Bab V
KOMISI-KOMISI DI HKBP
Pasal 23
Komisi
1.
Komisi
Teologia
1.1 Tugasnya
a. Mengamati teologia yang tengah berkembang di
masyarakat, di tingkat nasional, regional, dan internasional.
b. memberikan informasi kepada para pendeta
tentang teologia yang sedang berkembang.
c. Mengadakan seminar, lokakarya, dan konsultasi
tentang teologia yang sedang berkembang.
d. Mengambil kecenderungan peristiwa-peristiwa
yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dari sudut pandang teologia.
e. Menyampaikan hasil-hasil komisi kepada Ketua
Rapat Pendeta untuk dibahas dalam Rapat Pendeta.
f. Membantu perguruan tinggi teologia HKBP ntuk
menerbitkan jurnal teologia.
g. Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban komisi kepada Pimpinan HKBP paling sedikitnya setahun
sekali.
1.2 Pimpinan
Ketua
Komisi Teologia dipilih oleh Pimpinan HKBP dari para pendeta anggota komisi
itu.
1.3 Anggota
a. Tiga orang dosen teologia.
b. Dua orang Praeses.
c. Lima orang Pendeta.
d. Tiga orang warga jemaat.
2.
Komisi
Liturgi dan Ibadah
2.1 Tugasnya
a. Meneliti liturgi dan ibadah yang ada di HKBP.
b. Meneliti liturgi dan ibadah yang disukai oleh
warga gereja sesuai dengan perkembagan zaman.
c. Menyusun liturgi dan ibadah yang sesuai dengan
kegiatan atau kejadian-kejadian yang belum diatur dalam Agenda HKBP.
d. Membuat evaluasi dan menyampaikan hasil komisi
kepada Ketua Rapat Pendeta untuk dibahas dalam Rapat Pendeta.
2.2 Pimpinan
Ketua
Komisi Liturgi dan Ibadah dipilih oleh Pimpinan HKBP dari para pendeta anggota
komisi itu.
2.3 Anggota
a. Dua orang dosen teologia.
b. Seorang Praeses.
c. Seorang Pendeta Resort.
d. Seorang Guru Huria.
e. Seorang Ahli Musik Gerejawi.
f. Seorang Warga Jemaat.
g. Seorang Bibelvrouw.
h. Seorang Diakones.
i. Seorang Penatua.
j. Seorang Pemuda.
3.
Komisi
Beasiswa
3.1 Tugasnya
a. Memikirkan peningkatan pengetahuan dan
kemampuan pelayan-pelayan HKBP melalui kursus-kursus di dalam dan di luar
negeri.
b. Meneliti dan menetapkan penerima-penerima
beasiswa dari warga jemaat sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
komisi.
c. Meneliti permohonan-permohonan dan menetapkan
orang yang akan melanjutkan studinya.
d. Memberangkatkan orang-orang yang akan
melanjutkan pelajaran atau sekolahnya sesuai dengan keperluan HKBP.
e. Memberangkatkan pelayan-pelayan yang
meningkatkan pengalaman melalui perkunjungan di dalam dan di luar negeri.
f. Membantu putera-puteri pelayan-pelayan atau
warga gereja yang tidak mampu membayar biaya sekolahnya.
g. Menyusun program mencari dan menghimpun dana
yang diperlukan komisi dari jemaat-jemaat setempat, dan badan-badan gerejawi di
dalam dan di luar negeri.
h. Menyampaikan rencana kerja dan anggarannya
kepada Pimpinan HKBP untuk ditetapkan.
i. Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban komisi kepada Pimpinan HKBP sedikitnya setahun sekali.
3.2 Pimpinan
Ketua
Komisi Beasiswa dipilih oleh Pimpinan HKBP dari para pendeta anggota komisi
itu.
3.3 Anggota
a. Dua orang anggota Majelis Pekerja Sinode.
b. Dua orang Praeses.
c. Dua orang dari kembaga.
d. Seorang dari Universitas HKBP Nommensen.
e. Dua orang dari Badan Penyelenggara Pendidikan
HKBP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar