Bab IV
HKBP UMUM
Pasal 10
HKBP Umum
HKBP Umum adalah kesatuan
segenap HKBP yang meliputi jemaat, resort, distrik, lembaga-lembaga maupun
yayasan-yayasan yang dipimpin oleh Ephorus. Pelayanan umum dilakukan oleh
Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Depatemen
Marturia, Kepala Departemen Diakonia, Yayasan, Ketua Rapat Pendeta, Majelis
Pekerja Sinode, Badan Audit HKBP, Badan Usaha HKBP, Badan Penyelenggara
Pendidikan HKBP, Badan Penelitian Pengembangan HKBP, Bendahara Umum, dan
Komisi.
Pasal 11
Ephorus
1.
Tugasnya
1.1
Menggembalakan jemaat-jemaat dan pelayan-pelayan di
segenap HKBP.
1.2
Melaksanakan pembinaan terhadap pelayan-pelayan
tahbisan dalam rangka upaya meningkatkan kemampuan mereka melaksanakan
tugas-tugas pelayanannya, terutama dalam pelayanan firman dan penggembalaan.
1.3
Memelihara dan menyuarakan tugas kenabian HKBP
terhadap pemerintah atau penguasa melalui kata-kata maupun perbuatan nyata
untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah bangsa dan negara.
1.4
Mewakili HKBP terhadap pemerintah, gereja, dan
badan-badan lain di dalam maupun di luar negeri.
1.5
Memimpin segenap HKBP bersam-sama dengan Sekretaris
Jenderal dan Kepala Departemen berdasarkan Alkitab, Konfessi, Aturan peraturan,
dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja sebagai manifestasi kepatuhannya
kepada Yesus Kristus, Raja Gereja. Ephorus dapat mendelegasikan wewenang
melaksanakan tugas-tugas tertentu kepada Sekretaris Jenderal, Kepala
Departemen, atau Praeses sesuai kebutuhannya.
1.6
Menyelenggarakan Sinode Agung sesuai dengan
ketentuan persidangan Sinode Agung.
1.7
Memimpin Rapat Pimpinan HKBP.
1.8
Melantik Praeses.
1.9
Memimpin Rapat Praeses.
1.10
Mempersiapkan dan menyusun Rencana Induk
Pengembangan Pelayanan HKBP yang akan disampaikan kepada Sinode Agung untuk
ditetapkan.
1.11
Menyusun Rencana Strategis HKBP untuk disampaikan ke
Sinode Agung, dan Rencana Tahunan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja yang
akan disampaikan kepada Majelis Pekerja Sinode untuk ditetapkan.
1.12
Mengunjungi jemaat-jemaat untuk memimpin upacara
penahbisan gereja dan peletakan batu alas.
1.13
Menahbiskan pendeta, guru jemaat, bibelvrouw,
diakones, dan evangelis.
1.14
Menyampaikan Laporan Tahunan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugasnya memimpin HKBP ke Sinode Agung.
1.15
Menyusun Almanak HKBP.
1.16
Menerbitkan surat-surat ketetapan tentang
jemaat,resort, distrik baru, yayasan, lembaga, dan komisi, demikian juga yang
berhubungan dengan personalia.
1.17
Menerima usul amandemen terhadap Aturan Peraturan
HKBP.
2.
Syarat
Menjadi Ephorus
2.1
Paling sedikitnya sudah 20 tahun menerima tahbisan
kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP
diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di
HKBP.
2.2
Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan
dan Siasat Gereja HKBP.
2.3
Sehat rohani dan jasmani.
2.4
Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat
pemilihan.
2.5
Dipilih oleh Sinode Agung.
3.
Periodenya
Periodenya
empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
4.
Pemilihan
4.1
Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua orang
calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya
asal sudah memenuhi syarat menjadi Ephorus. Cara menentukan calon itu di setiap
distrik adalah melalui perhitungan surat suara di sinode distrik.
4.2
Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu
melalui perhitungan surat suara hingga mencapai N+1.
4.3
Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang
non-pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua
anggota sinode agung.
4.4
Pendeta tertua dari peserta sinode agung yang
melantik Ephorus baru dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.
5.
Berhenti
dan Berhalangan
5.1
Berhenti
a. Periodenya
selesai
b. Minta
Berhenti
c. Terkena
sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
d. Meninggal
Dunia.
5.2
Berhalangan
a. Berhalangan
Tidak Tetap
Apabila
Ephorus berhalangan karena sakit atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri,
tugas keephorusan didelegasikan kepada Kepala Departemen Koinonia.
b. Berhalangan
Tetap
1. Apabila
Ephorus meninggal atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya,jabatan
keephorusan dipegang ileh Kepala Departemen Koinonia. Sinode Agung yang
diselenggarakan atas undangan Kepala Departemen Koinonia memilih Ephorus baru
untuk memenuhi periode yang masih tersisa, selambat-lambatnya tiga bulan
setelah Kepala Departemen Koinonia memegang jabatan keephorusan itu. Tetapi
jika periode Ephorus yang meninggal atau berhalangan tetap itu tinggal enam
bulan lagi, Kepala Departemen Koinonia tetap memegang jabatan keephorusan itu
hingga akhir periode itu.
2. Selama
Kepala Departemen Koinonia memegang jabatan keephorusan, yang dapat
dilakukannya hanyalah tugas-tugas rutin.
Pasal 12
Sekretaris
Jenderal
1.
Tugasnya
1.1
Menyertai Ephorus memimpin HKBP bersama-sama dengan
Kepala Departemen.
1.2
Memimpin administrasi HKBP sesuai dengan Aturan
Peraturan HKBP.
1.3
Mewakili Ephorus melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan oleh Ephorus sesuai dengan kebutuhannya.
1.4
Menerima laporan pelayanan dari organ-organ
pelayanan di bawahnya.
1.5
Bersama-sama dengan Kepala Departemen menyertai
Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan
Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode;
Laporan Pertanggungjawaban dan Rencana Strategis ke Sinode Agung.
1.6
Mempersiapkan segala keperluan yang berkenaan dengan
pelaksanaan Sinode Agung dan rapat-rapat lain di tingkat pusat.
1.7
Bersama-sama dengan Ephorus dan Kepala Departemen
menyelenggarakan Rapat Pimpinan HKBP.
1.8
Membuat evaluasi dan menyampaikan pertanggungjawaban
kepada Ephorus melalui laporan rutin.
2.
Syarat
Menjadi Sekretaris Jenderal
2.1
Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan
kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP
diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di
HKBP.
2.2
Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan
dan Siasat Gereja HKBP.
2.3
Sehat rohani dan jasmani.
2.4
Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat
pemilihan.
2.5
Dipilih oleh Sinode Agung.
3.
Periodenya
Periodenya
empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
4.
Pemilihan
4.1
Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua orang
calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya
asal sudah memenuhi syarat menjadi Sekretaris Jenderal. Cara menentukan calon
itu di setiap distrik adalah melalui perhitungan surat suara di sinode distrik.
4.2
Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu
melalui perhitungan surat suara hingga mencapai jumlah N+1.
4.3
Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang
non-pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua
anggota sinode agung.
4.4
Ephorus terpilih yang melantik Sekretaris Jenderal
dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.
Pasal 13
Kepala
Departemen Koinonia
1.
Tugasnya
1.1
Menyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris
Jenderal dan kepala departemen lainnya memimpin HKBP.
1.2
Memimpin semua pekerjaan di Departemen Koinonia.
a.
Mengkordinasikan perencanaan dan pelaksanaan semua
usaha yang mengembangkan dan meneguhkan persekutuan seluruh warga HKBP di semua
tingkat, persekutuan oikumenis di tingkat lokal, nasional, regional dan
internasional.
b.
Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan,
dan pedoman-pedoman yang perlu dalam kegiatan mengembangkan dan meneguhkan
persekutuan seluruh warga di semua tingkat, dan menjadi pegangan semua petugas.
c.
Mewakili Ephorus dalam pelaksanaan tugas yang
diberikan Ephorus sesuai dengan kebutuhan.
d.
Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ
pelayanan di bawahnya.
e.
Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala
Departemen lainnya menyertai Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana
Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka
sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode; Laporan pertanggungjawaban dan Rencana
Strategis ke Sinode Agung.
f.
Bersama-sama dengan Ephorus, Sekretaris Jenderal,
Kepala Departemen Diakonia dan Departemen Marturia menyelenggarakan Rapat
Pimpinan HKBP.
g.
Membuat evaluasi dan memberikan pertanggungjawaban
kepad Ephorus melalui laporan rutin.
2.
Syarat
Menjadi Kepala Departemen Koinonia
2.1
Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan
kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP
diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di
HKBP.
2.2
Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan
dan Siasat Gereja HKBP.
2.3
Sehat rohani dan jasmani.
2.4
Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat
pemilihan.
2.5
Dipilih oleh Sinode Agung.
3.
Periodenya
Periodenya
empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
4.
Pemilihan
4.1
Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua orang
calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya
asal sudah memenuhi syarat menjadi Kepala Departemen Koinonia. Cara menentukan
calon itu di setiap distrik adalah melalui perhitungan surat suara di sinode
distrik.
4.2
Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu
melalui perhitungan surat suara hingga mencapai jumlah N+1.
4.3
Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang
non-pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua
anggota sinode agung.
4.4
Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen
Koinonia dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.
Pasal 14
Kepala
Departemen Marturia
1.
Tugasnya
1.1
Menyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris
Jenderal dan kepala departemen lainnya memimpin HKBP.
1.2
Memimpin semua pekerjaan di Departemen Marturia.
a.
Mengkordinasikan perencanaan dan pelaksanaan
pekabaran Injil di setiap tingkat pelayanan HKBP.
b.
Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan,
dan pedoman-pedoman yang perlu dalam pekerjaan pemberitaan firman Allah yang
akan menjadi pegangan bagi semua pelayan di semua tingkat pelayanan.
c.
Mewakili Ephorus dalam pelaksanaan tugas yang
diberikan Ephorus sesuai dengan kebutuhan.
d.
Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ
pelayanan di bawahnya.
e.
Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala
Departemen lainnya menyertai Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana
Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka
sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode; Laporan pertanggungjawaban dan Rencana
Strategis ke Sinode Agung.
f.
Bersama-sama dengan Ephorus, Sekretaris Jenderal,
Kepala Departemen Koinonia dan Departemen Diakonia menyelenggarakan Rapat
Pimpinan HKBP.
g.
Membuat evaluasi dan memberikan pertanggungjawaban
kepad Ephorus melalui laporan rutin.
2.
Syarat
Menjadi Kepala Departemen Marturia
2.1
Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan
kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP
diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di
HKBP.
2.2
Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan
dan Siasat Gereja HKBP.
2.3
Sehat rohani dan jasmani.
2.4
Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat
pemilihan.
2.5
Dipilih oleh Sinode Agung.
3.
Periodenya
Periodenya
empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
4.
Pemilihan
4.1
Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua orang
calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya
asal sudah memenuhi syarat menjadi Kepala Departemen Marturia. Cara menentukan
calon itu di setiap distrik adalah melalui perhitungan surat suara di sinode
distrik.
4.2
Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu
melalui perhitungan surat suara hingga mencapai jumlah N+1.
4.3
Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang
non-pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua
anggota sinode agung.
4.4
Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen Marturia
dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.
Pasal 15
Kepala
Departemen Diakonia
1.
Tugasnya
1.1
Menyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris
Jenderal dan kepala departemen lainnya memimpin HKBP.
1.2
Memimpin semua pekerjaan di Departemen Diakonia.
a.
Mengkordinasikan pengelolaan semua pelayanan sosial
yang berhubungan dengan pemberian bantuan kepada yang kesusahan, demikian juga
yang berhubungan dengan yayasan pendidikan dasar, menengah, dan yayasan
pendidikan tinggi, yayasan kesehatan dan pengembangan masyarakat di setiap
tingkat pelayanan.
b.
Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan,
dan pedoman-pedoman yang perlu dalam pekerjaan diakonia yang menjadi pegangan
bagi semua pelayan di semua tingkat pelayan.
c.
Mewakili Ephorus dalam pelaksanaan tugas yang
diberikan Ephorus sesuai dengan kebutuhan.
d.
Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ
pelayanan di bawahnya.
e.
Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Kepala
Departemen lainnya menyertai Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana
Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka
sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode; Laporan pertanggungjawaban dan Rencana
Strategis ke Sinode Agung.
f.
Bersama-sama dengan Ephorus, Sekretaris Jenderal,
Kepala Departemen Koinonia dan Departemen Marturia menyelenggarakan Rapat
Pimpinan HKBP.
g.
Membuat evaluasi dan memberikan pertanggungjawaban
kepad Ephorus melalui laporan rutin.
2.
Syarat
Menjadi Kepala Departemen Diakonia
2.1
Seorang pelayan atau warga jemaat yang bersedia
mengorbankan dirinya untuk pekerjaan pelayanan, diakonia, dan kemasyarakatan
karena Kristus.
2.2
Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan
dan Siasat Gereja HKBP.
2.3
Sehat rohani dan jasmani.
2.4
Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat
pemilihan.
2.5
Dipilih oleh Sinode Agung.
3.
Periodenya
Periodenya
empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
4.
Pemilihan
4.1
Tiap Sinode Distrik mencalonkan satu atau dua orang
calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya
asal sudah memenuhi syarat menjadi Kepala Departemen Marturia. Cara menentukan
calon itu di setiap distrik adalah melalui perhitungan surat suara di sinode
distrik.
4.2
Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu
melalui perhitungan surat suara hingga mencapai jumlah N+1.
4.3
Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang
non-pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua
anggota sinode agung.
4.4
Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen
Marturia dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP.
Pasal 16
Biro,
Yayasan, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
1.
Biro adalah
organ pelayanan di bawah Sekretaris Jenderal dan departemen, yang diadakan
sesuai dengan kebutuhan dan prinsip efisiensi.
2.
Yayasan
2.1
Pengertian
Yayasan adalah organ pelayanan sosial yang
didirikan oleh HKBP atau warga HKBP berdasarkan Aturan Peraturan HKBP dan
peraturan pemerintah di tingkat pusat, distrik, resort, atau jemaat.
2.2
Tugasnya
a.
Yayasan didirikan untuk mengadakan berbagai usaha
terutama di bindang marturia dan diakonia yang bertujuan meningkatkan kemampuan
warga HKBP dan masyarakat umum di berbagai bidang kehidupan agar mampu
menghadapi kesukaran-kasukaran yang diakibatkan oleh perubahan zaman yang terus
terjadi.
b.
Tiap yayasan yang didirikan oleh HKBP mempunyai
anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya sendiri, yang didasarkan dan tidak
bertentangan dengan Aturan Peraturan HKBP; anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga itu harus disetujui oleh departemen yang menjadi atasannya, atau HKBP
yang menjadi atasan yayasan itu di tempatnya berdiri.
c.
Setiap yayasan bertanggungjaab ke departemen yang
menjadi atasannya, atau kepada HKBP yang menjadi atasan yayasan itu di
tempatnya berdiri.
d.
Sebagai bukti pertanggungjawaban yang dimaksud dalam
point c di atas, setiap yayasan harus memberikan laporan berkala secara
tertulis kepada atasannya masing-masing.
3.
Badan
Penyelenggara Pendidikan HKBP
3.1
Badan penyelenggara pendidikan HKBP adalah oragan
Pusat HKBP yang mendapat mandat penuh dari Rapat Pimpinan HKBP untuk
menyelenggarakan seluruh pendidikan di HKBP dalam sistem yang berorientasi
mutu.
3.2
Badan penyelenggara pendidikan HKBP bertanggungjawab
kepada Pimpinan HKBP melalui Kepala Departemen Diakonia.
3.3
Keanggotaan, kepengurusan, tugas-tugas pelayanan
badan penyelenggara pendidikan HKBP, dan sistem pendidikan yang berorientasi
mutu di HKBP ditentukan dalam Kebijakan Dasar Pendidikan HKBP yang ditetapkan
oleh Sinode Agung HKBP.
Pasal 17
Ketua Rapat
Pendeta
1.
Tugasnya
1.1
Memimpin Rapat Pendeta.
1.2
Menolong pendeta-pendeta yang menghadapi
kesulitan-kesulitan dalam pelayanannya, berkonsultasi dengan Ephorus.
1.3
Mengadakan pembinaan kepada pendeta dan calon
pendeta bekerja sama dengan pelayan-pelayan kantor pusat.
1.4
Mengelola Tumpak
Liat Pandita
1.5
Menghadiri rapat pendeta distrik
1.6
Mengundang pendeta mengikuti Rapat Pendeta dengan
persetujuan Ephorus.
1.7
Menyampaikan keputusan rapat pendeta kepada Ephorus.
1.8
Bersama-sama dengan Ephorus menentukan tempat,
waktu, tema, panitia, dan agenda rapat pendeta.
2.
Syarat
Menjadi Ketua Rapat Pendeta
2.1
Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan
kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendeta-pendeta yang oleh HKBP
diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di
HKBP.
2.2
Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan
dan Siasat Gereja HKBP.
2.3
Sehat rohani dan jasmani.
2.4
Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat
pemilihan.
3.
Periodenya
Periodenya
empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
Pasal 18
Majelis Pekerja Sinode
1.
Pengertian
Majelis
Pekerja Sinode adalah rapat yang bertugas memikirkan cara melaksanakan
Keputusan Sinode Agung.
2.
Anggotanya
2.1
Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen
Koinonia, Kepala Departemen Marturia, Kepala Departemen Diakonia.
2.2
Semua Praeses.
2.3
Ketua Sekolah Tinggi Teologia.
2.4
Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP.
2.5
Ketua Badan Audit HKBP.
2.6
Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
2.7
Ketua Rapat Pendeta.
2.8
Seorang utusan dari guru jemaat.
2.9
Seorang utusan dari bibelvrouw.
2.10
Seorang utusan dari diakones.
2.11
Dua orang utusan distrik dari anggota sinode agung.
Apabila anggota Majelis Pekerja Sinode pindah dari distriknya, keanggotaannya
di Majelis Pekerja Sinode gugur, dan distrik bersangkutan memilih penggantinya
menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode dari anggota Sinode Agung.
3.
Periodenya
Periodenya
empat tahun.
Pasal 19
Badan Audit HKBP
1.
Pengertian
Badan Audit
HKBP adalah organ yang mengaudit dan mengevaluasi penggunaan keuangan,
kekayaan, dan pelaksanaan program kerja semua unit pelayanan di HKBP.
2.
Tugasnya
2.1
Memeriksa dan mengadakan audit pengelolaan keuangan
dan kekayaan di semua organ pelayanan di HKBP.
2.2
Memeriksa dan mengeavaluasi pelaksanaan program
kerja semua organ pelayanan di HKBP.
2.3
Mempersiapkan dan membuat laporan berkala
pemeriksaan dan evaluasi penggunaan uang, kekayaan, dan proses pelaksanaan
program kerja untuk disampaikan kepada pimpinan organ pelayanan bersangkutan.
2.4
Menyampaikan rekapitulasi hasil audit keuangan HKBP
ke setiap jemaat melalui Pimpinan HKBP paling sedikitnya setahun sekali.
2.5
Mengawasi dan mengendalikan kekayaan dan keuangan
HKBP.
2.6
Bertanggungjawab kepada Majelis Pekerja Sinode.
3.
Pimpinan
Kepala
Badan Audit HKBP dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode HKBP dari warga gereja,
dan ditetapkan oleh Pimpinan HKBP dengan surat keputusan.
4.
Anggota
Tiga hingga
empat orang yang diangkat oleh Pimpinan HKBP dari warga HKBP, dan ditetapkan
dengan surat keputusan.
5.
Syarat
Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Audit HKBP
5.1
Warga HKBP yang rajin mengikuti kebaktian, setia,
dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja.
5.2
Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang
akuntansi, dan sedapat mungkin sudah pernah bekerja sebagai auditor.
5.3
Sehat rohani dan jasmani.
5.4
Belum pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan
dan Siasat Gereja HKBP.
5.5
Berusia paling sedikitnya 40 tahun, dan
setinggi-tingginya 61 tahun.
6.
Periodenya
Periodenya
empat tahun, dan hanya satu periode.
Pasal 20
Badan Usaha HKBP
1.
Pengertian
Badan Usaha
HKBP adalah organ yang mengusahakan sumber-sumber dana yang diperlukan HKBP
dalam melaksanakan pelayanannya.
2.
Tugasnya
2.1 Memberdayakan aset-aset HKBP supaya dapat
menjadi sumber dana bagi HKBP.
2.2 Mendirikan badan-badan usaha HKBP, atau badan
usaha kerja sama dengan warga gereja, atau badan-badan luar negeri, yang dapat
menjadi sumber dana bagi HKBP.
2.3 Mencari dan menghimpun dana dari warga jemaat
yang mampu dan mau menyumbang badan-badan usaha HKBP.
2.4 Mengelola dana yang berasal dari badan-badan
usaha HKBP sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP.
2.5 Bertanggungjawab kepada Majelis Pekerja
Sinode melalui Pimpinan HKBP.
3.
Pimpinan
Kepala
Badan Usaha HKBP dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode dari tengah-tengah warga
HKBP, dan ditetapkan oleh Pimpinan HKBP dengan surat ketetapan.
4.
Anggota
Jumlah
anggota Badan Usaha HKBP 15 hingga 20 orang, yang diangkat oleh Pimpinan HKBP
dari antara warga HKBP
5.
Syarat
Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Usaha HKBP
5.1
Warga HKBP yang rajin mengikuti kebaktian, setia,
dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja.
5.2
Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang
pengelolaan dan pengembangan dunia usaha.
5.3
Sehat rohani dan jasmani.
5.4
Belum pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan
dan Siasat Gereja HKBP.
5.5
Berusia paling sedikitnya 35 tahun, dan
setinggi-tingginya 61 tahun.
Pasal 21
Badan Penelitian dan
Pengembangan HKBP
1.
Pengertian
Badan
Penelitian dan Pengembangan HKBP adalah organ yang mengadakan berbagai
penelitian tentang kehidupan gereja dan masyarakat untuk mengembangkan dan
memantapkan pelayanan gereja.
2.
Tugasnya
2.1 Mengadakan penelitian-penelitian tentang
kehidupan gereja umumnya, HKBP khususnya.
2.2 Mencermati dan mengevaluasi perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, politik, ekonomi, sosial, budaya yang berdampak ke
kehidupan gereja.
2.3 Menyusun strategi mengembangkan kehidupan dan
pelayanan HKBP khususnya, dan gereja umumnya berdasarkan hasil-hasil penelitian
itu.
2.4 Bekerja sama dengan Komisi Teologia dalam
masalah-masalah yang berhubungan dengan ajaran dan teologia.
2.5 Memberikan laporan dan saran kepada Pimpinan
HKBP untuk membantu organ-organ pelayanan yang ada di HKBP.
2.6 Saling membantu dalam pelayanan dengan Sekolah
Tinggi Teologia HKBP, Universitas HKBP Nommensen, dan lembaga lain yang
dianggap perlu.
2.7 Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Pimpinan HKBP paling sedikitnya setahun sekali.
3.
Pimpinan
Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan diangkat oleh Pimpinan HKBP dari
tengah-tengah warga HKBP, dan ditetapkan dengan surat keputusan.
4.
Syarat
Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
4.1
Warga HKBP yang rajin mengikuti kebaktian, setia,
dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja.
4.2
Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang
penelitian.
4.3
Sehat rohani dan jasmani.
4.4
Belum pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan
dan Siasat Gereja HKBP.
4.5
Berusia paling sedikitnya 35 tahun, dan
setinggi-tingginya 61 tahun.
5.
Periodenya
Periodenya
empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.
Pasal 22
Bendahara Umum
1.
Pengertian
Bendahara
Umum adalah organ yang mengelola keuangan HKBP Umum.
2.
Tugasnya
2.1 Menerima, menyimpan, mengawasi, dan
mengeluarkan uang sesuai dengan Peraturan Keuangan Umum HKBP.
2.2 Membuat laporan keuangan kepada Pimpinan HKBP,
paling sedikitnya enam bulan sekali.
3.
Pengangkatan
Pimpinan
HKBP mengangkat Bendahara Umum dengan surat keputusan.
4.
Syarat
4.1 Pelayan tahbisan atau warga HKBP.
4.2 Terpercaya dan mempunyai keahlian tentang
keuangan.
4.3 Sehat rohani dan jasmani.
4.4 Berusia paling sedikitnya 35 tahun, dan
setinggi-tingginya 61 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar