Rabu, 06 Agustus 2014

AP HKBP Th.2002 - PERATURAN_BAB V_KOMISI DI HKBP






Bab V

KOMISI-KOMISI DI HKBP

Pasal 23

Komisi

1.     Komisi Teologia
1.1  Tugasnya
a. Mengamati teologia yang tengah berkembang di masyarakat, di tingkat nasional, regional, dan internasional.
b.  memberikan informasi kepada para pendeta tentang teologia yang sedang berkembang.
c.  Mengadakan seminar, lokakarya, dan konsultasi tentang teologia yang sedang berkembang.
d.  Mengambil kecenderungan peristiwa-peristiwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dari sudut pandang teologia.
e.  Menyampaikan hasil-hasil komisi kepada Ketua Rapat Pendeta untuk dibahas dalam Rapat Pendeta.
f. Membantu perguruan tinggi teologia HKBP ntuk menerbitkan jurnal teologia.
g.  Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban komisi kepada Pimpinan HKBP paling sedikitnya setahun sekali.

1.2  Pimpinan
Ketua Komisi Teologia dipilih oleh Pimpinan HKBP dari para pendeta anggota komisi itu.

1.3  Anggota
a.  Tiga orang dosen teologia.
b.  Dua orang Praeses.
c.  Lima orang Pendeta.
d.  Tiga orang warga jemaat.

2.     Komisi Liturgi dan Ibadah
2.1  Tugasnya
a.  Meneliti liturgi dan ibadah yang ada di HKBP.
b.  Meneliti liturgi dan ibadah yang disukai oleh warga gereja sesuai dengan perkembagan zaman.
c.  Menyusun liturgi dan ibadah yang sesuai dengan kegiatan atau kejadian-kejadian yang belum diatur dalam Agenda HKBP.
d.  Membuat evaluasi dan menyampaikan hasil komisi kepada Ketua Rapat Pendeta untuk dibahas dalam Rapat Pendeta.

2.2  Pimpinan
Ketua Komisi Liturgi dan Ibadah dipilih oleh Pimpinan HKBP dari para pendeta anggota komisi itu.

2.3  Anggota
a.  Dua orang dosen teologia.
b.  Seorang Praeses.
c.  Seorang Pendeta Resort.
d.  Seorang Guru Huria.
e.  Seorang Ahli Musik Gerejawi.
f.  Seorang Warga Jemaat.
g.  Seorang Bibelvrouw.
h.  Seorang Diakones.
i.  Seorang Penatua.
j.  Seorang Pemuda.

3.     Komisi Beasiswa
3.1  Tugasnya
a.  Memikirkan peningkatan pengetahuan dan kemampuan pelayan-pelayan HKBP melalui kursus-kursus di dalam dan di luar negeri.
b. Meneliti dan menetapkan penerima-penerima beasiswa dari warga jemaat sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh komisi.
c.  Meneliti permohonan-permohonan dan menetapkan orang yang akan melanjutkan studinya.
d.  Memberangkatkan orang-orang yang akan melanjutkan pelajaran atau sekolahnya sesuai dengan keperluan HKBP.
e.  Memberangkatkan pelayan-pelayan yang meningkatkan pengalaman melalui perkunjungan di dalam dan di luar negeri.
f.  Membantu putera-puteri pelayan-pelayan atau warga gereja yang tidak mampu membayar biaya sekolahnya.
g.  Menyusun program mencari dan menghimpun dana yang diperlukan komisi dari jemaat-jemaat setempat, dan badan-badan gerejawi di dalam dan di luar negeri.
h.  Menyampaikan rencana kerja dan anggarannya kepada Pimpinan HKBP untuk ditetapkan.
i.  Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban komisi kepada Pimpinan HKBP sedikitnya setahun sekali.

3.2  Pimpinan
Ketua Komisi Beasiswa dipilih oleh Pimpinan HKBP dari para pendeta anggota komisi itu.

3.3  Anggota
a.  Dua orang anggota Majelis Pekerja Sinode.
b.  Dua orang Praeses.
c.  Dua orang dari kembaga.
d.  Seorang dari Universitas HKBP Nommensen.
e.   Dua orang dari Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar