sinode Agung.
1.15    Menyusun Almanak HKBP.
1.16    Menerbitkan surat-surat ketetapan tentang jemaat,resort, distrik baru, yayasan, lembaga, dan komisi, demikian juga yang berhubungan dengan personalia.
1.17    Menerima usul amandemen terhadap Aturan Peraturan HKBP.

2.    Syarat Menjadi Ephorus
2.1    Paling sedikitnya sudah 20 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP.
2.2    Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
2.3    Sehat rohani dan jasmani.
2.4    Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
2.5    Dipilih oleh Sinode Agung.

3.    Periodenya
Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.

4.    Pemilihan
4.1      Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua orang calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya asal sudah memenuhi syarat menjadi Ephorus. Cara menentukan calon itu di setiap distrik adalah melalui perhitungan surat suara di sinode distrik.
4.2      Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui perhitungan surat suara hingga mencapai N+1.
4.3      Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non-pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota sinode agung.
4.4      Pendeta tertua dari peserta sinode agung yang melantik Ephorus baru dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.

5.    Berhenti dan Berhalangan
5.1      Berhenti
a. Periodenya selesai
b. Minta Berhenti
c. Terkena sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
d. Meninggal Dunia.
5.2      Berhalangan
a. Berhalangan Tidak Tetap
Apabila Ephorus berhalangan karena sakit atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, tugas keephorusan didelegasikan kepada Kepala Departemen Koinonia.
b. Berhalangan Tetap
1. Apabila Ephorus meninggal atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya,jabatan keephorusan dipegang ileh Kepala Departemen Koinonia. Sinode Agung yang diselenggarakan atas undangan Kepala Departemen Koinonia memilih Ephorus baru untuk memenuhi periode yang masih tersisa, selambat-lambatnya tiga bulan setelah Kepala Departemen Koinonia memegang jabatan keephorusan itu. Tetapi jika periode Ephorus yang meninggal atau berhalangan tetap itu tinggal enam bulan lagi, Kepala Departemen Koinonia tetap memegang jabatan keephorusan itu hingga akhir periode itu.
2. Selama Kepala Departemen Koinonia memegang jabatan keephorusan, yang dapat dilakukannya hanyalah tugas-tugas rutin.


Pasal 12
Sekretaris Jenderal

1.    Tugasnya
1.1      Menyertai Ephorus memimpin HKBP bersama-sama dengan Kepala Departemen.
1.2      Memimpin administrasi HKBP sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP.
1.3      Mewakili Ephorus melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Ephorus sesuai dengan kebutuhannya.
1.4      Menerima laporan pelayanan dari organ-organ pelayanan di bawahnya.
1.5      Bersama-sama dengan Kepala Departemen menyertai Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode; Laporan Pertanggungjawaban dan Rencana Strategis ke Sinode Agung.
1.6      Mempersiapkan segala keperluan yang berkenaan dengan pelaksanaan Sinode Agung dan rapat-rapat lain di tingkat pusat.
1.7      Bersama-sama dengan Ephorus dan Kepala Departemen menyelenggarakan Rapat Pimpinan HKBP.
1.8      Membuat evaluasi dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Ephorus melalui laporan rutin.

2.    Syarat Menjadi Sekretaris Jenderal
2.1      Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP.
2.2      Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
2.3      Sehat rohani dan jasmani.
2.4      Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
2.5      Dipilih oleh Sinode Agung.

3.    Periodenya
Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.

4.    Pemilihan
4.1      Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua orang calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya asal sudah memenuhi syarat menjadi Sekretaris Jenderal. Cara menentukan calon itu di setiap distrik adalah melalui perhitungan surat suara di sinode distrik.
4.2      Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui perhitungan surat suara hingga mencapai jumlah N+1.
4.3      Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non-pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota sinode agung.
4.4      Ephorus terpilih yang melantik Sekretaris Jenderal dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.


Pasal 13
Kepala Departemen Koinonia

1.    Tugasnya
1.1      Menyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan kepala departemen lainnya memimpin HKBP.
1.2      Memimpin semua pekerjaan di Departemen Koinonia.
a.    Mengkordinasikan perencanaan dan pelaksanaan semua usaha yang mengembangkan dan meneguhkan persekutuan seluruh warga HKBP di semua tingkat, persekutuan oikumenis di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
b.    Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan, dan pedoman-pedoman yang perlu dalam kegiatan mengembangkan dan meneguhkan persekutuan seluruh warga di semua tingkat, dan menjadi pegangan semua petugas.
c.    Mewakili Ephorus dalam pelaksanaan tugas yang diberikan Ephorus sesuai dengan kebutuhan.
d.    Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ pelayanan di bawahnya.
e.    Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen lainnya menyertai Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode; Laporan pertanggungjawaban dan Rencana Strategis ke Sinode Agung.
f.    Bersama-sama dengan Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Diakonia dan Departemen Marturia menyelenggarakan Rapat Pimpinan HKBP.
g.    Membuat evaluasi dan memberikan pertanggungjawaban kepad Ephorus melalui laporan rutin.

2.    Syarat Menjadi Kepala Departemen Koinonia
2.1      Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP.
2.2      Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
2.3      Sehat rohani dan jasmani.
2.4      Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
2.5      Dipilih oleh Sinode Agung.

3.    Periodenya
Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.

4.    Pemilihan
4.1      Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua orang calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya asal sudah memenuhi syarat menjadi Kepala Departemen Koinonia. Cara menentukan calon itu di setiap distrik adalah melalui perhitungan surat suara di sinode distrik.
4.2      Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui perhitungan surat suara hingga mencapai jumlah N+1.
4.3      Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non-pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota sinode agung.
4.4      Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen Koinonia dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.


Pasal 14
Kepala Departemen Marturia

1.    Tugasnya
1.1      Menyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan kepala departemen lainnya memimpin HKBP.
1.2      Memimpin semua pekerjaan di Departemen Marturia.
a.    Mengkordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pekabaran Injil di setiap tingkat pelayanan HKBP.
b.    Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan, dan pedoman-pedoman yang perlu dalam pekerjaan pemberitaan firman Allah yang akan menjadi pegangan bagi semua pelayan di semua tingkat pelayanan.
c.    Mewakili Ephorus dalam pelaksanaan tugas yang diberikan Ephorus sesuai dengan kebutuhan.
d.    Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ pelayanan di bawahnya.
e.    Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen lainnya menyertai Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode; Laporan pertanggungjawaban dan Rencana Strategis ke Sinode Agung.
f.    Bersama-sama dengan Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia dan Departemen Diakonia menyelenggarakan Rapat Pimpinan HKBP.
g.    Membuat evaluasi dan memberikan pertanggungjawaban kepad Ephorus melalui laporan rutin.

2.    Syarat Menjadi Kepala Departemen Marturia
2.1      Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP.
2.2      Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
2.3      Sehat rohani dan jasmani.
2.4      Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
2.5      Dipilih oleh Sinode Agung.

3.    Periodenya
Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.

4.    Pemilihan
4.1      Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua orang calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya asal sudah memenuhi syarat menjadi Kepala Departemen Marturia. Cara menentukan calon itu di setiap distrik adalah melalui perhitungan surat suara di sinode distrik.
4.2      Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui perhitungan surat suara hingga mencapai jumlah N+1.
4.3      Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non-pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota sinode agung.
4.4      Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen Marturia dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.


Pasal 15
Kepala Departemen Diakonia

1.    Tugasnya
1.1      Menyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan kepala departemen lainnya memimpin HKBP.
1.2      Memimpin semua pekerjaan di Departemen Diakonia.
a.    Mengkordinasikan pengelolaan semua pelayanan sosial yang berhubungan dengan pemberian bantuan kepada yang kesusahan, demikian juga yang berhubungan dengan yayasan pendidikan dasar, menengah, dan yayasan pendidikan tinggi, yayasan kesehatan dan pengembangan masyarakat di setiap tingkat pelayanan.
b.    Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan, dan pedoman-pedoman yang perlu dalam pekerjaan diakonia yang menjadi pegangan bagi semua pelayan di semua tingkat pelayan.
c.    Mewakili Ephorus dalam pelaksanaan tugas yang diberikan Ephorus sesuai dengan kebutuhan.
d.    Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ pelayanan di bawahnya.
e.    Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala Departemen lainnya menyertai Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode; Laporan pertanggungjawaban dan Rencana Strategis ke Sinode Agung.
f.    Bersama-sama dengan Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia dan Departemen Marturia menyelenggarakan Rapat Pimpinan HKBP.
g.    Membuat evaluasi dan memberikan pertanggungjawaban kepad Ephorus melalui laporan rutin.

2.    Syarat Menjadi Kepala Departemen Diakonia
2.1      Seorang pelayan atau warga jemaat yang bersedia mengorbankan dirinya untuk pekerjaan pelayanan, diakonia, dan kemasyarakatan karena Kristus.
2.2      Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
2.3      Sehat rohani dan jasmani.
2.4      Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.
2.5      Dipilih oleh Sinode Agung.

3.    Periodenya
Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.

4.    Pemilihan
4.1      Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua orang calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya asal sudah memenuhi syarat menjadi Kepala Departemen Marturia. Cara menentukan calon itu di setiap distrik adalah melalui perhitungan surat suara di sinode distrik.
4.2      Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui perhitungan surat suara hingga mencapai jumlah N+1.
4.3      Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non-pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota sinode agung.
4.4      Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen Marturia dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.


Pasal 16
Biro, Yayasan, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP

1.    Biro adalah organ pelayanan di bawah Sekretaris Jenderal dan departemen, yang diadakan sesuai dengan kebutuhan dan prinsip efisiensi.

2.    Yayasan
2.1      Pengertian
Yayasan adalah organ pelayanan sosial yang didirikan oleh HKBP atau warga HKBP berdasarkan Aturan Peraturan HKBP dan peraturan pemerintah di tingkat pusat, distrik, resort, atau jemaat.

2.2      Tugasnya
a.    Yayasan didirikan untuk mengadakan berbagai usaha terutama di bindang marturia dan diakonia yang bertujuan meningkatkan kemampuan warga HKBP dan masyarakat umum di berbagai bidang kehidupan agar mampu menghadapi kesukaran-kasukaran yang diakibatkan oleh perubahan zaman yang terus terjadi.
b.    Tiap yayasan yang didirikan oleh HKBP mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya sendiri, yang didasarkan dan tidak bertentangan dengan Aturan Peraturan HKBP; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga itu harus disetujui oleh departemen yang menjadi atasannya, atau HKBP yang menjadi atasan yayasan itu di tempatnya berdiri.
c.    Setiap yayasan bertanggungjaab ke departemen yang menjadi atasannya, atau kepada HKBP yang menjadi atasan yayasan itu di tempatnya berdiri.
d.    Sebagai bukti pertanggungjawaban yang dimaksud dalam point c di atas, setiap yayasan harus memberikan laporan berkala secara tertulis kepada atasannya masing-masing.

3.    Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
3.1      Badan penyelenggara pendidikan HKBP adalah oragan Pusat HKBP yang mendapat mandat penuh dari Rapat Pimpinan HKBP untuk menyelenggarakan seluruh pendidikan di HKBP dalam sistem yang berorientasi mutu.
3.2      Badan penyelenggara pendidikan HKBP bertanggungjawab kepada Pimpinan HKBP melalui Kepala Departemen Diakonia.
3.3      Keanggotaan, kepengurusan, tugas-tugas pelayanan badan penyelenggara pendidikan HKBP, dan sistem pendidikan yang berorientasi mutu di HKBP ditentukan dalam Kebijakan Dasar Pendidikan HKBP yang ditetapkan oleh Sinode Agung HKBP.


Pasal 17
Ketua Rapat Pendeta

1.    Tugasnya
1.1      Memimpin Rapat Pendeta.
1.2      Menolong pendeta-pendeta yang menghadapi kesulitan-kesulitan dalam pelayanannya, berkonsultasi dengan Ephorus.
1.3      Mengadakan pembinaan kepada pendeta dan calon pendeta bekerja sama dengan pelayan-pelayan kantor pusat.
1.4      Mengelola Tumpak Liat Pandita
1.5      Menghadiri rapat pendeta distrik
1.6      Mengundang pendeta mengikuti Rapat Pendeta dengan persetujuan Ephorus.
1.7      Menyampaikan keputusan rapat pendeta kepada Ephorus.
1.8      Bersama-sama dengan Ephorus menentukan tempat, waktu, tema, panitia, dan agenda rapat pendeta.

2.    Syarat Menjadi Ketua Rapat Pendeta
2.1      Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP.
2.2      Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
2.3      Sehat rohani dan jasmani.
2.4      Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan.

3.    Periodenya
Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.



Pasal 18
Majelis Pekerja Sinode

1.    Pengertian
Majelis Pekerja Sinode adalah rapat yang bertugas memikirkan cara melaksanakan Keputusan Sinode Agung.

2.    Anggotanya
2.1      Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, Kepala Departemen Diakonia.
2.2      Semua Praeses.
2.3      Ketua Sekolah Tinggi Teologia.
2.4      Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP.
2.5      Ketua Badan Audit HKBP.
2.6      Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
2.7      Ketua Rapat Pendeta.
2.8      Seorang utusan dari guru jemaat.
2.9      Seorang utusan dari bibelvrouw.
2.10    Seorang utusan dari diakones.
2.11    Dua orang utusan distrik dari anggota sinode agung. Apabila anggota Majelis Pekerja Sinode pindah dari distriknya, keanggotaannya di Majelis Pekerja Sinode gugur, dan distrik bersangkutan memilih penggantinya menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode dari anggota Sinode Agung.

3.    Periodenya
Periodenya empat tahun.



Pasal 19
Badan Audit HKBP

1.    Pengertian
Badan Audit HKBP adalah organ yang mengaudit dan mengevaluasi penggunaan keuangan, kekayaan, dan pelaksanaan program kerja semua unit pelayanan di HKBP.

2.    Tugasnya
2.1      Memeriksa dan mengadakan audit pengelolaan keuangan dan kekayaan di semua organ pelayanan di HKBP.
2.2      Memeriksa dan mengeavaluasi pelaksanaan program kerja semua organ pelayanan di HKBP.
2.3      Mempersiapkan dan membuat laporan berkala pemeriksaan dan evaluasi penggunaan uang, kekayaan, dan proses pelaksanaan program kerja untuk disampaikan kepada pimpinan organ pelayanan bersangkutan.
2.4      Menyampaikan rekapitulasi hasil audit keuangan HKBP ke setiap jemaat melalui Pimpinan HKBP paling sedikitnya setahun sekali.
2.5      Mengawasi dan mengendalikan kekayaan dan keuangan HKBP.
2.6      Bertanggungjawab kepada Majelis Pekerja Sinode.

3.    Pimpinan
Kepala Badan Audit HKBP dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode HKBP dari warga gereja, dan ditetapkan oleh Pimpinan HKBP dengan surat keputusan.

4.    Anggota
Tiga hingga empat orang yang diangkat oleh Pimpinan HKBP dari warga HKBP, dan ditetapkan dengan surat keputusan.

5.    Syarat Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Audit HKBP
5.1      Warga HKBP yang rajin mengikuti kebaktian, setia, dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja.
5.2      Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang akuntansi, dan sedapat mungkin sudah pernah bekerja sebagai auditor.
5.3      Sehat rohani dan jasmani.
5.4      Belum pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
5.5      Berusia paling sedikitnya 40 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun.

6.    Periodenya
Periodenya empat tahun, dan hanya satu periode.



Pasal 20
Badan Usaha HKBP

1.    Pengertian
Badan Usaha HKBP adalah organ yang mengusahakan sumber-sumber dana yang diperlukan HKBP dalam melaksanakan pelayanannya.

2.    Tugasnya
2.1   Memberdayakan aset-aset HKBP supaya dapat menjadi sumber dana bagi HKBP.
2.2   Mendirikan badan-badan usaha HKBP, atau badan usaha kerja sama dengan warga gereja, atau badan-badan luar negeri, yang dapat menjadi sumber dana bagi HKBP.
2.3   Mencari dan menghimpun dana dari warga jemaat yang mampu dan mau menyumbang badan-badan usaha HKBP.
2.4   Mengelola dana yang berasal dari badan-badan usaha HKBP sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP.
2.5   Bertanggungjawab kepada Majelis Pekerja Sinode melalui Pimpinan HKBP.

3.    Pimpinan
Kepala Badan Usaha HKBP dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode dari tengah-tengah warga HKBP, dan ditetapkan oleh Pimpinan HKBP dengan surat ketetapan.

4.    Anggota
Jumlah anggota Badan Usaha HKBP 15 hingga 20 orang, yang diangkat oleh Pimpinan HKBP dari antara warga HKBP

5.    Syarat Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Usaha HKBP
5.1      Warga HKBP yang rajin mengikuti kebaktian, setia, dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja.
5.2      Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang pengelolaan dan pengembangan dunia usaha.
5.3      Sehat rohani dan jasmani.
5.4      Belum pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
5.5      Berusia paling sedikitnya 35 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun.



Pasal 21
Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP

1.    Pengertian
Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP adalah organ yang mengadakan berbagai penelitian tentang kehidupan gereja dan masyarakat untuk mengembangkan dan memantapkan pelayanan gereja.

2.     Tugasnya
2.1  Mengadakan penelitian-penelitian tentang kehidupan gereja umumnya, HKBP khususnya.
2.2  Mencermati dan mengevaluasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, ekonomi, sosial, budaya yang berdampak ke kehidupan gereja.
2.3  Menyusun strategi mengembangkan kehidupan dan pelayanan HKBP khususnya, dan gereja umumnya berdasarkan hasil-hasil penelitian itu.
2.4  Bekerja sama dengan Komisi Teologia dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan ajaran dan teologia.
2.5  Memberikan laporan dan saran kepada Pimpinan HKBP untuk membantu organ-organ pelayanan yang ada di HKBP.
2.6  Saling membantu dalam pelayanan dengan Sekolah Tinggi Teologia HKBP, Universitas HKBP Nommensen, dan lembaga lain yang dianggap perlu.
2.7  Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pimpinan HKBP paling sedikitnya setahun sekali.

3.     Pimpinan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan diangkat oleh Pimpinan HKBP dari tengah-tengah warga HKBP, dan ditetapkan dengan surat keputusan.

4.     Syarat Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
4.1     Warga HKBP yang rajin mengikuti kebaktian, setia, dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja.
4.2     Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang penelitian.
4.3     Sehat rohani dan jasmani.
4.4     Belum pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
4.5     Berusia paling sedikitnya 35 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun.

5.     Periodenya
Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.



Pasal 22
Bendahara Umum

1.     Pengertian
Bendahara Umum adalah organ yang mengelola keuangan HKBP Umum.

2.     Tugasnya
2.1  Menerima, menyimpan, mengawasi, dan mengeluarkan uang sesuai dengan Peraturan Keuangan Umum HKBP.
2.2  Membuat laporan keuangan kepada Pimpinan HKBP, paling sedikitnya enam bulan sekali.

3.     Pengangkatan
Pimpinan HKBP mengangkat Bendahara Umum dengan surat keputusan.

4.     Syarat
4.1  Pelayan tahbisan atau warga HKBP.
4.2  Terpercaya dan mempunyai keahlian tentang keuangan.
4.3  Sehat rohani dan jasmani.
4.4  Berusia paling sedikitnya 35 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar